MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pemerintah Kota Medan akan melakukan pengosongan paksa Pasar Tradisional Pringgan, selambatnya pada Selasa (12/9) besok. Ini dikarenakan tidak adanya itikad baik PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, dalam hal serah terima pengelolaan aset kepada Pemko pada Jumat (8/9) kemarin.
“Sebenarnya tidak ada lagi alasan mereka bertahan, karena sudah lebih setahun kontraknya habis. Makanya sudah kita surati sejak Jumat itu selama 3×24 jam. Kalau memang belum pindah sampai Senin besok, maka kita lakukan pengosongan paksa,” Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan SI Dongoran kepada Sumut Pos, Minggu (10/9).
Pihaknya, lanjut dia, sudah sangat kecewa dan merasa dipermainkan oleh pengelola Pasar Pringgan. Sebab mereka sendiri yang awalnya meminta penyerahan aset dilakukan di Kantor Walikota Medan, namun ternyata hal itu tidak diindahkan.
“Mereka bilang kalau lebih enak dan baik dilakukan di kantor walikota, tapi mereka sendiri yang mengingkari. Kemudian mereka surati kami terkait belum ada balasan soal kontrak yang sudah berakhir, itu untuk apa? Sementara kita bahas mengenai penyerahan aset, nampak kali mereka mau berkelit,” ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut Dongoran, Pemko sudah tidak memberi dispensasi lagi terhadap pengelola Pasar Pringgan. Apalagi sudah ada Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Medan kepada dirinya, agar segera melakukan penyerahan aset tersebut.
“Semua tahapan sudah kita jalani. Bahkan kemauan mereka sudah kita turuti. Kami kira itu sudah cukup, dan Selasa paling lama kami lakukan pengosongan. Karena apapun ceritanya mereka harus keluar dari situ, sebab kontraknya sudah berakhir setahun lebih,” paparnya.
PT TLJ sendiri sudah mengetahui perihal peringatan pengosongan 3×24 jam dari Pemko Medan. “Dari informasi yang saya dapat, suratnya sudah sampai kemarin malam (Sabtu, Red). Kami diminta kosongkan tempat paling lama Senin,” kata S Ambarita, karyawan PT TLJ via seluler, kemarin.