31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Angkutan Berbasis Online Wajib Penuhi Syarat Legalitas

Foto: IQBAL/SUMUT POS
BERSAMA: (Dari kiri) Sekjen DPP Organda, Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub, perwakilan Grab dan Kadishub Sumut diabadaikan bersama usai pertemuan, Senin (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Perhubungan RI mensosialisasikan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan ini, seluruh kendaraan yang masuk angkutan sewa khusus atau berbasis aplikasi daring (dalam jaringan) harus memenuhi syarat/aspek legalitas.

“Semua yang berbasis aplikasi harus penuhi aspek legalitas,” tegas Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana saat bertemu awak media di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Senin (30/10).

Disampaikan Cucu, Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan seluruh angkutan berbasis aplikasi dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) harus memenuhi persyaratan operasional yang diatur pada peraturan menteri serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya.

Setelah diberlakukan pada 1 November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan penyesuaian.

“Proses pengundangan PM 108 ini berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar Cucu.

Jalan tengah yang dimaksud Cucu adalah, regulasi yang mengatur tentang tarif (batas atas dan batas bawah), kuota (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer.

“Pembatasan kuota jumlah kendaraan juga harus kita atur. Penentuannya menggunakan survey, misalnya berdasarkan supply and demand (ketersediaan dan kebutuhan). Selain itu, pembahasannya (kuota) dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan sebelum disahkan Gubernur melalui peraturan kepala daerah (Pergub),” sebutnya.

Kemudian, dalam Permenhub PM 108/2017 diatur, setiap kendaraan ASK diwajibkan memakai tanda khusus di kaca depan kanan atas dan belakang. Selain itu, dilengkapi dokumen parjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji (KIR) dan kartu pengawasan.

Begitu juga dengan syarat umum. Seperti, identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan ASK (Pasal 19 ayat (3) Permenhub).

Foto: IQBAL/SUMUT POS
BERSAMA: (Dari kiri) Sekjen DPP Organda, Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub, perwakilan Grab dan Kadishub Sumut diabadaikan bersama usai pertemuan, Senin (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Perhubungan RI mensosialisasikan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan ini, seluruh kendaraan yang masuk angkutan sewa khusus atau berbasis aplikasi daring (dalam jaringan) harus memenuhi syarat/aspek legalitas.

“Semua yang berbasis aplikasi harus penuhi aspek legalitas,” tegas Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana saat bertemu awak media di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Senin (30/10).

Disampaikan Cucu, Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan seluruh angkutan berbasis aplikasi dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) harus memenuhi persyaratan operasional yang diatur pada peraturan menteri serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya.

Setelah diberlakukan pada 1 November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan penyesuaian.

“Proses pengundangan PM 108 ini berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar Cucu.

Jalan tengah yang dimaksud Cucu adalah, regulasi yang mengatur tentang tarif (batas atas dan batas bawah), kuota (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer.

“Pembatasan kuota jumlah kendaraan juga harus kita atur. Penentuannya menggunakan survey, misalnya berdasarkan supply and demand (ketersediaan dan kebutuhan). Selain itu, pembahasannya (kuota) dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan sebelum disahkan Gubernur melalui peraturan kepala daerah (Pergub),” sebutnya.

Kemudian, dalam Permenhub PM 108/2017 diatur, setiap kendaraan ASK diwajibkan memakai tanda khusus di kaca depan kanan atas dan belakang. Selain itu, dilengkapi dokumen parjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji (KIR) dan kartu pengawasan.

Begitu juga dengan syarat umum. Seperti, identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan ASK (Pasal 19 ayat (3) Permenhub).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/