Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mencopot Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly. Desakan itu muncul menyusul ucapan Syerly yang dinilai tidak pantas saat seorang warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam kunjungan ke Kelurahan Paya Pasir.
Robi menilai sikap dan ucapan lurah tersebut tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik, terlebih disampaikan di hadapan wali kota ketika warga sedang menyampaikan aspirasi.
“Kita minta Pemko Medan segera copot Lurah Paya Pasir. Sikap dan ucapannya sangat konyol dan tidak beretika. Sangat tidak mencerminkan dirinya sebagai pemimpin di wilayahnya,” ujar Robi kepada Sumut Pos, Kamis (30/7).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu mengatakan, alasan Syerly yang menyebut dirinya mengenal warga tersebut dan menganggap ucapannya hanya candaan tidak dapat dijadikan pembenaran.
Menurutnya, seorang lurah harus mampu menempatkan diri dan memahami situasi, terutama ketika masyarakat sedang menyampaikan persoalan secara langsung kepada kepala daerah.
“Sekalipun dia mengenal warga tersebut, tidak pantas dia bercanda seperti itu. Apalagi saat itu ada Wali Kota Medan, pimpinannya sendiri. Kemudian, masyarakat itu pun tidak sedang bercanda, dia sedang serius menyampaikan permohonannya kepada Wali Kota Medan,” katanya.
Robi menegaskan, pertemuan antara kepala daerah dan masyarakat merupakan forum penting yang harus dijaga kehormatannya. Dalam forum tersebut, aparatur pemerintah seharusnya memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bukan justru mengganggu jalannya komunikasi.
“Intinya itu bukan momen untuk bercanda. Dia harus paham menempatkan diri, harus paham kapan waktunya bercanda. Pertemuan masyarakat dengan kepala daerah itu momen sakral, momen itu harus dihormati dan benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menilai peristiwa tersebut bukan hanya mencoreng etika pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap jabatan yang diemban.
Karena itu, Robi meminta Pemko Medan memberikan sanksi tegas dengan mencopot Syerly dari jabatan Lurah Paya Pasir. Menurutnya, langkah tersebut penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh camat dan lurah di Kota Medan dalam menjaga etika saat menjalankan tugas.
“Kejadian itu bukan hanya tidak menghormati Wali Kota Medan, tetapi juga tidak menghormati jabatan yang diamanahkan kepada dirinya. Copot Lurah Paya Pasir itu, dan hal ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh camat dan lurah,” pungkasnya.
Lurah Paya Pasir Kena Sanksi
Sebelumnya, video Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, yang viral karena diduga menyindir seorang warga berujung sanksi pembinaan. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyatakan yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dan direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pembinaan.
Pemeriksaan dilakukan setelah Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk dimintai klarifikasi. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan, hasil pemeriksaan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, Syerly dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sebagai ASN.
“Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan,” ujar Erfin.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap Syerly. Sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, rekomendasi yang diberikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan.
“Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah,” katanya.
Erfin menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme aparatur sekaligus menegakkan disiplin ASN. “ASN di lingkungan Pemko Medan harus tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan publik. Dalam video tersebut, Syerly diduga melontarkan ucapan yang dinilai menyindir seorang warga.
Menanggapi polemik tersebut, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menegaskan ucapannya terlontar secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dengan warga yang bersangkutan.
“Hal tersebut terjadi secara spontan karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa. Sebaliknya, Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” ujar Syerly.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ulfa, warga yang sebelumnya sempat viral setelah menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat berkunjung ke Kelurahan Paya Pasir.
“Kami dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen lain berbeda. Saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa saja, tidak ada masalah,” kata Ulfa.
Meski kedua belah pihak menyebut peristiwa itu hanya sebatas candaan, Inspektorat tetap melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN. (map/ila)

