25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Warga Medan Resah, e-KTP Rusak Dilaminating

MEDAN-Persoalan e-KTP di Kota Medan semakin banyak. Ribuan warga Kota Medan menjadi resah setelah mengetahui adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang KTP Elektronik (e-KTP) difotokopi berulang-ulang, bahkan tidak boleh melaminating. Sebab, warga  telah melaminating e-KTP mereka, sehingga chipnya terancam rusak karena terkena panas.

“Waduh, bagaimana ini. Saya sudah melaminating e-KTP, karena ketika diserahkan kemarin tidak ada imbauan kalau e-KTP ini dilarang difotokopi dan dilaminating. Jadi, saya tidak tahu kalau laminating bisa merusak chip e-KTP ini,” ujar Y Nasution kepada Sumut Pos, Jumat (10/5)n
Warga Kecamatan Medan Labuhan ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya larangan untuk melaminating e-KTP tersebut. Sebab, dia tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak terkait. Akibatnya, dia pun beranggapan kalau e-KTP ini sama dengan KTP manual sebelumnya. “Saya tidak tahu kalau e-KTP ini berbeda dari KTP sebelumnya,” ungkapnya.

Apalagi, selama ini dia memang selalu melaminating KTP-nya, agar tidak basah dan rusak. Begitu juga dengan e-KTP tersebut, begitu diterima dari Kantor Kecamatan, maka dia pun langsung melaminatingnya. “Saya memang selalu melaminating KTP. Begitu dengan e-KTP ini, setelah diserahkan langsung di laminating,” jelasnya.

Dia pun mengaku resah dengan adanya larangan tersebut. Pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini pun akan segera melakukan pengecekan ke Kantor Camat. “Banyak kali pun aturan e-KTP ini, lebih enak memakai KTP manual, sebab kita tidak was-was menggunakannya,” tandasnya.

Hal yang sama juga dialami Nurhayati. Warga Kecamatan Medan Timur tersebut juga sudah melaminating e-KTP-nya. “Saya tidak tahu kalau e-KTP ini tidak bisa dilaminating. Habis, tidak ada sosialisasi kepada kami. Ketika menerima dulu, tidak ada himbauan untuk larangan laminating,” ungkapnya.
Menurut perkiraan, ribuan warga di Kota Medan juga mengalami hal yang sama seperti kedua warga tersebut. Kurangnya sosialisasi e-KTP tersebut membuat mereka tidak tahu, sehingga memfotokopi dan melaminatingnya. “E-KTP itu tidak bisa delaminating karena akan merusak chipnya,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap.

Muslim mengatakan, laminating itu harus dibuka dan segera dicek ke Kantor Camat terdekat apakah e-KTP itu sudah rusak. Kalau sudah rusak, maka harus diganti. “Harus dibuka itu. Kalau rusak, segera laporkan ke kantor camat terdekat, sehingga bisa diganti,” paparnya.

Larangan untuk melaminating tersebut sebenarnya sudah diberitahukan ketika penyerahan e-KTP. Namun, Muslim mengklaim bahwa banyak warga tidak mengindahkannya. “Sebenarnya sudah kita kasih tahu agar jangan melaminating e-KTP, sebab panas alat laminating itu bisa merusak chipnya. Begitu juga dengan larangan memfotokopi, karena ditakutkan mesin fotocopy dalam keadaan panas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, Lc mengatakan, bahwa sosialisasi e-KTP di Kota Medan masih kurang. Akibatnya, masyarakat banyak yang tidak tahu tentang larangan untuk memfotocopy dan melaminating e-KTP tersebut. “Ini bukti bahwa sosialisasi e-KTP di Kota Medan ini masing kurang,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan ini menambahkan, akibat kurangnya sosialisasi ini juga membuat masih banyak  masyarakat belum mengerti dengan kegunaan e-KTP tersebut. Karena itu, Salman pun meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi secara gencar kepada warga, sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang diinginkan.

“Dalam hal ini, pemerintah harus mencari solusinya, apakah mengganti e-KTP yang sudah rusak. Tapi, kalau mengganti saya rasa akan berlangsung lama, sebab hingga sekarang masih banyak juga masyarakat yang belum memperoleh e-KTP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengganti jika ada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP yang terlanjur rusak. Layanan tersebut diyakini tidak akan menimbulkan tambahan anggaran yang signifikan. Hal ini ditegaskan Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek. (mag-7/ sam/omi/mag-9)

Kualitas Unggul Chip di e-KTP

  1. Chip tertanam di e-KTP jenisnya tidak kasat mata (berjenis contact less)
  2. Tidak bisa rusak karena tergesek-gesek karena posisinya ada di dalam kartu e-KTP.
  3. Bila masuk ke air, chip masih bisa berfungsi
  4. Chip dan e-KTP dilapisi 9 layer. Jadi bila ditekuk-tekuk berulang kali, masih bisa digunakan karena tidak mudah patah
  5. Model chip di e-KTP berbeda dengan chip di kartu kredit. Chip di kartu kredit diletakkan di permukaan kartu, sehingga jika tergesek-gesek bisa rusak, tapi e-KTP tidak
  6. Tidak benar kalau ada yang mengatakan kualitas chip rendah. E-KTP tak rusak bila difotokopi berulang kali dan tak akan merusak chip karena chipnya berkualitas

*sumber: Jubir Kemendagri *

MEDAN-Persoalan e-KTP di Kota Medan semakin banyak. Ribuan warga Kota Medan menjadi resah setelah mengetahui adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang KTP Elektronik (e-KTP) difotokopi berulang-ulang, bahkan tidak boleh melaminating. Sebab, warga  telah melaminating e-KTP mereka, sehingga chipnya terancam rusak karena terkena panas.

“Waduh, bagaimana ini. Saya sudah melaminating e-KTP, karena ketika diserahkan kemarin tidak ada imbauan kalau e-KTP ini dilarang difotokopi dan dilaminating. Jadi, saya tidak tahu kalau laminating bisa merusak chip e-KTP ini,” ujar Y Nasution kepada Sumut Pos, Jumat (10/5)n
Warga Kecamatan Medan Labuhan ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya larangan untuk melaminating e-KTP tersebut. Sebab, dia tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak terkait. Akibatnya, dia pun beranggapan kalau e-KTP ini sama dengan KTP manual sebelumnya. “Saya tidak tahu kalau e-KTP ini berbeda dari KTP sebelumnya,” ungkapnya.

Apalagi, selama ini dia memang selalu melaminating KTP-nya, agar tidak basah dan rusak. Begitu juga dengan e-KTP tersebut, begitu diterima dari Kantor Kecamatan, maka dia pun langsung melaminatingnya. “Saya memang selalu melaminating KTP. Begitu dengan e-KTP ini, setelah diserahkan langsung di laminating,” jelasnya.

Dia pun mengaku resah dengan adanya larangan tersebut. Pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini pun akan segera melakukan pengecekan ke Kantor Camat. “Banyak kali pun aturan e-KTP ini, lebih enak memakai KTP manual, sebab kita tidak was-was menggunakannya,” tandasnya.

Hal yang sama juga dialami Nurhayati. Warga Kecamatan Medan Timur tersebut juga sudah melaminating e-KTP-nya. “Saya tidak tahu kalau e-KTP ini tidak bisa dilaminating. Habis, tidak ada sosialisasi kepada kami. Ketika menerima dulu, tidak ada himbauan untuk larangan laminating,” ungkapnya.
Menurut perkiraan, ribuan warga di Kota Medan juga mengalami hal yang sama seperti kedua warga tersebut. Kurangnya sosialisasi e-KTP tersebut membuat mereka tidak tahu, sehingga memfotokopi dan melaminatingnya. “E-KTP itu tidak bisa delaminating karena akan merusak chipnya,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap.

Muslim mengatakan, laminating itu harus dibuka dan segera dicek ke Kantor Camat terdekat apakah e-KTP itu sudah rusak. Kalau sudah rusak, maka harus diganti. “Harus dibuka itu. Kalau rusak, segera laporkan ke kantor camat terdekat, sehingga bisa diganti,” paparnya.

Larangan untuk melaminating tersebut sebenarnya sudah diberitahukan ketika penyerahan e-KTP. Namun, Muslim mengklaim bahwa banyak warga tidak mengindahkannya. “Sebenarnya sudah kita kasih tahu agar jangan melaminating e-KTP, sebab panas alat laminating itu bisa merusak chipnya. Begitu juga dengan larangan memfotokopi, karena ditakutkan mesin fotocopy dalam keadaan panas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, Lc mengatakan, bahwa sosialisasi e-KTP di Kota Medan masih kurang. Akibatnya, masyarakat banyak yang tidak tahu tentang larangan untuk memfotocopy dan melaminating e-KTP tersebut. “Ini bukti bahwa sosialisasi e-KTP di Kota Medan ini masing kurang,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan ini menambahkan, akibat kurangnya sosialisasi ini juga membuat masih banyak  masyarakat belum mengerti dengan kegunaan e-KTP tersebut. Karena itu, Salman pun meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi secara gencar kepada warga, sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang diinginkan.

“Dalam hal ini, pemerintah harus mencari solusinya, apakah mengganti e-KTP yang sudah rusak. Tapi, kalau mengganti saya rasa akan berlangsung lama, sebab hingga sekarang masih banyak juga masyarakat yang belum memperoleh e-KTP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengganti jika ada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP yang terlanjur rusak. Layanan tersebut diyakini tidak akan menimbulkan tambahan anggaran yang signifikan. Hal ini ditegaskan Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek. (mag-7/ sam/omi/mag-9)

Kualitas Unggul Chip di e-KTP

  1. Chip tertanam di e-KTP jenisnya tidak kasat mata (berjenis contact less)
  2. Tidak bisa rusak karena tergesek-gesek karena posisinya ada di dalam kartu e-KTP.
  3. Bila masuk ke air, chip masih bisa berfungsi
  4. Chip dan e-KTP dilapisi 9 layer. Jadi bila ditekuk-tekuk berulang kali, masih bisa digunakan karena tidak mudah patah
  5. Model chip di e-KTP berbeda dengan chip di kartu kredit. Chip di kartu kredit diletakkan di permukaan kartu, sehingga jika tergesek-gesek bisa rusak, tapi e-KTP tidak
  6. Tidak benar kalau ada yang mengatakan kualitas chip rendah. E-KTP tak rusak bila difotokopi berulang kali dan tak akan merusak chip karena chipnya berkualitas

*sumber: Jubir Kemendagri *

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/