MEDAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan-Binjai terus bergerak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), saat ini meneliti dokumen untuk mengejar bukti dugaan korupsi dari dua penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan.
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Wilayah BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang kini tengah diteliti.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, mengatakan seluruh rangkaian penggeledahan telah selesai dilakukan sehari sebelumnya. “Penggeledahan di Kanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan sudah rampung. Saat ini dokumen yang diamankan sedang diteliti oleh tim penyidik,” ujarnya, Jumat (10/4).
Menurut Rizaldi, penelitian dilakukan untuk memastikan keterkaitan dokumen dengan perkara yang tengah ditangani, sekaligus memperkuat pembuktian. “Semua dokumen akan dianalisis apakah bisa menjadi alat bukti atau barang bukti dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis. Di Kanwil BPN Sumut, pemeriksaan dilakukan di ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip. Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, fokus pencarian diarahkan pada dokumen pengadaan lahan proyek tol. Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama beberapa jam dengan pengamanan ketat.
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek tersebut bersumber dari Tahun Anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.
Kejatisu menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (man/ila)

