32.9 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Satpol PP Kembali Razia Masker, Sudah 1.700 Lebih KTP Ditahan

KEMBALIKAN KTP: Petugas Satpol PP mengembalikan KTP para pelanggar Perwal ‘wajib masker’, kepada pemiliknya di Gelanggang Remaja Medan, Jumat (8/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Razia Masker kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Senin (10/8) kemarin. Kali ini, Satpol PP Kota Medan melakukan razia masker di inti kota, yakni di kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan. Dari awal razia hingga saat ini, terhitung sudah 1.700 lebih Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Medan yang ditahan akibat tidak mengenakan maskern

“Hari ini (kemarin) kita lakukan razia masker di inti kota, di Lapangan Merdeka Medan. Razia dari pagi sampai siang, menjelang Salat Zuhur,” ucap Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (10/8).

Dijelaskan Sofyan, dari hasil razia kemarin, terjaring sebanyak 15 lembar KTP masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu disimpulkan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker telah semakin baik.

“Hari ini (kemarin,Red) terjaring 15 KTP, jumlah itu jauh sekali menurun kalau dibandingkan razia-razia yang kita lakukan dulu. Ini jelas sekali menunjukan kalau kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah semakin baik,” jelasnya.

Sejak awal Satpol PP melakukan razia masker, yakni sejak adanya Perwal No.11/2020 dan ditambah adanya Perwal No.27/2020, jumlah KTP yang ditahan telah melebihi 1.700 KTP.

“Total KTP yang selama ini sudah kita lakukan penahanan ada sebanyak 1.712 lembar. Kita harapkan agar masyarakat Kota Medan semakin meningkatkan kesadarannya dalam memakai masker, begitu juga untuk masyarakat sekitar Kota Medan yang sering melakukan perjalanan dan beraktivitas di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan dinilai tidak punya upaya baru dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, khususnya pada wilayah perkantoran yang saat ini menjadi klaster-klaster penyebaran baru Covid-19 yang mampu menambah angka penyebaran secara signifikan di Kota Medan.

Ditanya mengenai langkah-langkah apa yang akan diterapkan oleh GTPP Covid-19 Medan terhadap klaster-klaten baru di wilayah perkantoran, gugus tugas tak memberikan solusi yang baru. “Ya akan kita semprot, seperti biasa lah,” jawab Sekretaris GTPP Covid-19 Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Senin (10/8).

Dikatakan Arjuna yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Kencan Daerah (BPBD) Kota Medan itu, sampai saat ini, pihaknya terus melakukan penyemprotan-penyemprotan di wilayah perkantoran, baik perkantoran yang merupakan kantor kerja Pemko Medan ataupun tidak.

“Kita semprot kalau ada permintaan. Untuk Kejatisu, itu dikerjakan oleh gugus tugas Provinsi, setahu saya begitu, karena mereka Forkopimda nya Sumut. Waktu itu kita ada semprot beberapa Forkopimda Kota Medan. Begitupun kalau diminta untuk menyemprot kantor-kantor yang bukan Forkopimda kita tapi ada di Kota Medan, kita siap,” jawabnya.

Selain itu, kata Arjuna, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi Perwal AKB di Kota Medan. Salah satunya, Pemko Medan masih melakukan razia-razia masker baik di kawasan perbatasan maupun di inti Kota Medan.

“Satpol PP masih terus melakukan razia masker, hari ini pun mereka terus melakukan razia. Intinya, setiap OPD terkait masih terus melakukan tugasnya masing-masing, semua masih berjalan dengan tugasnya,” bebernya.

Soal kantor-kantor yang disebut sebagai klaster baru, Arjuna mengatakan tidak ada kewajiban untuk menuntupnya. Namun, menutup kantor adalah hak masing-masing pihak kantor bila dirasa hal itu penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai Perwal No.27/2020.”Kalau mau ditutup, ya bagus-bagus saja. Tapi kalau tidak ditutup juga tidak ada paksaan, selama kantor yang dibuka tetap menjaga protokol kesehatannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari sejumlah OPD yang ada di jajaran Pemko Medan yang telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, hanya Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang) yang telah menutup kantornya saat terjadi penularan di kantornya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, M Rizki Nugraha menilai bahwa apa yang dilakukan gugus tugas hanya sebuah tindakan normatif, tidak ada peningkatan tindakan untuk kasus-kasi baru tang ditemukan pada klaster-klaster yang baru.

“Kita melihatnya mereka berjalan saja. Ya pokoknya kerja saja, tapi tidak ada solusi ataupun peningkatan upaya. Disaat semua sudah semakin parah penularannya, mereka masih bekerja dengan biasa-biasa saja. Itu yang kita sayangkan,” ucap Rizki kepada Sumut Pos, Senin (7/8).

Upaya penyemprotan dan lain sebagainya, kata Rizki, tidak lah cukup. Sebab semua hal itu tidak terbukti efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Sebaliknya, masyarakat yang terus diminta pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Sosialisasi tidak berjalan, kita sudah bilang kalau gugus tugas harus melibatkan tokoh masyarakat ataupun tokoh-tokoh agama dalam memberikan sosialisasi. Lalu kita juga minta supaya mereka bisa memberikan solusi-solusi baru dari para ahli, itu makanya kita berkali-kali minta gugus tugas untuk melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing untuk memberikan upaya pencegahan maksimal dalam hal ini,” pungkasnya. (map/ila)

KEMBALIKAN KTP: Petugas Satpol PP mengembalikan KTP para pelanggar Perwal ‘wajib masker’, kepada pemiliknya di Gelanggang Remaja Medan, Jumat (8/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Razia Masker kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Senin (10/8) kemarin. Kali ini, Satpol PP Kota Medan melakukan razia masker di inti kota, yakni di kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan. Dari awal razia hingga saat ini, terhitung sudah 1.700 lebih Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Medan yang ditahan akibat tidak mengenakan maskern

“Hari ini (kemarin) kita lakukan razia masker di inti kota, di Lapangan Merdeka Medan. Razia dari pagi sampai siang, menjelang Salat Zuhur,” ucap Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (10/8).

Dijelaskan Sofyan, dari hasil razia kemarin, terjaring sebanyak 15 lembar KTP masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu disimpulkan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker telah semakin baik.

“Hari ini (kemarin,Red) terjaring 15 KTP, jumlah itu jauh sekali menurun kalau dibandingkan razia-razia yang kita lakukan dulu. Ini jelas sekali menunjukan kalau kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah semakin baik,” jelasnya.

Sejak awal Satpol PP melakukan razia masker, yakni sejak adanya Perwal No.11/2020 dan ditambah adanya Perwal No.27/2020, jumlah KTP yang ditahan telah melebihi 1.700 KTP.

“Total KTP yang selama ini sudah kita lakukan penahanan ada sebanyak 1.712 lembar. Kita harapkan agar masyarakat Kota Medan semakin meningkatkan kesadarannya dalam memakai masker, begitu juga untuk masyarakat sekitar Kota Medan yang sering melakukan perjalanan dan beraktivitas di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan dinilai tidak punya upaya baru dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, khususnya pada wilayah perkantoran yang saat ini menjadi klaster-klaster penyebaran baru Covid-19 yang mampu menambah angka penyebaran secara signifikan di Kota Medan.

Ditanya mengenai langkah-langkah apa yang akan diterapkan oleh GTPP Covid-19 Medan terhadap klaster-klaten baru di wilayah perkantoran, gugus tugas tak memberikan solusi yang baru. “Ya akan kita semprot, seperti biasa lah,” jawab Sekretaris GTPP Covid-19 Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Senin (10/8).

Dikatakan Arjuna yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Kencan Daerah (BPBD) Kota Medan itu, sampai saat ini, pihaknya terus melakukan penyemprotan-penyemprotan di wilayah perkantoran, baik perkantoran yang merupakan kantor kerja Pemko Medan ataupun tidak.

“Kita semprot kalau ada permintaan. Untuk Kejatisu, itu dikerjakan oleh gugus tugas Provinsi, setahu saya begitu, karena mereka Forkopimda nya Sumut. Waktu itu kita ada semprot beberapa Forkopimda Kota Medan. Begitupun kalau diminta untuk menyemprot kantor-kantor yang bukan Forkopimda kita tapi ada di Kota Medan, kita siap,” jawabnya.

Selain itu, kata Arjuna, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi Perwal AKB di Kota Medan. Salah satunya, Pemko Medan masih melakukan razia-razia masker baik di kawasan perbatasan maupun di inti Kota Medan.

“Satpol PP masih terus melakukan razia masker, hari ini pun mereka terus melakukan razia. Intinya, setiap OPD terkait masih terus melakukan tugasnya masing-masing, semua masih berjalan dengan tugasnya,” bebernya.

Soal kantor-kantor yang disebut sebagai klaster baru, Arjuna mengatakan tidak ada kewajiban untuk menuntupnya. Namun, menutup kantor adalah hak masing-masing pihak kantor bila dirasa hal itu penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai Perwal No.27/2020.”Kalau mau ditutup, ya bagus-bagus saja. Tapi kalau tidak ditutup juga tidak ada paksaan, selama kantor yang dibuka tetap menjaga protokol kesehatannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari sejumlah OPD yang ada di jajaran Pemko Medan yang telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, hanya Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang) yang telah menutup kantornya saat terjadi penularan di kantornya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, M Rizki Nugraha menilai bahwa apa yang dilakukan gugus tugas hanya sebuah tindakan normatif, tidak ada peningkatan tindakan untuk kasus-kasi baru tang ditemukan pada klaster-klaster yang baru.

“Kita melihatnya mereka berjalan saja. Ya pokoknya kerja saja, tapi tidak ada solusi ataupun peningkatan upaya. Disaat semua sudah semakin parah penularannya, mereka masih bekerja dengan biasa-biasa saja. Itu yang kita sayangkan,” ucap Rizki kepada Sumut Pos, Senin (7/8).

Upaya penyemprotan dan lain sebagainya, kata Rizki, tidak lah cukup. Sebab semua hal itu tidak terbukti efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Sebaliknya, masyarakat yang terus diminta pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Sosialisasi tidak berjalan, kita sudah bilang kalau gugus tugas harus melibatkan tokoh masyarakat ataupun tokoh-tokoh agama dalam memberikan sosialisasi. Lalu kita juga minta supaya mereka bisa memberikan solusi-solusi baru dari para ahli, itu makanya kita berkali-kali minta gugus tugas untuk melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing untuk memberikan upaya pencegahan maksimal dalam hal ini,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/