29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Warga Sarirejo Menolak Wajib Bayar Tanah yang Telah Dimenangkan di MA

ASPIRASI: Formas Sarirejo  menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/8).
ASPIRASI: Formas Sarirejo menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo tak terima atas kabar bahwa untuk memiliki tanah yang telah puluhan tahun mereka tempati, mesti diganti rugi alias dibayar ke negara. Mereka menolak kebijakan tersebut.

Sekitar ribuan massa tersebut menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (11/8). Pantauan Sumut Pos di sepanjang jalan tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, massa aksi telah berkumpul di sana bahkan hingga ke arah kantor Gubernur Sumut.

Dalam aksinya, massa turut membawa bendera dan poster-poster tuntutan. Aksi unjuk rasa ini untuk menuntut pelepasan hak tanah Sarirejo kepada masyarakat. “Kenapa BUMN menyuruh kami membayar tanah yang sudah kami miliki dengan catatan harus dicicil?” tanya salah seorang peserta aksi.

Warga tegas dia menolak membayar tanah karena sudah ditempati sejak 72 tahun lalu. Sebab, mereka khawatir ketika tidak mampu membayar, maka tanah akan diambil kembali. “Apa maksudnya bisa dicicil? Kalau begitu peraturannya sama dengan peraturan mencicil sepeda motor, kalau tiga bulan kami tidak bayar akan ditarik lagi,” katanya.

Ketua Formas Sarirejo, Pahala Napitupulu yang memimpin aksi itu juga menyatakan bahwa mereka menolak jika harus membayar atas ganti rugi tanah seluas 258,9 hektare tersebut. Apalagi lahan tersebut diakuinya telah dimenangkan Formas Sarirejo atas sengketa dengan pihak TNI AU dengan beberapa putusan pengadilan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah memaksa masyarakat Sarirejo membayar ganti rugi tanah itu sangat tidak adil. Pahala pun mendesak pihak Kanwil Pajak Sumut melepaskan tanah Sarirejo dikeluarkan dari daftar barang milik negara karena tanah itu telah dimenangkan masyarakat dalam perkara. “Kita tidak boleh membayar tanah itu sebagai BMN (Barang Milik Negara). Tidak ada dasar hukumnya,” tegas dia.

Massa sendiri datang dengan mengendarai beberapa unit mobil pikap, odong-odong, dan sepeda motor. Dampak dari aksi itu, arus lalulintas di Jalan Diponegoro dan Jalan Kartini Medan tidak bisa dilintasi karena massa memblokade.

Sejumlah kendaraan yang menerobos jalan itu, dipaksa putar balik oleh petugas. Pun demikian, demonstrasi tersebut berlangsung tertib dan damai. Aparat kepolisian melakukan penjagaan secara ketat. Sembari menunggu perwakilan GKN menerima aspirasi mereka, secara bergiliran massa berorasi, berjoget-joget, dan bernyanyi. Usai aksi dari depan gedung GKN, massa melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumut dan Kantor BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan.

Informasi yang diperoleh di Kantor BPN Sumut, sebanyak 16 orang yang mewakili 9 lingkungan Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia masuk ke kantor itu. Aksi protes tersebut juga dipicu, setelah masyarakat menyimak surat KSPRI No. B 36/ KSP/DII/06/2020 pada 24 Juli 2020. Diketahui bahwa, surat tersebut hal pemberitahuan progres penanganan konflik agraria di Sumut berdasarkan surat Kementrian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Deputi II.

Dalam surat tersebut Formas menyimpulkan bahwa, TNI AU Soewondo mendapat lokasi pengganti antara lain lokasi PTPN – II sesuai kriteria TNI AU. Eks pangkalan akan dibangun oleh Kementrian BUMN. Masih dalam isi surat itu, masyarakat dapat tetap menguasai tanah yang ditempati dengan hak setelah membayar aset BMN yang nilainya ditentukan dengan appraisal dengan memertimbangkan potongan dan dapat dicicil. (prn/ila)

ASPIRASI: Formas Sarirejo  menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/8).
ASPIRASI: Formas Sarirejo menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo tak terima atas kabar bahwa untuk memiliki tanah yang telah puluhan tahun mereka tempati, mesti diganti rugi alias dibayar ke negara. Mereka menolak kebijakan tersebut.

Sekitar ribuan massa tersebut menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (11/8). Pantauan Sumut Pos di sepanjang jalan tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, massa aksi telah berkumpul di sana bahkan hingga ke arah kantor Gubernur Sumut.

Dalam aksinya, massa turut membawa bendera dan poster-poster tuntutan. Aksi unjuk rasa ini untuk menuntut pelepasan hak tanah Sarirejo kepada masyarakat. “Kenapa BUMN menyuruh kami membayar tanah yang sudah kami miliki dengan catatan harus dicicil?” tanya salah seorang peserta aksi.

Warga tegas dia menolak membayar tanah karena sudah ditempati sejak 72 tahun lalu. Sebab, mereka khawatir ketika tidak mampu membayar, maka tanah akan diambil kembali. “Apa maksudnya bisa dicicil? Kalau begitu peraturannya sama dengan peraturan mencicil sepeda motor, kalau tiga bulan kami tidak bayar akan ditarik lagi,” katanya.

Ketua Formas Sarirejo, Pahala Napitupulu yang memimpin aksi itu juga menyatakan bahwa mereka menolak jika harus membayar atas ganti rugi tanah seluas 258,9 hektare tersebut. Apalagi lahan tersebut diakuinya telah dimenangkan Formas Sarirejo atas sengketa dengan pihak TNI AU dengan beberapa putusan pengadilan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah memaksa masyarakat Sarirejo membayar ganti rugi tanah itu sangat tidak adil. Pahala pun mendesak pihak Kanwil Pajak Sumut melepaskan tanah Sarirejo dikeluarkan dari daftar barang milik negara karena tanah itu telah dimenangkan masyarakat dalam perkara. “Kita tidak boleh membayar tanah itu sebagai BMN (Barang Milik Negara). Tidak ada dasar hukumnya,” tegas dia.

Massa sendiri datang dengan mengendarai beberapa unit mobil pikap, odong-odong, dan sepeda motor. Dampak dari aksi itu, arus lalulintas di Jalan Diponegoro dan Jalan Kartini Medan tidak bisa dilintasi karena massa memblokade.

Sejumlah kendaraan yang menerobos jalan itu, dipaksa putar balik oleh petugas. Pun demikian, demonstrasi tersebut berlangsung tertib dan damai. Aparat kepolisian melakukan penjagaan secara ketat. Sembari menunggu perwakilan GKN menerima aspirasi mereka, secara bergiliran massa berorasi, berjoget-joget, dan bernyanyi. Usai aksi dari depan gedung GKN, massa melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumut dan Kantor BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan.

Informasi yang diperoleh di Kantor BPN Sumut, sebanyak 16 orang yang mewakili 9 lingkungan Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia masuk ke kantor itu. Aksi protes tersebut juga dipicu, setelah masyarakat menyimak surat KSPRI No. B 36/ KSP/DII/06/2020 pada 24 Juli 2020. Diketahui bahwa, surat tersebut hal pemberitahuan progres penanganan konflik agraria di Sumut berdasarkan surat Kementrian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Deputi II.

Dalam surat tersebut Formas menyimpulkan bahwa, TNI AU Soewondo mendapat lokasi pengganti antara lain lokasi PTPN – II sesuai kriteria TNI AU. Eks pangkalan akan dibangun oleh Kementrian BUMN. Masih dalam isi surat itu, masyarakat dapat tetap menguasai tanah yang ditempati dengan hak setelah membayar aset BMN yang nilainya ditentukan dengan appraisal dengan memertimbangkan potongan dan dapat dicicil. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/