25.3 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Dispenda Ancam Tutup Teddy Coffee

ist/sumut pos TAGIH PAJAK: Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan ketika melakukan penagihan pajak di salah satu tempat usaha di Medan.
ist/sumut pos
TAGIH PAJAK: Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan ketika melakukan penagihan pajak di salah satu tempat usaha di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan mengancam menutup atau memberhentikan operasional Teddy Coffe di lantai 3 Sun Plaza. Ancaman penutupan tersebut berkaitan dengan tunggakkan pembayaran pajak restoran sebesar Rp122 juta.

“Pimpinan kami tidak berada di tempat, sedang di luar kota sekarang. Handphone-nya juga tidak aktif, jadi tidak bisa dihubungi. Kalau ada pesan, nanti kami sampaikan kepada beliau,” kata perwakilan Teddy Coffe, M Nuh saat menerima kedatangan tim terpadu, Kamis (10/9).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Medan, Nawawi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan guna melakukan penutupan.

Pasalnya, perwakilan Teddy Coffe enggan menandatangani berita acara tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak.

“Maaf…Pak, saya sudah dilarang untuk menandatangani surat yang ada meterainya, jadi saya tidak berani. Tapi kalau hanya menandatangani surat biasa saja, saya pasti mau. Saya takut kalau surat bermaterai (berita acara) itu ditandatangani, saya yang kena akibatnya,” kilah Nuh.

Penolakan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengusaha tidak beritikad baik untuk membayar tunggakan pajak.

Penolakan itu membuat Nawawi sempat emosi, sebab pengusaha dinilainya tidak menghargai kedatangan tim dan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Padahal tunggakan pajak Teddy Coffe, jelas Nawawi,  cukup besar yakni Rp122 juta lebih  untuk bulan Oktober 2014 sampai Februari 2015 dan Maret 2015 sampai Juni 2015. Karena itu Nawawi pun bersikap tegas, dia mengatakan segera berkoordinasi dengan Disbudpar dan satpol PP Kota Medan untuk melakukan penutupan.

Apalagi menurut salah seorang pegawai Disbudpar yang ikut tergabung dalam tim, Teddy Coffe juga tidak memiliki izin usaha, sehingga semakin menguatkan untuk melakukan penutupan. (dik/azw)

ist/sumut pos TAGIH PAJAK: Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan ketika melakukan penagihan pajak di salah satu tempat usaha di Medan.
ist/sumut pos
TAGIH PAJAK: Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan ketika melakukan penagihan pajak di salah satu tempat usaha di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan mengancam menutup atau memberhentikan operasional Teddy Coffe di lantai 3 Sun Plaza. Ancaman penutupan tersebut berkaitan dengan tunggakkan pembayaran pajak restoran sebesar Rp122 juta.

“Pimpinan kami tidak berada di tempat, sedang di luar kota sekarang. Handphone-nya juga tidak aktif, jadi tidak bisa dihubungi. Kalau ada pesan, nanti kami sampaikan kepada beliau,” kata perwakilan Teddy Coffe, M Nuh saat menerima kedatangan tim terpadu, Kamis (10/9).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Medan, Nawawi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan guna melakukan penutupan.

Pasalnya, perwakilan Teddy Coffe enggan menandatangani berita acara tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak.

“Maaf…Pak, saya sudah dilarang untuk menandatangani surat yang ada meterainya, jadi saya tidak berani. Tapi kalau hanya menandatangani surat biasa saja, saya pasti mau. Saya takut kalau surat bermaterai (berita acara) itu ditandatangani, saya yang kena akibatnya,” kilah Nuh.

Penolakan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengusaha tidak beritikad baik untuk membayar tunggakan pajak.

Penolakan itu membuat Nawawi sempat emosi, sebab pengusaha dinilainya tidak menghargai kedatangan tim dan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Padahal tunggakan pajak Teddy Coffe, jelas Nawawi,  cukup besar yakni Rp122 juta lebih  untuk bulan Oktober 2014 sampai Februari 2015 dan Maret 2015 sampai Juni 2015. Karena itu Nawawi pun bersikap tegas, dia mengatakan segera berkoordinasi dengan Disbudpar dan satpol PP Kota Medan untuk melakukan penutupan.

Apalagi menurut salah seorang pegawai Disbudpar yang ikut tergabung dalam tim, Teddy Coffe juga tidak memiliki izin usaha, sehingga semakin menguatkan untuk melakukan penutupan. (dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/