29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Disdukcapil Tunggu Juklak Kemendagri

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARMALIM_Sejumlah umat Parmalim seusai melaksanakan ibadah Marari di Bale Parsantian, Jalan Air Bersih Ujung Medan, Senin (9/4). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kolom penghayat kepercayaan telah diakomodir Kemendagri di KTP Elektronik (KTP-El), namun belum ada petunjuk pelaksana terkait hal itu dari pusat ke daerah. Karenanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumatera Utara dan Kota Medan mengaku masih menunggu arahan atau petunjuk dari Kemendagri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki saat diwawancarai Sumut Pos, mengaku sudah mendengar kabar tentang diakomodirnya kolom penghayat kepercayaan di KTP. Namun ia tidak berani berkomentar banyak karena masih menunggu tindak lanjut dari pusat agar dalam penerapan aturan itu nantinya, tidak ada terkendala. “Lebih baik kita tunggu dululah juklak maupun juknisnya. Tidak baik sekarang kita berkomentar ini itu, takutnya nanti salah,” ujar Ahmad Zaki, Selasa (10/4).

“Bukannya saya tidak mau membalas konfirmasi wartawan mengenai hal ini dari kemarin. Cuma memang kita belum mendapat arahan atau surat resmi dari pusat (Kemendagri). Kita cuma gak mau melangkahi kewenangan pusat,” sambungnya.

Ia menambahkan, setiap aturan, program dan kebijakan pusat tentu akan ditindaklanjuti pihaknya. Terlebih soal program pembuatan kolom khusus di KTP kepada penghayat kepercayaan. “Apalagi kita ada mendengar kabar, bahwa ini (soal penghayat kepercayaan) masih dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia. Masih ada tarik-menarik kepentingan juga di situ. Makanya kita tunggulah juklak dan juknis resminya dari pusat seperti apa. Sehingga untuk upaya dan langkah kedepan kita belum bisa komentari,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARMALIM_Sejumlah umat Parmalim seusai melaksanakan ibadah Marari di Bale Parsantian, Jalan Air Bersih Ujung Medan, Senin (9/4). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kolom penghayat kepercayaan telah diakomodir Kemendagri di KTP Elektronik (KTP-El), namun belum ada petunjuk pelaksana terkait hal itu dari pusat ke daerah. Karenanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumatera Utara dan Kota Medan mengaku masih menunggu arahan atau petunjuk dari Kemendagri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki saat diwawancarai Sumut Pos, mengaku sudah mendengar kabar tentang diakomodirnya kolom penghayat kepercayaan di KTP. Namun ia tidak berani berkomentar banyak karena masih menunggu tindak lanjut dari pusat agar dalam penerapan aturan itu nantinya, tidak ada terkendala. “Lebih baik kita tunggu dululah juklak maupun juknisnya. Tidak baik sekarang kita berkomentar ini itu, takutnya nanti salah,” ujar Ahmad Zaki, Selasa (10/4).

“Bukannya saya tidak mau membalas konfirmasi wartawan mengenai hal ini dari kemarin. Cuma memang kita belum mendapat arahan atau surat resmi dari pusat (Kemendagri). Kita cuma gak mau melangkahi kewenangan pusat,” sambungnya.

Ia menambahkan, setiap aturan, program dan kebijakan pusat tentu akan ditindaklanjuti pihaknya. Terlebih soal program pembuatan kolom khusus di KTP kepada penghayat kepercayaan. “Apalagi kita ada mendengar kabar, bahwa ini (soal penghayat kepercayaan) masih dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia. Masih ada tarik-menarik kepentingan juga di situ. Makanya kita tunggulah juklak dan juknis resminya dari pusat seperti apa. Sehingga untuk upaya dan langkah kedepan kita belum bisa komentari,” pungkasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru