31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Posko THR Disnaker Medan Tangani 100 Kasus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023. Total, sebanyak 100 kasus masuk ke dalam layanan pengaduan THR Disnaker Kota Medan.

“Dari 100 kasus tersebut, sebanyak 65 kasus telah selesai kita tangani, 25 kasus masih dalam proses penanganan dan 10 kasus lainnya kita limpahkan ke Pemerintah Provinsi (Sumut),” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Rabu (10/5).

Dikatakan Chandra, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi hak para pekerja tersebut.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” ujarnya.

Dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan telah membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.

Adapun ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR.

“Tapi lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR. Terbukti, pekerja dapat mengadukan keluhannya terkait THR dan aduan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023. Total, sebanyak 100 kasus masuk ke dalam layanan pengaduan THR Disnaker Kota Medan.

“Dari 100 kasus tersebut, sebanyak 65 kasus telah selesai kita tangani, 25 kasus masih dalam proses penanganan dan 10 kasus lainnya kita limpahkan ke Pemerintah Provinsi (Sumut),” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Rabu (10/5).

Dikatakan Chandra, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi hak para pekerja tersebut.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” ujarnya.

Dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan telah membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.

Adapun ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR.

“Tapi lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR. Terbukti, pekerja dapat mengadukan keluhannya terkait THR dan aduan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/