23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Tiba di Sumut, Pekerja Migran Diisolasi di LPMP & Hotel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 165 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (9/5) sekitar pukul 16.35 WIB. Para pekerja migran yang diketahui datang dari Malaysia itu, ditempatkan di dua lokasi yakni di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut Jalan Asam Kumbang Medan dan Hotel Darussalam Medan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan, kedatangan para PMI ini bukan yang pertama tetapi telah berlangsung sejak pandemi Covid-19 melanda atau pada Maret 2020 lalu. Para PMI itu tidak hanya berdomisili di Sumut, tetapi juga dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

“Karena Covid-19, siapapun yang mudik atau melakukan mobilitas, wajib diisolasi dengan dua kali swab. Inilah yang dilakukan,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (10/5).

Edy memastikan, PMI yang baru tiba tersebut akan menjalani isolasi hingga beberapa hari ke depan, sampai hasil swab mereka tersebut dinyatakan benar-benar bebas Covid-19.

Jika terbukti negatif Covid-19, Pemprovsu akan menghubungi kepala daerah sesuai kampung halaman pekerja migran yang menjalani isolasi di Sumut.

“Bukan hanya berlebaran di Sumut, tetapi juga di tempat isolasi. Itu resiko. Karena kita tak bisa pulangkan orang tersebut sebelum mereka dinyatakan negatif Covid-19,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Ke depan, demi membatasi ruang gerak para PMI yang tengah menjalani isolasi pascatiba dari luar negeri, Satgas Covid-19 akan menempatkannya di gedung milik Pemprov Sumut dan milik BUMD. Sebab, ketika ditempatkan di hotel, pengawasan terhadap PMI yang tiba dari Malaysia itu dinilai kurang maksimal.

“Ke depan kita tidak lagi buat di hotel. Tapi di gedung milik BUMD dan Pemprov Sumut. Tolong ini juga menjadi kontrol semua pihak. Kalau di hotel, nanti keluarganya datang membesuk. Mereka makan di luar, karena makanan prasmanan yang dibuat katanya mereka bosan. Jadi tak ketemu sasaran isolasi ini,” terangnya.

Diketahui dari 165 orang PMI yang diisolasi tersebut, 100 orang di LPMP Sumut dengan rincian 65 orang laki-laki dan 35 orang perempuan. Sedangkan di Hotel Darussalam berjumlah 65 orang, yakni 37 orang laki-laki dan 28 orang perempuan.

Total kedatangan PMI dan WNI dari luar negeri ke Sumut periode 2 Januari 2021 hingga 9 Mei 2021 berjumlah 13.606 orang. Dengan rincian, 12.775 orang telah keluar karantina dan 831 orang masih menjalani karantina.

Mebidangro Tak Perlu Surat Izin

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, menyebut orang yang hendak menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei, tak perlu surat izin perjalanan. Salahsatu wilayah aglomerasi dimaksud adalah Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo).

Hal ini disampaikan Airlangga, menyusul aturan pemerintah yang membolehkan transportasi umum tetap melayani masyarakat di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik. “Kembali ditegaskan bahwa antar-wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” kata Airlangga usai rapat terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5).

Terkait larangan mudik, Airlangga mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di titik-titik perbatasan antar wilayah. Berdasarkan operasi ketupat yang dilakukan Polri, sejak awal masa larangan mudik atau 6 Mei 2021 sudah ada 113.694 kendaraan yang diperiksa. Hasilnya, 41.097 kendaraan dikenai sanksi putar balik, dan 346 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran travel gelap.

Polri juga melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap orang yang menempuh perjalanan selama masa larangan mudik. Dari 6.742 orang yang dites, sebanyak 4.123 di antaranya dinyatakan positif virus corona. “Dan dilakukan isolasi mandiri 1.686 orang dan dirawat 75 orang,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan wilayah Mebidangro akhirnya disekat, sama seperti kabupaten dan kota lainnya untuk aktivitas mudik. Namun warga yang bekerja tetap bisa beraktivitas. “Kerjanya di Medan, trus pulang ke Tanjungmorawa (Deliserdang) ‘kan boleh,” kata Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Jumat (7/5).

Dikatakannya, mobilitas pekerja tidak masuk kategori mudik. Karena pekerja harus tetap pulang ke rumah untuk tidur dan beristirahat. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Kalau nggak boleh pulang, tidur di mana dia nanti?” tuturnya.

Sesuai Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, kawasan aglomerasi dimaksud yakni: 1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 3. Bandung Raya 4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur) 5. Jogja Raya 6. Solo Raya 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Senada, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, transportasi umum di wilayah aglomerasi tetap bisa melayani masyarakat selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Hanya saja, pelayanan tersebut dilakukan secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang,” ujar Adita dalam siaran persnya, akhir pekan lalu. (prn/mea)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 165 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (9/5) sekitar pukul 16.35 WIB. Para pekerja migran yang diketahui datang dari Malaysia itu, ditempatkan di dua lokasi yakni di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut Jalan Asam Kumbang Medan dan Hotel Darussalam Medan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan, kedatangan para PMI ini bukan yang pertama tetapi telah berlangsung sejak pandemi Covid-19 melanda atau pada Maret 2020 lalu. Para PMI itu tidak hanya berdomisili di Sumut, tetapi juga dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

“Karena Covid-19, siapapun yang mudik atau melakukan mobilitas, wajib diisolasi dengan dua kali swab. Inilah yang dilakukan,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (10/5).

Edy memastikan, PMI yang baru tiba tersebut akan menjalani isolasi hingga beberapa hari ke depan, sampai hasil swab mereka tersebut dinyatakan benar-benar bebas Covid-19.

Jika terbukti negatif Covid-19, Pemprovsu akan menghubungi kepala daerah sesuai kampung halaman pekerja migran yang menjalani isolasi di Sumut.

“Bukan hanya berlebaran di Sumut, tetapi juga di tempat isolasi. Itu resiko. Karena kita tak bisa pulangkan orang tersebut sebelum mereka dinyatakan negatif Covid-19,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Ke depan, demi membatasi ruang gerak para PMI yang tengah menjalani isolasi pascatiba dari luar negeri, Satgas Covid-19 akan menempatkannya di gedung milik Pemprov Sumut dan milik BUMD. Sebab, ketika ditempatkan di hotel, pengawasan terhadap PMI yang tiba dari Malaysia itu dinilai kurang maksimal.

“Ke depan kita tidak lagi buat di hotel. Tapi di gedung milik BUMD dan Pemprov Sumut. Tolong ini juga menjadi kontrol semua pihak. Kalau di hotel, nanti keluarganya datang membesuk. Mereka makan di luar, karena makanan prasmanan yang dibuat katanya mereka bosan. Jadi tak ketemu sasaran isolasi ini,” terangnya.

Diketahui dari 165 orang PMI yang diisolasi tersebut, 100 orang di LPMP Sumut dengan rincian 65 orang laki-laki dan 35 orang perempuan. Sedangkan di Hotel Darussalam berjumlah 65 orang, yakni 37 orang laki-laki dan 28 orang perempuan.

Total kedatangan PMI dan WNI dari luar negeri ke Sumut periode 2 Januari 2021 hingga 9 Mei 2021 berjumlah 13.606 orang. Dengan rincian, 12.775 orang telah keluar karantina dan 831 orang masih menjalani karantina.

Mebidangro Tak Perlu Surat Izin

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, menyebut orang yang hendak menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei, tak perlu surat izin perjalanan. Salahsatu wilayah aglomerasi dimaksud adalah Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo).

Hal ini disampaikan Airlangga, menyusul aturan pemerintah yang membolehkan transportasi umum tetap melayani masyarakat di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik. “Kembali ditegaskan bahwa antar-wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” kata Airlangga usai rapat terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5).

Terkait larangan mudik, Airlangga mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di titik-titik perbatasan antar wilayah. Berdasarkan operasi ketupat yang dilakukan Polri, sejak awal masa larangan mudik atau 6 Mei 2021 sudah ada 113.694 kendaraan yang diperiksa. Hasilnya, 41.097 kendaraan dikenai sanksi putar balik, dan 346 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran travel gelap.

Polri juga melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap orang yang menempuh perjalanan selama masa larangan mudik. Dari 6.742 orang yang dites, sebanyak 4.123 di antaranya dinyatakan positif virus corona. “Dan dilakukan isolasi mandiri 1.686 orang dan dirawat 75 orang,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan wilayah Mebidangro akhirnya disekat, sama seperti kabupaten dan kota lainnya untuk aktivitas mudik. Namun warga yang bekerja tetap bisa beraktivitas. “Kerjanya di Medan, trus pulang ke Tanjungmorawa (Deliserdang) ‘kan boleh,” kata Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Jumat (7/5).

Dikatakannya, mobilitas pekerja tidak masuk kategori mudik. Karena pekerja harus tetap pulang ke rumah untuk tidur dan beristirahat. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Kalau nggak boleh pulang, tidur di mana dia nanti?” tuturnya.

Sesuai Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, kawasan aglomerasi dimaksud yakni: 1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 3. Bandung Raya 4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur) 5. Jogja Raya 6. Solo Raya 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Senada, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, transportasi umum di wilayah aglomerasi tetap bisa melayani masyarakat selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Hanya saja, pelayanan tersebut dilakukan secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang,” ujar Adita dalam siaran persnya, akhir pekan lalu. (prn/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/