26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gas 3 Kg untuk Orang Miskin, Bukan PNS

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut Ernita Bangun menyebutkan, tindak lanjut dari imbauan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan kepada Dinas ESDM dan Pertamina untuk mengarahkan agar ASN tidak lagi menggunakan gas melon. “Dalam waktu dekat akan ada pertemuan kita dengan pihak terkait. Rencananya akan ada pengalihan dari gas 3 kg ke gas 5 kg. Makanya kita akan bahas dulu bagaimana nanti ke depan,” sebut Ernita.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, saat ini ASN selain mendapatkan gaji pokok, juga menerima tunjangan atas kinerja pegawai yang cukup tinggi. Sehingga aparatur bisa dikategorikan sebagai kalangan masyarakat yang bukan miskin. Karena itu, adalah wajar jika penggunaan gas 3 kg, tidak dilakukan ASN. “Ya kalau ASN ini kan masuk kategori bukan miskin. Walaupun tidak dalam bentuk karangan, tetapi dengan penghasilan yang menurut kita sudah mencukupi, sebaiknya memang ASN tidak menggunakannya,” katanya.

Pemko Tebingtinggi masih menunggu surat edaran dari kementerian terkait. “Kami (Pemko Tebingtinggi), belum bisa menerapkan peraturan itu sebelum ada surat edaran dari Kementerian terkait,” kata Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Ir Oki Doni Siregar kepada Sumut Pos.

Namun begitu, Oki mengaku hanya bisa mengimbau seluruh PNS di jajaran Pemko Tebingtinggi untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg, karena gas ukuran tersebut peruntukannya hanya untuk orang miskin. “Jadi kepada PNS dimohonkan pengertiannya. Ya, hanya sebatas imbauan untuk sementara,” tandas Oki Doni. (bal/ian/prn/dik/adz)

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut Ernita Bangun menyebutkan, tindak lanjut dari imbauan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan kepada Dinas ESDM dan Pertamina untuk mengarahkan agar ASN tidak lagi menggunakan gas melon. “Dalam waktu dekat akan ada pertemuan kita dengan pihak terkait. Rencananya akan ada pengalihan dari gas 3 kg ke gas 5 kg. Makanya kita akan bahas dulu bagaimana nanti ke depan,” sebut Ernita.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, saat ini ASN selain mendapatkan gaji pokok, juga menerima tunjangan atas kinerja pegawai yang cukup tinggi. Sehingga aparatur bisa dikategorikan sebagai kalangan masyarakat yang bukan miskin. Karena itu, adalah wajar jika penggunaan gas 3 kg, tidak dilakukan ASN. “Ya kalau ASN ini kan masuk kategori bukan miskin. Walaupun tidak dalam bentuk karangan, tetapi dengan penghasilan yang menurut kita sudah mencukupi, sebaiknya memang ASN tidak menggunakannya,” katanya.

Pemko Tebingtinggi masih menunggu surat edaran dari kementerian terkait. “Kami (Pemko Tebingtinggi), belum bisa menerapkan peraturan itu sebelum ada surat edaran dari Kementerian terkait,” kata Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Ir Oki Doni Siregar kepada Sumut Pos.

Namun begitu, Oki mengaku hanya bisa mengimbau seluruh PNS di jajaran Pemko Tebingtinggi untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg, karena gas ukuran tersebut peruntukannya hanya untuk orang miskin. “Jadi kepada PNS dimohonkan pengertiannya. Ya, hanya sebatas imbauan untuk sementara,” tandas Oki Doni. (bal/ian/prn/dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/