29 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Terganjal Uang Rp23 Ribu, Sekdaprovsu Terkejut

DANIL SIREGAR/SUMUT POS LOKASI PROYEK: Sejumlah pekerja mengerjakan proyek pembangunan lokasi parkir kendaraan roda dua di kantor Gubsu, Selasa (8/9) lalu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
LOKASI PROYEK: Sejumlah pekerja mengerjakan proyek pembangunan lokasi parkir kendaraan roda dua di kantor Gubsu, Selasa (8/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sekdaprovsu Hasban Ritonga merasa terkejut dengan lambannya penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk lahan parkir di Kantor Gubsu. Apalagi, terganjalnya penerbitan SIMB itu hanya gara-gara persoalan uang retribusi Rp23 ribu.

Retribusi cetak peta sebagai salah satu syarat, ternyata tidak dibayarkan perusahaan pemenang tender. “Nanti saya periksa lagi. Harapannya jangan sampai terkendala pembangunan,” sebut Hasban kepada wartawan, Kamis (10/9) sore.

Menurut informasi yang diterima wartawan, Dinas TRTB Kota Medan tidak menerbitkan SIMB karena pihak pemohon belum membayar retribusi untuk cetak peta. Padahal, setiap mendirikan bangunan diharuskan memiliki SIMB. Ketentuan ini berlaku untuk semua orang, tidak peduli apakah bangunan itu milik pemerintah.

Ketentuan wajib memiliki SIMB ini diberlakukan untuk penataan ruang di Kota Medan. Meski untuk bangunan milik pemerintah tidak dikenakan retribusi IMB atau retribusinya nol, tetap ada kewajiban retribusi lainnya yang harus dibayar pemohon, yakni retribusi pengganti biaya cetak peta. Retribusi cetak peta tersebut termasuk sumber PAD Kota Medan yang dipungut melalui dinas TRTB.

Sebelumnya Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Safrudin yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan mengatakan, pihaknya telah mengurus SIMB ke Dinas TRTB Medan sejak 8 Agustus 2015, namun izinnya belum juga keluar. “Sudah 3 bulan kita urus izinnya tetapi belum keluar juga,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara pihak Pemprovsu belum membayar retribusi pengganti biaya cetak peta yang hanya sebesar Rp23 ribu, Dinas TRTB Medan ogah menerbitkan SIMB area parkir kendaraan roda dua di belakang Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan. Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi terkait persoalan ini membenarkan kalau pihaknya memang belum menerbitkan SIMB area parkir kendaraan roda dua milik Pemprovsu. “Iya, hingga kini belum kita terbitkan (SIMB) karena pihak pemohon belum menyelesaikan kewajiban membayar retribusi. Berkasnya sudah siap sudah di bagian perizinan,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/9) kemarin. (prn/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS LOKASI PROYEK: Sejumlah pekerja mengerjakan proyek pembangunan lokasi parkir kendaraan roda dua di kantor Gubsu, Selasa (8/9) lalu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
LOKASI PROYEK: Sejumlah pekerja mengerjakan proyek pembangunan lokasi parkir kendaraan roda dua di kantor Gubsu, Selasa (8/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sekdaprovsu Hasban Ritonga merasa terkejut dengan lambannya penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk lahan parkir di Kantor Gubsu. Apalagi, terganjalnya penerbitan SIMB itu hanya gara-gara persoalan uang retribusi Rp23 ribu.

Retribusi cetak peta sebagai salah satu syarat, ternyata tidak dibayarkan perusahaan pemenang tender. “Nanti saya periksa lagi. Harapannya jangan sampai terkendala pembangunan,” sebut Hasban kepada wartawan, Kamis (10/9) sore.

Menurut informasi yang diterima wartawan, Dinas TRTB Kota Medan tidak menerbitkan SIMB karena pihak pemohon belum membayar retribusi untuk cetak peta. Padahal, setiap mendirikan bangunan diharuskan memiliki SIMB. Ketentuan ini berlaku untuk semua orang, tidak peduli apakah bangunan itu milik pemerintah.

Ketentuan wajib memiliki SIMB ini diberlakukan untuk penataan ruang di Kota Medan. Meski untuk bangunan milik pemerintah tidak dikenakan retribusi IMB atau retribusinya nol, tetap ada kewajiban retribusi lainnya yang harus dibayar pemohon, yakni retribusi pengganti biaya cetak peta. Retribusi cetak peta tersebut termasuk sumber PAD Kota Medan yang dipungut melalui dinas TRTB.

Sebelumnya Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Safrudin yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan mengatakan, pihaknya telah mengurus SIMB ke Dinas TRTB Medan sejak 8 Agustus 2015, namun izinnya belum juga keluar. “Sudah 3 bulan kita urus izinnya tetapi belum keluar juga,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara pihak Pemprovsu belum membayar retribusi pengganti biaya cetak peta yang hanya sebesar Rp23 ribu, Dinas TRTB Medan ogah menerbitkan SIMB area parkir kendaraan roda dua di belakang Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan. Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi terkait persoalan ini membenarkan kalau pihaknya memang belum menerbitkan SIMB area parkir kendaraan roda dua milik Pemprovsu. “Iya, hingga kini belum kita terbitkan (SIMB) karena pihak pemohon belum menyelesaikan kewajiban membayar retribusi. Berkasnya sudah siap sudah di bagian perizinan,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/9) kemarin. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/