MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame batal digelar di gedung DPRD Medan, Rabu (10/10) Tak pelak, paripurna pun terpaksa ditunda lantaran tak satu pun perwakilan eksekutif baik Wali Kota Medan Dzulmi Eldin maupun Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution atau Sekda hadir.
Agenda sidang paripurna sendiri sejatinya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung yang memimpin paripurna baru membukanya sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum memutuskan untuk menunda agenda sidang paripurna, Henry Jhon lebih dahulu menanyakan pandangan dari seluruh fraksi.
“Wali Kota hari ini berangkat ke Palu untuk menyerahkan bantuan. Wakil Wali Kota sedang ada pertemuan dengan tim Saber Pungli dari Kemenkopolhukam. Sementara Sekda Syaiful Bahri sedang sakit. Sedangkan Pelaksana Harian Sekda Wirya Al Rahman berada di Bali,” ujarnya.
Satu persatu Fraksi menyampaikan pandangannya. Dari 9 fraksi yang ada, hanya 3 yang menginginkan sidang paripurna dilanjutkan. Sedangkan 6 lainnya sepakat untuk menunda dan penjadwalan ulang. “Ditunda saja, karena tidak ada keterwakilan eksekutif,” ujar Ketua Fraksi Hanura Ratna Sitepu.
Setelah mendengar pandangan seluruh fraksi, akhirnya Henry Jhon mengambil kebijakan untuk menunda sidang paripurna. “Karena ada 6 fraksi yang meminta untuk ditunda, maka sidang paripurna tentang penyelenggaraan reklame akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus),” kata dia.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnain Hutajulu menyesalkan ditundanya rapat paripurna tersebut. Seharusnya, kalau hanya agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution ataupun Plh Sekda Wirya Al Rahman bisa dihadirkan apabila Wali Kota Medan berhalangan.
“Kalau pemandangan umum fraksi, bila wali kota berhalangan seharusnya diwakilkan Wakil Wali Kota atau Plh Sekda, dan tidak perlu harus membatalkan paripurna. Kita kan jadi tidak dihargai, itukan menyepelekan lembaga dewan,” kesalnya.
Herri menduga wali kota sengaja tidak hadir dalam sidang paripurna karena takut ditanyai mengenai persoalan banjir yang sedang melanda di hampir seluruh Kota Medan. Selain itu, soal pengurusan KTP yang sudah 6 bulan tidak selesai.”Padahal sudah dijadwalkan oleh Banmus, jadi tidak mungkin wali kota tidak tahu. Buktinya wakil wali kota dan Plh Sekda tidak menghadiri paripurna,” pungkasnya. (ris/ila)