30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Distanla Temukan RPH Liar di 10 Kecamatan

MEDAN- Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan menemukan 10 Rumah Potong Hewan (RPH) liar di 10 kecamatan Kota Medan. Karenanya, Pemko Medan segera menertibkan seluruh lokasi RPH tersebut. Pasalnya, keberadaan pemilik RPH ilegal tersebut sudah meresahkan dan disinyalir berperan memback-up pemilik ternak berkaki empat yang selalu menolak jika dilakukan penertiban.

“Kita punya bukti keterlibatan pemilik usaha pemotongan hewan ilegal untuk melindungi peternakn
berkaki empat agar tidak tergusur dari Kota Medan. Hal tersebut, dimungkinkan agar usaha ilegalnya tetap eksis. Seperti hasil temuan, ada 10 usaha pemotongan liar, diantaranya ada tiga usaha khusus pemotongan liar hewan babi,” ujar Kadistanla Ir Wahid saat rapat dengan Komisi D DPRD Medan dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2011, Rabu (10/9).

Dikatakan Wahid, dalam penertiban usaha pemotongan hewan liar tersebut, pihaknya punya target yakni akan dilakukan setelah Lebaran. “SK tim operasional sudah ada. Sedangkan dana untuk biaya penertiban tersebut sudah dianggarkan di Perubahan APBD Pemko Medan 2011 sekitar Rp307,5 juta dan saat ini menunggu pengesahan,” ucapnya.

Selain itu, Distanla juga melakukan pengawasan ketat terhadap daging yang masuk ke Kota Medan. “Pintu masuk akan kita awasi dan lebih diperketat. Sedangkan daging yang diperjualbelikan dipastikan harus memiliki label halal,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mendukung penuh program Distanla Kota Medan terkait penertiban usaha pemotongan hewan liar di Kota Medan. Sebab, keberadaan usaha RPH liar tersebut sangat merugikan semua pihak. Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan juga dikuatirkan masalah jaminan kesehatan.

“Untuk itu, Distanla harus bekerja makasimal menjalankan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan penggunaan anggaran diharapkan digunakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Ditambahkan anggotanya, Muslim Maksum menyarankan kepada Distanla Kota Medan agar mempergunakan anggaran seefisien mungkin. “Bila penggunaan anggaran yang tidak begitu urgen perlu dikaji ulang,” pinta Muslim.(adl)

MEDAN- Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan menemukan 10 Rumah Potong Hewan (RPH) liar di 10 kecamatan Kota Medan. Karenanya, Pemko Medan segera menertibkan seluruh lokasi RPH tersebut. Pasalnya, keberadaan pemilik RPH ilegal tersebut sudah meresahkan dan disinyalir berperan memback-up pemilik ternak berkaki empat yang selalu menolak jika dilakukan penertiban.

“Kita punya bukti keterlibatan pemilik usaha pemotongan hewan ilegal untuk melindungi peternakn
berkaki empat agar tidak tergusur dari Kota Medan. Hal tersebut, dimungkinkan agar usaha ilegalnya tetap eksis. Seperti hasil temuan, ada 10 usaha pemotongan liar, diantaranya ada tiga usaha khusus pemotongan liar hewan babi,” ujar Kadistanla Ir Wahid saat rapat dengan Komisi D DPRD Medan dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2011, Rabu (10/9).

Dikatakan Wahid, dalam penertiban usaha pemotongan hewan liar tersebut, pihaknya punya target yakni akan dilakukan setelah Lebaran. “SK tim operasional sudah ada. Sedangkan dana untuk biaya penertiban tersebut sudah dianggarkan di Perubahan APBD Pemko Medan 2011 sekitar Rp307,5 juta dan saat ini menunggu pengesahan,” ucapnya.

Selain itu, Distanla juga melakukan pengawasan ketat terhadap daging yang masuk ke Kota Medan. “Pintu masuk akan kita awasi dan lebih diperketat. Sedangkan daging yang diperjualbelikan dipastikan harus memiliki label halal,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mendukung penuh program Distanla Kota Medan terkait penertiban usaha pemotongan hewan liar di Kota Medan. Sebab, keberadaan usaha RPH liar tersebut sangat merugikan semua pihak. Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan juga dikuatirkan masalah jaminan kesehatan.

“Untuk itu, Distanla harus bekerja makasimal menjalankan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan penggunaan anggaran diharapkan digunakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Ditambahkan anggotanya, Muslim Maksum menyarankan kepada Distanla Kota Medan agar mempergunakan anggaran seefisien mungkin. “Bila penggunaan anggaran yang tidak begitu urgen perlu dikaji ulang,” pinta Muslim.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/