23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

DPRD Sumut Janji Perjuangkan Masjid Amal Silaturahim

Sedangkan dalam proses peremajaan rusun di kawasan tersebut, pihak Perumnas justru berencana membangun masjid baru sebagai pengganti. Sedangkan masjid Amal Silaturahim akan dirobohkan atau dengan kata lain dipindahkan ke Komplek Asia Mega Mas. Bahkan pihak perusahaan milik negara itu meyebutkan memiliki dasar hukum dalam membangun rusunami, proyek Nasional.

“Kita melakukan pembangunan sesuai IMB yang dikeluarkan oleh Pemko.  Amdal, ketinggian dari Lanud dan sebagainya. Kami tidak berani bangun kalau tidak ada izinnya, saat ini pembangunan sudah berjalan kurang lebih 70 persen. Lokasi masjid yang ada saat ini nantinya diperuntukkan untuk pelebaran jalan, parkir dan sebagainya,” kata Perwakilan Perumnas Proyek Sukaramai Jufri Siagian.

Dirinya juga menyebutkan masjid yang ada saat ini, alas haknya adalah HPL (hak pengelolan) Perum Perumnas. Namun dia tidak dapat menjawab ketika ditanya terkait pernyataan ditekrtur utama mereka yang menyebutkan akan tidak aka nada penghancuran masdjid, tetapi diperindah.

Sedangkan KUA Medan Area dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan mengaku mengeluarkan rekomendasi istibdal terhadap perpindahan masjid tersebut. Artinya, masjid tersebut bisa dipindahkan asalkan sudah memenuhi syarat mulai seperti dari ijin nazir masjid, kesepakatan perimbangan hingga ijin Kementerian.

Dalam RDP tersebut juga terungkap, Nazir masjid sendiri setuju dengan adanya pemindahan tersebut, asalkan masjid yang baru luasnya lebih besar dan diberi sertifikat wakaf. Sebab, sejak masjid Amal Silaturahim itu dipindahkan dari Gang Melur karena terbakar, sampai saat ini tidak ada sertifikat wakafnya.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy juga berpendapat, Masjid Amal Silaturahim ini diperjuangkan penerbitan sertifikat wakafnya. “Proses mengeluarkan sertifikat wakaf kepada masjid baru itu juga perlu proses yang panjang dari Kementerian, kita akan pertahankan dulu,” ujarnya. (bal/ila)

 

Sedangkan dalam proses peremajaan rusun di kawasan tersebut, pihak Perumnas justru berencana membangun masjid baru sebagai pengganti. Sedangkan masjid Amal Silaturahim akan dirobohkan atau dengan kata lain dipindahkan ke Komplek Asia Mega Mas. Bahkan pihak perusahaan milik negara itu meyebutkan memiliki dasar hukum dalam membangun rusunami, proyek Nasional.

“Kita melakukan pembangunan sesuai IMB yang dikeluarkan oleh Pemko.  Amdal, ketinggian dari Lanud dan sebagainya. Kami tidak berani bangun kalau tidak ada izinnya, saat ini pembangunan sudah berjalan kurang lebih 70 persen. Lokasi masjid yang ada saat ini nantinya diperuntukkan untuk pelebaran jalan, parkir dan sebagainya,” kata Perwakilan Perumnas Proyek Sukaramai Jufri Siagian.

Dirinya juga menyebutkan masjid yang ada saat ini, alas haknya adalah HPL (hak pengelolan) Perum Perumnas. Namun dia tidak dapat menjawab ketika ditanya terkait pernyataan ditekrtur utama mereka yang menyebutkan akan tidak aka nada penghancuran masdjid, tetapi diperindah.

Sedangkan KUA Medan Area dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan mengaku mengeluarkan rekomendasi istibdal terhadap perpindahan masjid tersebut. Artinya, masjid tersebut bisa dipindahkan asalkan sudah memenuhi syarat mulai seperti dari ijin nazir masjid, kesepakatan perimbangan hingga ijin Kementerian.

Dalam RDP tersebut juga terungkap, Nazir masjid sendiri setuju dengan adanya pemindahan tersebut, asalkan masjid yang baru luasnya lebih besar dan diberi sertifikat wakaf. Sebab, sejak masjid Amal Silaturahim itu dipindahkan dari Gang Melur karena terbakar, sampai saat ini tidak ada sertifikat wakafnya.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy juga berpendapat, Masjid Amal Silaturahim ini diperjuangkan penerbitan sertifikat wakafnya. “Proses mengeluarkan sertifikat wakaf kepada masjid baru itu juga perlu proses yang panjang dari Kementerian, kita akan pertahankan dulu,” ujarnya. (bal/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/