25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Warga Diimbau Urus Adminduk Sebelum Terdesak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan diimbau mengubah tradisi, mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti e-KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah atau Perceraian (bagi non-muslim) dalam keadaan terdesak. Pasalnya, hal inilah yang sering menimbulkan kesan di masyarakat, kalau petugas sering mempersulit ketika diminta memenuhi persyaratan yang diajukan.

“Terkadang banyak masyarakat, mengurus Adminduk di saat ada keperluan mendesak. Makanya dalam keadaan panik, ketika disodorkan persyaratan yang harus dipenuhi, jadi terkesan kami seperti mempersulit. Padahal kami tidak pernah mempersulit,” kata Rotua Boru Manurung, Operator Disdukcapil di Kantor Camat Medan Selayang saat menjadi narasumber dalam sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH, di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Sabtu (10/9/2022).

Di hadapan sekitar 400 perserta sosialisasi terdiri dari ibu-ibu pengajian dari enam kecamatan se-daerah pemilihan 5 meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Maimun dan Polonia ini, Rotua mengimbau agar masyarakat mengubah pola pikir, akan selalu dipersulit saat akan mengurus Adminduk, baik di kantor lurah, kantor camat maupun di Dinas Kependudukan. “Tolong percayai kami instansi pemerintah ini. Terkadang ada warga, ketika sudah menginjakkan kaki di kantor instansi, sudah berpikir, ah ini nanti pasti bakal dipersulit. Padahal tidak seperti itu. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik buat masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jurni, warga Jalan Murni, Medan Maimun. Mengaku dipersulit saat hendak mengurus Adminduk di Disdukcapil. “Saya mau memasukkan cucu adik saya ke dalam KK saya, tapi sepertinya kok dipersulit. Orangtua si anak tadi sudah setuju, neneknya juga tidak keberatan, kok petugas Disdukcapilnya yang keberatan? Mereka minta buku nikah saya sebagai persyaratan. Sudah nenek-nenek begini, mau kemana saya cari lagi buku nikah saya,” ungkapnya.

Menyikapi masalah ini, Rotua Boru Manurung mengaku, memang persoalan ini terkesan rumit, karena terkait dengan ahli waris. “Bisa saja anak itu masuk dalam KK ibu, asal jelas silsilah keluarganya. Kalau si anak tadi sudah memiliki akte kelahiran, ibu harus buat surat pernyataan dari orangtua atau nenek dari si anak yang menyatakan mereka tidak keberatan. Silahkan nanti ibu bisa jumpai operator Disdukcapil Medan Maimun, saya akan koordinasi nanti dengan beliau,” ujar Rotua.

Sementara Ernita, pengurus pengajian majelis Nurul Burhanuddin, menanyakan tentang anaknya yang belum menikah (panjang) tapi sudah pecah KK dengan dirinya karena dia memutuskan untuk menikah lagi. “Tapi belakangan ini, rumah tangga saya sedang rumit. Jadi, apakah saya bisa masuk lagi ke KK anak saya sebagai kepala keluarga?” tanya Ernita.
Menyikapi pertanyaan ini, Rotua menjelaskan, Ernita bisa masuk lagi ke KK anaknya asal masih satu alamat. Jika berbeda alamat, salah satu diantaranya harus minta surat pindah dari alamat sebelumnya agar satu alamat. “Jika sudah ada surat pindahnya, bawa akte kelahiran, bawa KK dan e-KTP biar bisa dimasukkan lagi menjadi satu KK,” jelas Rotua.

Sementara Syahriandi, warga Medan Sunggal menanyakan soal surat domisili dari kelurahan. “Apakah surat domisili itu berlaku? Berapa lama masa berlakunya? Seperti apa mengurusnya? Pasalnya, banyak sekali instansi yang meminta surat domisili ini. Mohon penjelasannya,” ujar Syahriandi.

Menjawab pertanyaan ini, Rotua mengatakan, surat domisili tidak ada hubungannya dengan Disdukcapil. “Itu kebijakan pihak kelurahan untuk membantu warganya yang butuh surat domisili. Biasanya kalau di Disdukcapil, yang berhubungan data nol, yakni warga yang sama sekali tidak punya data apapun. KK atau KTP dia tidak punya, baru dibutuhkan surat domisili dari kantor lurah,” bebernya.

Sebelumnya, Burhanuddin Sitepu menyebutkan, sosialisasi Perda ini dimaksudkan agar masyarakat tahu apa saja yang sudah dikerjakan para wakil rakyat di DPRD Medan. “Karena sosialisasi hari ini berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan, maka saya meminta kepada Wali Kota Medan untuk menghadirkan dari Disdukcapil, Ibu Rotua Boru Manurung inilah yang diutus menghadiri acara ini. Jika ada pertanyaan yang ingin disampaikan, ibu ini akan menjawabnya dan harus ada solusinya,” ujarnya.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan diimbau mengubah tradisi, mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti e-KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah atau Perceraian (bagi non-muslim) dalam keadaan terdesak. Pasalnya, hal inilah yang sering menimbulkan kesan di masyarakat, kalau petugas sering mempersulit ketika diminta memenuhi persyaratan yang diajukan.

“Terkadang banyak masyarakat, mengurus Adminduk di saat ada keperluan mendesak. Makanya dalam keadaan panik, ketika disodorkan persyaratan yang harus dipenuhi, jadi terkesan kami seperti mempersulit. Padahal kami tidak pernah mempersulit,” kata Rotua Boru Manurung, Operator Disdukcapil di Kantor Camat Medan Selayang saat menjadi narasumber dalam sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH, di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Sabtu (10/9/2022).

Di hadapan sekitar 400 perserta sosialisasi terdiri dari ibu-ibu pengajian dari enam kecamatan se-daerah pemilihan 5 meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Maimun dan Polonia ini, Rotua mengimbau agar masyarakat mengubah pola pikir, akan selalu dipersulit saat akan mengurus Adminduk, baik di kantor lurah, kantor camat maupun di Dinas Kependudukan. “Tolong percayai kami instansi pemerintah ini. Terkadang ada warga, ketika sudah menginjakkan kaki di kantor instansi, sudah berpikir, ah ini nanti pasti bakal dipersulit. Padahal tidak seperti itu. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik buat masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jurni, warga Jalan Murni, Medan Maimun. Mengaku dipersulit saat hendak mengurus Adminduk di Disdukcapil. “Saya mau memasukkan cucu adik saya ke dalam KK saya, tapi sepertinya kok dipersulit. Orangtua si anak tadi sudah setuju, neneknya juga tidak keberatan, kok petugas Disdukcapilnya yang keberatan? Mereka minta buku nikah saya sebagai persyaratan. Sudah nenek-nenek begini, mau kemana saya cari lagi buku nikah saya,” ungkapnya.

Menyikapi masalah ini, Rotua Boru Manurung mengaku, memang persoalan ini terkesan rumit, karena terkait dengan ahli waris. “Bisa saja anak itu masuk dalam KK ibu, asal jelas silsilah keluarganya. Kalau si anak tadi sudah memiliki akte kelahiran, ibu harus buat surat pernyataan dari orangtua atau nenek dari si anak yang menyatakan mereka tidak keberatan. Silahkan nanti ibu bisa jumpai operator Disdukcapil Medan Maimun, saya akan koordinasi nanti dengan beliau,” ujar Rotua.

Sementara Ernita, pengurus pengajian majelis Nurul Burhanuddin, menanyakan tentang anaknya yang belum menikah (panjang) tapi sudah pecah KK dengan dirinya karena dia memutuskan untuk menikah lagi. “Tapi belakangan ini, rumah tangga saya sedang rumit. Jadi, apakah saya bisa masuk lagi ke KK anak saya sebagai kepala keluarga?” tanya Ernita.
Menyikapi pertanyaan ini, Rotua menjelaskan, Ernita bisa masuk lagi ke KK anaknya asal masih satu alamat. Jika berbeda alamat, salah satu diantaranya harus minta surat pindah dari alamat sebelumnya agar satu alamat. “Jika sudah ada surat pindahnya, bawa akte kelahiran, bawa KK dan e-KTP biar bisa dimasukkan lagi menjadi satu KK,” jelas Rotua.

Sementara Syahriandi, warga Medan Sunggal menanyakan soal surat domisili dari kelurahan. “Apakah surat domisili itu berlaku? Berapa lama masa berlakunya? Seperti apa mengurusnya? Pasalnya, banyak sekali instansi yang meminta surat domisili ini. Mohon penjelasannya,” ujar Syahriandi.

Menjawab pertanyaan ini, Rotua mengatakan, surat domisili tidak ada hubungannya dengan Disdukcapil. “Itu kebijakan pihak kelurahan untuk membantu warganya yang butuh surat domisili. Biasanya kalau di Disdukcapil, yang berhubungan data nol, yakni warga yang sama sekali tidak punya data apapun. KK atau KTP dia tidak punya, baru dibutuhkan surat domisili dari kantor lurah,” bebernya.

Sebelumnya, Burhanuddin Sitepu menyebutkan, sosialisasi Perda ini dimaksudkan agar masyarakat tahu apa saja yang sudah dikerjakan para wakil rakyat di DPRD Medan. “Karena sosialisasi hari ini berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan, maka saya meminta kepada Wali Kota Medan untuk menghadirkan dari Disdukcapil, Ibu Rotua Boru Manurung inilah yang diutus menghadiri acara ini. Jika ada pertanyaan yang ingin disampaikan, ibu ini akan menjawabnya dan harus ada solusinya,” ujarnya.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/