25.6 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Larangan Mudik: Awas Kerumunan di Mal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan, baik lokal hingga aglomerasi, membuat masyarakat Kota Medan tidak akan bisa bepergian ke luar kota hingga 17 Mei mendatang. Warga Medan hanya dimungkinkan beraktivitas di dalam kota selama seminggu libur Idul Fitri.

BUBARKAN: Tim Satpol PP Kota Medan membubarkan sejumlah pengunjung di salah satu mal di Kota Medan yang sedang nongkrong di cafe. Mulai hari ini Satpol PP akan bertindak tegas membubarkan kerumunan massa atau masyarakat demi pencegahan penularan virus Corona.
Ilustrasi.

Terkait hal itu, masyarakat diprediksi akan berlibur ke tempat-tempat keramaian ataupun hiburan di Kota Medan, salah satunya mal. Mal diprediksi akan ramai. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersiap memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian hingga masa libur lebaran usai.

“Saat ini sampai libur Lebaran nanti, mal memang berpotensi menimbulkan keramaian. Makanya mulai beberapa hari lalu, kita sudah memperketat pengawasan di mal-mal dan tempat keramaian lainnya hingga nanti libur lebaran selesai. Kita minta pengelola menjaga prokes, khususnya menjaga social distancing guna mencegah kerumunan,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kota Medan, M Sofyan, kepada Sumut Pos, Senin (9/5).

Dikatakan Sofyan, pihaknya terus mengimbau setiap pengelola usaha atau mal untuk mengurangi kapasitas jumlah pengunjung yang masuk ke dalam mal, guna menghindari terjadinya kerumunan. “Misalnya sekarang saat buka puasa bersama, banyak sekali yang memenuhi restoran-restoran yang ada di mal. Ini kita tegur, pihak pengelola restoran harus mengurangi kapasitasnya. Jangan karena ramai pengunjung, ditampung semuanya sampai mengabaikan prokes. Ini saat libur lebaran nanti juga kita perketat, jangan nanti ada kerumunan dan pelanggaran prokes,” ujarnya.

Larang Pawai Takbiran

Sofyan menegaskan, ke depannya pihaknya tidak hanya akan berfokus kepada tempat-tempat hiburan dan pusat perbelanjaan saja, tetapi juga kepada penyebaran dan mobilitas masyarakat, khususnya selama malam takbiran. Pasalnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan takbiran keliling kepada masyarakat Kota Medan.

Dalam surat edaran No.450/3490 tentang imbauan untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling itu, Wali Kota Medan meminta kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan takbiran keliling. “Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan mengenakan pengeras suara dan tetap melaksanakan prokes. Kita ingatkan masyarakat agar mau mematuhi imbauan ini. Jangan ada yang takbiran keliling untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk mencegah terjadinya takbiran keliling, Pemko Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan akan melakukan penyekatan di 32 titik di Kota Medan. Hal itu dilakukan untuk mencegah arus masuk Kota Medan, guna meminimalisir mobilitas masyarakat sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Tepat pada malam takbiran nanti, Dishub Medan bersama teman-teman dari Kepolisian akan melakukan penyekatan jalan di 32 titik. Ini untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat di malam takbiran,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT.

Penutupan jalan, kata Iswar, hanya berlaku tepat pada malam takbiran saja atau hanya untuk satu malam. Meski hanya satu malam, penutupan jalan berlangsung cukup lama yakni selama 12 jam. “Berlaku mulai dari malam takbiran pukul 18.00 WIB sampai besok paginya pada pukul 06.00 WIB,” ujarnya.

Selain menutup 32 titik ruas jalan di Kota Medan, masyarakat Kota Medan juga dilarang melakukan pawai takbiran atau takbiran keliling. Masyarakat tetap diperbolehkan melakukan takbiran di malam perayaan Idul Fitri tersebut, apabila dilakukan di masing-masing masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, tidak ada pawai saat malam takbiran nanti. Jadi kita tutup ruas-ruas jalan itu supaya tidak ada yang pawai-pawai saat malam takbiran nanti. Silakan takbiran, tapi cukup di masing-masing Masjid dengan menerapkan prokes,” tegasnya.

Seperti diketahui, adapun 32 titik ruas jalan yang direncanakan akan ditutup pada malam takbiran, seluruhnya berada di wilayah hukum Kota Medan, dengan data sebagai berikut:

  1. Jl. Sudirman Simpang Jl. S.Parman
  2. Jl. Dr. Mansyur Simpang Jl. Jamin Ginting
  3. Jl. Katamso Simpang Jl. Alfalah
  4. Jl. SM. Raja Simpang Jl. Sakti Lubis
  5. Jl. Katamso Simpang Jl. Sakti Lubis
  6. Jl. SM. Raja Simpang Jl. Tritura
  7. Jl. Tritura Simpang Jl. Bajak II
  8. Jl. AH. Nasution Simpang Jl. Karya Jaya
  9. Jl. Tritura Simpang Jl. STM
  10. Jl. Jamin Ginting Simpang Jl. Simalingkar.
  11. Jl. Dr. Mansyur Simpang Jl. Sunggal
  12. Jl. TB. Simatupang Simpang Jl. Amal
  13. Jl. Sei Batanghari Simpang Jl. Sunggal
  14. Jl. Gatot Subroto Simpang Jl. Ayahanda
  15. Jl. Gatot Subroto Simpang Jl. Asrama
  16. Jl. Gatot Subroto Simpang Jl. Kapten Muslim
  17. Jl. Yos Sudarso Simpang Jl. Adam Malik
  18. Jl. Adam Malik Simpang Jl. T. Amir Hamzah
  19. Jl. Sumarsono Simpang Jl. Kapt. Muslim
  20. Jl. Yos Sudarso Simpang Jl. Cilincing
  21. Jl. Yos Sudarso Simpang Jl. Bilal
  22. Jl. Perintis Kemerdekaan Simpang Jl. Gaharu
  23. Jl. Perintis Kemerdekaan Simpang Jl. Timor
  24. Jl. Sutomo Simpang Jl. HM. Yamin
  25. Jl. MT. Haryono Simpang Jl. Irian Barat
  26. Jl. Sutomo Simpang Jl. Veteran
  27. Jl. Willem Iskandar Simpang Jl. Letda Sujono
  28. Jl. Thamrin Simpang Jl. Asia
  29. Jl. Thamrin Simpang Sutrisno
  30. Jl. Willem Iskandar Simpang Jl. Cemara.
  31. Jl. Jamin Ginting Simpang Jl. Gotong Royong
  32. Jl. Jamin Ginting Simpang Jl. Salam Tani. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan, baik lokal hingga aglomerasi, membuat masyarakat Kota Medan tidak akan bisa bepergian ke luar kota hingga 17 Mei mendatang. Warga Medan hanya dimungkinkan beraktivitas di dalam kota selama seminggu libur Idul Fitri.

BUBARKAN: Tim Satpol PP Kota Medan membubarkan sejumlah pengunjung di salah satu mal di Kota Medan yang sedang nongkrong di cafe. Mulai hari ini Satpol PP akan bertindak tegas membubarkan kerumunan massa atau masyarakat demi pencegahan penularan virus Corona.
Ilustrasi.

Terkait hal itu, masyarakat diprediksi akan berlibur ke tempat-tempat keramaian ataupun hiburan di Kota Medan, salah satunya mal. Mal diprediksi akan ramai. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersiap memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian hingga masa libur lebaran usai.

“Saat ini sampai libur Lebaran nanti, mal memang berpotensi menimbulkan keramaian. Makanya mulai beberapa hari lalu, kita sudah memperketat pengawasan di mal-mal dan tempat keramaian lainnya hingga nanti libur lebaran selesai. Kita minta pengelola menjaga prokes, khususnya menjaga social distancing guna mencegah kerumunan,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kota Medan, M Sofyan, kepada Sumut Pos, Senin (9/5).

Dikatakan Sofyan, pihaknya terus mengimbau setiap pengelola usaha atau mal untuk mengurangi kapasitas jumlah pengunjung yang masuk ke dalam mal, guna menghindari terjadinya kerumunan. “Misalnya sekarang saat buka puasa bersama, banyak sekali yang memenuhi restoran-restoran yang ada di mal. Ini kita tegur, pihak pengelola restoran harus mengurangi kapasitasnya. Jangan karena ramai pengunjung, ditampung semuanya sampai mengabaikan prokes. Ini saat libur lebaran nanti juga kita perketat, jangan nanti ada kerumunan dan pelanggaran prokes,” ujarnya.

Larang Pawai Takbiran

Sofyan menegaskan, ke depannya pihaknya tidak hanya akan berfokus kepada tempat-tempat hiburan dan pusat perbelanjaan saja, tetapi juga kepada penyebaran dan mobilitas masyarakat, khususnya selama malam takbiran. Pasalnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan takbiran keliling kepada masyarakat Kota Medan.

Dalam surat edaran No.450/3490 tentang imbauan untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling itu, Wali Kota Medan meminta kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan takbiran keliling. “Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan mengenakan pengeras suara dan tetap melaksanakan prokes. Kita ingatkan masyarakat agar mau mematuhi imbauan ini. Jangan ada yang takbiran keliling untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk mencegah terjadinya takbiran keliling, Pemko Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan akan melakukan penyekatan di 32 titik di Kota Medan. Hal itu dilakukan untuk mencegah arus masuk Kota Medan, guna meminimalisir mobilitas masyarakat sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Tepat pada malam takbiran nanti, Dishub Medan bersama teman-teman dari Kepolisian akan melakukan penyekatan jalan di 32 titik. Ini untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat di malam takbiran,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT.

Penutupan jalan, kata Iswar, hanya berlaku tepat pada malam takbiran saja atau hanya untuk satu malam. Meski hanya satu malam, penutupan jalan berlangsung cukup lama yakni selama 12 jam. “Berlaku mulai dari malam takbiran pukul 18.00 WIB sampai besok paginya pada pukul 06.00 WIB,” ujarnya.

Selain menutup 32 titik ruas jalan di Kota Medan, masyarakat Kota Medan juga dilarang melakukan pawai takbiran atau takbiran keliling. Masyarakat tetap diperbolehkan melakukan takbiran di malam perayaan Idul Fitri tersebut, apabila dilakukan di masing-masing masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, tidak ada pawai saat malam takbiran nanti. Jadi kita tutup ruas-ruas jalan itu supaya tidak ada yang pawai-pawai saat malam takbiran nanti. Silakan takbiran, tapi cukup di masing-masing Masjid dengan menerapkan prokes,” tegasnya.

Seperti diketahui, adapun 32 titik ruas jalan yang direncanakan akan ditutup pada malam takbiran, seluruhnya berada di wilayah hukum Kota Medan, dengan data sebagai berikut:

  1. Jl. Sudirman Simpang Jl. S.Parman
  2. Jl. Dr. Mansyur Simpang Jl. Jamin Ginting
  3. Jl. Katamso Simpang Jl. Alfalah
  4. Jl. SM. Raja Simpang Jl. Sakti Lubis
  5. Jl. Katamso Simpang Jl. Sakti Lubis
  6. Jl. SM. Raja Simpang Jl. Tritura
  7. Jl. Tritura Simpang Jl. Bajak II
  8. Jl. AH. Nasution Simpang Jl. Karya Jaya
  9. Jl. Tritura Simpang Jl. STM
  10. Jl. Jamin Ginting Simpang Jl. Simalingkar.
  11. Jl. Dr. Mansyur Simpang Jl. Sunggal
  12. Jl. TB. Simatupang Simpang Jl. Amal
  13. Jl. Sei Batanghari Simpang Jl. Sunggal
  14. Jl. Gatot Subroto Simpang Jl. Ayahanda
  15. Jl. Gatot Subroto Simpang Jl. Asrama
  16. Jl. Gatot Subroto Simpang Jl. Kapten Muslim
  17. Jl. Yos Sudarso Simpang Jl. Adam Malik
  18. Jl. Adam Malik Simpang Jl. T. Amir Hamzah
  19. Jl. Sumarsono Simpang Jl. Kapt. Muslim
  20. Jl. Yos Sudarso Simpang Jl. Cilincing
  21. Jl. Yos Sudarso Simpang Jl. Bilal
  22. Jl. Perintis Kemerdekaan Simpang Jl. Gaharu
  23. Jl. Perintis Kemerdekaan Simpang Jl. Timor
  24. Jl. Sutomo Simpang Jl. HM. Yamin
  25. Jl. MT. Haryono Simpang Jl. Irian Barat
  26. Jl. Sutomo Simpang Jl. Veteran
  27. Jl. Willem Iskandar Simpang Jl. Letda Sujono
  28. Jl. Thamrin Simpang Jl. Asia
  29. Jl. Thamrin Simpang Sutrisno
  30. Jl. Willem Iskandar Simpang Jl. Cemara.
  31. Jl. Jamin Ginting Simpang Jl. Gotong Royong
  32. Jl. Jamin Ginting Simpang Jl. Salam Tani. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/