30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

DPRD Sumut Janji Perjuangkan Masjid Amal Silaturahim

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Suasan Masjid Amal Silaturahim. Masjid ini akan dipindahkan Perum Perumnas.

SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) meminta agar pihak Perum Perumnas tidak memindahkan (mengganti) Masjid Amal Silaturahim di Kecamatan Medan Area hingga ada keputusan konkrit dari Kementerian BUMN dan PUPR. Sebagai sikap terhadap pro dan kontra, wakil rakyat memilih memperjuangkan keberadaan rumah ibadah umat Islam itu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli sebagai rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perum Perumnas Proyek Sukaramai, Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS), Ormas Islam, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan dan Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan Sumut, serta MUI Kota Medan dan Sumut, di Aula Gedung Dewan, Selasa (10/4).

“Kami mengagendakan untuk kunjungan konsultasi ke Kementerian terkait, didampingi APMAS, MUI Medan, BWI dan kenaziran. Biarkan kami berjuang mempertahankan masjid itu dulu ke Kementerian, jangan ada kegiatan penggusuran atau apapun itu,” kata Nezar.

Menurut Ketua APMAS Affan Lubis, dalam kasus ini, Perumnas telah melanggar dalam hal pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Sukaramai. Sebab walaupun secara hukum alas hak sebagai wakaf belum dapat diberikan, namun pihaknya berpegang kepda fatwa MUI yang menyebutkan sebuauh masjid yang didirikan secara langsung sudah sepantasnya berstatus wakaf.

“MUI sudah memfatwakan, walaupun tidak ada alas hak, tetapi ada masjid di atas tanah, maka statusnya wakaf. Adapun alasan masjid itu boleh dipindah, ada syaratnya. Pertama kebutuhan agama yang mendesak, tidak bisa difungsikan lagi sebagai fungsi wakaf atau ketiga jika ada kepentingan umum yang tidak melanggar syariah,” paparnya.

Ketua MUI Kota Medan H Mohd Hatta mengungkapkan, pada 5 April 2017 saat ground breaking pembangunan rumah susun di Sukaramai, Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo dalam sambutannya mengatakan, masjid yang ada saat ini tidak akan dirubuhkan, tetapi justru akan dipercantik.“Jadi kita mendengar langsung bahwa Masjid Amal Silaturahim akan dipercantik. Ini disampaikan di hadapan kementerian yang hadir,” katanya.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Suasan Masjid Amal Silaturahim. Masjid ini akan dipindahkan Perum Perumnas.

SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) meminta agar pihak Perum Perumnas tidak memindahkan (mengganti) Masjid Amal Silaturahim di Kecamatan Medan Area hingga ada keputusan konkrit dari Kementerian BUMN dan PUPR. Sebagai sikap terhadap pro dan kontra, wakil rakyat memilih memperjuangkan keberadaan rumah ibadah umat Islam itu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli sebagai rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perum Perumnas Proyek Sukaramai, Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS), Ormas Islam, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan dan Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan Sumut, serta MUI Kota Medan dan Sumut, di Aula Gedung Dewan, Selasa (10/4).

“Kami mengagendakan untuk kunjungan konsultasi ke Kementerian terkait, didampingi APMAS, MUI Medan, BWI dan kenaziran. Biarkan kami berjuang mempertahankan masjid itu dulu ke Kementerian, jangan ada kegiatan penggusuran atau apapun itu,” kata Nezar.

Menurut Ketua APMAS Affan Lubis, dalam kasus ini, Perumnas telah melanggar dalam hal pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Sukaramai. Sebab walaupun secara hukum alas hak sebagai wakaf belum dapat diberikan, namun pihaknya berpegang kepda fatwa MUI yang menyebutkan sebuauh masjid yang didirikan secara langsung sudah sepantasnya berstatus wakaf.

“MUI sudah memfatwakan, walaupun tidak ada alas hak, tetapi ada masjid di atas tanah, maka statusnya wakaf. Adapun alasan masjid itu boleh dipindah, ada syaratnya. Pertama kebutuhan agama yang mendesak, tidak bisa difungsikan lagi sebagai fungsi wakaf atau ketiga jika ada kepentingan umum yang tidak melanggar syariah,” paparnya.

Ketua MUI Kota Medan H Mohd Hatta mengungkapkan, pada 5 April 2017 saat ground breaking pembangunan rumah susun di Sukaramai, Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo dalam sambutannya mengatakan, masjid yang ada saat ini tidak akan dirubuhkan, tetapi justru akan dipercantik.“Jadi kita mendengar langsung bahwa Masjid Amal Silaturahim akan dipercantik. Ini disampaikan di hadapan kementerian yang hadir,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/