Sidang Korupsi Anggaran Pemkab Simalungun
MEDAN- Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemkab Simalungun, senilai Rp529.654.638, dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (09/09). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan dua orang saksi ahli.
Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus dan Billin Sinaga SH diantaranya Prof Pendastren Tarigan dan Hasan Sakti Siregar.
Dalam keterangan yang disampaikan secara terpisah kedua saksi ahli mengakui memang tidak pernah melihat laporan atau pembukuan kas negara Pemkab Simalungun. Namun disebutkan saksi pencairan cek ke Bank Sumut telah menyalahi aturan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH, saksi ahli Hasan Sakti Siregar mengatakan dirinya melihat berita acara pemeriksaan (BAP) pada waktu proses penyidikan. Namun saksi mengaku sangat terkejut dengan kecerobohan pihak Bank Sumut Cabang Simalungun yang melakukan pencairan dua cek tanpa ada kroscek atau konfirmasi ulang kepada pejabat yang berwenang baik kepada Bendahara Umum Daerah maupun Bupati Simalungun.
Dilanjutkannya, seharusnya kedua lembar cek seharusnya tidak boleh dicairkan karena tidak ada SPM (surat perintah membayar) dan pihak Bank Sumut juga salah karena menerima pencairan cek atas nama oleh orang yang bukan pemilik cek. Selain harus ada SPM juga harus ada SPP (surat permintaan membayar).
Begitu juga pendapat yang sama juga diutarakan Prof Pendastren soal pencairan kedua cek yang begitu mudah. “Begitu juga soal pembukuan dan laporan keuangan secara pelaksanaannya memang tidak ada masalah kalau memang sudah dilakukan pengesahan akan tetapi kalau ada temuan kerugian negara ini harus ada bukti yang cukup kuat dimana letak dari kerugian negara itu sendiri,” ucapnya
Dalam sidangan terpisah, terdakwa korupsi anggaran, Sugiarti selaku mantan Bendahara Umum Daerah Simalungun digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Pada persidangan tersebut saksi Rosdiana Damanik Mantan Staff Bendahara Umum Daerah Simalungun memaparkan bahwa dirinya memang mencairkan cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik.
Pencairan itu sendiri memang dilakukan atas perintah terdakwa Sugiarti. “Memang sayalah mencairkan ke Bank Sumut bersama Helga, tepatnya pada 20 Februari 2006 silam, setelah uang diambil langsung disetorkan ke kas daerah dalam hal ini Sugiarti. Waktu penyerahan uang itu memang tidak ada berita acaranya, adapun yang tertera dalam pembayaran kas daerah untuk Dinas PU Bina Marga,” kata Rosdiana.
Saksi juga mengaku bahwa blok cek itu memang dipegang oleh Sugiari sedangkan stempel dipegang oleh Kamsul. Namun anehnya soal penulisan pada cek bukanlah tulisan dari Bupati maupun BUD akan tetapi Kamsul lah yang menulisnya. Saksi juga menyebutkan bahwa dirinya hanya bertugas pada pembuatan pelaporan kas gaji, namun kalau ditanyakan mengenai pencairan ke bank itu bukan tugasnya. Karena hari itu disuruhan atasannya maka itu dilakukannya.
Mengenai adanya perbedaan waktu yaitu pukul 00.15 WIB saat pencairan saksi dengan tegas membantah kalau saat pencairan bukan dilakukan pada malam hari akan tetapi pada siang hari. (far)