25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

BKD Tak Berani Tindak Tersangka

Kepala BKD Kota Binjai,
Amir Hamzah (kanan)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai mengklaim, belum mengetahui 8 tersangka baru dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar Tahun 2011. Padahal, dari kedelapan tersangka baru yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Binjai itu, tujuh orang diantaranya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan seorang lagi, ASN yang sudah pensiun.

IINFORMASI baru diperoleh Sumut Pos, 2 dari 8 tersangka baru yang menyandang status ASN itu diketahui menjabat sebagai Kabid Sarpras Disdik Binjai berisinial OA dan Sekretaris Disdukcapil berinisial RS.

Kepala BKD Kota Binjai, Amir Hamzah menyatakan, instansi yang dipimpinnya ini tidak dapat menindaktegas mereka yang sudah berstatus tersangka. Bahkan, Amir berdalih, tidak tahu ada oknum pejabat yang ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Info itu aku nggak tahu itu, kan itu inisial. Sampai hari ini kami junjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Maksudku kan masih tersangka, belum inkrah, proses hukum masih berlanjut. Aku nggak tahu siapa-siapa saja. Sebelum putus inkrach aku belum berani,” katanya, Rabu (10/10).

Begitupun, Amir menyatakan, kalau semua nama-nama ASN yang tersandung korupsi bakal diberi sanksi berupa pemecatan pada akhir Desember 2018 ini.

Saat ini, menurut dia, BKD sudah mengimbau Pemprovsu untuk menyusun hingga melaporkan nama-nama ASN yang tersandung perkara korupsi.

“PNS yang tersangkut korupsi sudah diminta nama-namanya semuanya. Itu diminta sudah ke kami, sama Provinsi nama-namanya sesuai SK tiga menteri. Jadi sudah kita surati semua OPD nama-nama yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum segera diserahkan ke BKD,” ujarnya
“Ya yang incrah saja lah, yang tersangka lain kan belum vonis,” tambahnya saat dipastikan soal yang akan dipecat atau ditindak sesuai peraturan.

Disoal terkait ada atau tidaknya kebijakan BKD untuk mengevaluasi atau mengonfirmasi oknum yang berstatus tersangka korupsi, Amir berdalih bukan urusan instansi yang dipimpinnya.

“Aku itu begini, permasalahan hukum kan bukan gawean kami. Itu masalah di Kejaksaan dan Pengadilan. Tapi kalau sudah ada putusan, ada tembusannya ke Wali Kota selaku pembina pejabat kepegawaian dan disposisi surat ke Sekda, lalu baru ke aku,” jelas dia.

Amir mengkalim, sudah mengimbau kepada setiap OPD di jajaran Pemko Binjai segera mendata para ASN berstatus narapidana, koruptor hingga tersangka yang ada di masing-masing dinas. Kata dia, anggotanya yang menjabat kabid tengah berkoordinasi dengan BKN.

“Nama-nama yang mantan narapidana juga sudah kita minta ke OPD, sudah ada sebagian sampai ke kami, belum lengkap semua. Kami belum bisa mengapakannya. Nanti kami evaluasi, cek dan ricek lagi. Belum ada bisa kukasih, kabidku masih koordinasi ke BKN,” ujarnya.

Kondisi kinerja tak becus yang jelas-jelas melanggar pidana dilakukan para ASN belum dirapatkan oleh Amir kepada Wali Kota. Dia juga mengaku belum ada dipanggil Wali Kota. Sejauh ini, Amir hanya sebatas membaca informasi di sejumlah media cetak.

“Aku belum ada dipanggil Pak Wali. Kita tahunya berita di koran. Kalau belum ada putusan aku belum bisa bicara, aku mendahulu nanti salah,” ujarnya.

Padahal, sepekan belakangan Amir terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Binjai. Amir dikabarkan diperiksa terkait sejumlah perkara yang ada di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Satu diantaranya terkait penyelewengan dana yang melibatkan oknum guru penerima gaji buta dan pensiunan dari Taspen. Amir membantah ada memberi statemen telah berpindah kantor ke Kejari Binjai.

“Diperiksa, aku membantah. Padahal Lillahi Taala enggak ada kusampaikan gitu. Aku kan punya hak membantah, apalagi tanpa konfirmasi. Enggak mungkin aku sembrono cakap begitu,” tandasnya.

Berdasarkan data Sumut Pos, sejumlah ASN yang berstatus tersangka korupsi dan belum dipecat diantaranya, Suhadi Winata. ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai. ASN berpangkat esselon III itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Pertama, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Binjai yang sumber dananya berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBN) Tahun 2012 senilai Rp8,2 miliar.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar ini. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Sontan Marauke Sinaga menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai yakni 6 tahun penjara.

Perkara kedua, dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Namun, perkara yang merugikan negara Rp3,5 miliar itu, Suhadi belum disidangkan. Penyidik Pidsus Kejari Binjai masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, tapi Pemko Binjai belum mencopot status ASN Suhadi Winata. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 250 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Nama lain yakni, Ir Husni Sulaiman yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rehab Berat Pajak Bundar. Husni ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai. Statusnya sebagai ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai. Penyidik menduga adanya dugaan korupsi pada proyek yang menggunakan dana APBD Kota Binjai Tahun 2012 itu.

Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1.121.899.095 dari pagu anggaran sebesar Rp3.675.619.000.

Teranyar, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemko Binjai, Ismail Ginting masih menikmati aliran uang negara meski telah menyandang status tersangka di Kejaksaan Negeri Binjai.

Ismail Ginting melakukan tindak pidana korupsi alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai. Dalam perkara Ismail Ginting, penyidik Kejari Binjai telah menetapkan 11 orang (9 ASN) tersangka. Dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar di Dinas Pendidikan Kota Binjai.(ted/ala)

Kepala BKD Kota Binjai,
Amir Hamzah (kanan)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai mengklaim, belum mengetahui 8 tersangka baru dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar Tahun 2011. Padahal, dari kedelapan tersangka baru yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Binjai itu, tujuh orang diantaranya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan seorang lagi, ASN yang sudah pensiun.

IINFORMASI baru diperoleh Sumut Pos, 2 dari 8 tersangka baru yang menyandang status ASN itu diketahui menjabat sebagai Kabid Sarpras Disdik Binjai berisinial OA dan Sekretaris Disdukcapil berinisial RS.

Kepala BKD Kota Binjai, Amir Hamzah menyatakan, instansi yang dipimpinnya ini tidak dapat menindaktegas mereka yang sudah berstatus tersangka. Bahkan, Amir berdalih, tidak tahu ada oknum pejabat yang ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Info itu aku nggak tahu itu, kan itu inisial. Sampai hari ini kami junjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Maksudku kan masih tersangka, belum inkrah, proses hukum masih berlanjut. Aku nggak tahu siapa-siapa saja. Sebelum putus inkrach aku belum berani,” katanya, Rabu (10/10).

Begitupun, Amir menyatakan, kalau semua nama-nama ASN yang tersandung korupsi bakal diberi sanksi berupa pemecatan pada akhir Desember 2018 ini.

Saat ini, menurut dia, BKD sudah mengimbau Pemprovsu untuk menyusun hingga melaporkan nama-nama ASN yang tersandung perkara korupsi.

“PNS yang tersangkut korupsi sudah diminta nama-namanya semuanya. Itu diminta sudah ke kami, sama Provinsi nama-namanya sesuai SK tiga menteri. Jadi sudah kita surati semua OPD nama-nama yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum segera diserahkan ke BKD,” ujarnya
“Ya yang incrah saja lah, yang tersangka lain kan belum vonis,” tambahnya saat dipastikan soal yang akan dipecat atau ditindak sesuai peraturan.

Disoal terkait ada atau tidaknya kebijakan BKD untuk mengevaluasi atau mengonfirmasi oknum yang berstatus tersangka korupsi, Amir berdalih bukan urusan instansi yang dipimpinnya.

“Aku itu begini, permasalahan hukum kan bukan gawean kami. Itu masalah di Kejaksaan dan Pengadilan. Tapi kalau sudah ada putusan, ada tembusannya ke Wali Kota selaku pembina pejabat kepegawaian dan disposisi surat ke Sekda, lalu baru ke aku,” jelas dia.

Amir mengkalim, sudah mengimbau kepada setiap OPD di jajaran Pemko Binjai segera mendata para ASN berstatus narapidana, koruptor hingga tersangka yang ada di masing-masing dinas. Kata dia, anggotanya yang menjabat kabid tengah berkoordinasi dengan BKN.

“Nama-nama yang mantan narapidana juga sudah kita minta ke OPD, sudah ada sebagian sampai ke kami, belum lengkap semua. Kami belum bisa mengapakannya. Nanti kami evaluasi, cek dan ricek lagi. Belum ada bisa kukasih, kabidku masih koordinasi ke BKN,” ujarnya.

Kondisi kinerja tak becus yang jelas-jelas melanggar pidana dilakukan para ASN belum dirapatkan oleh Amir kepada Wali Kota. Dia juga mengaku belum ada dipanggil Wali Kota. Sejauh ini, Amir hanya sebatas membaca informasi di sejumlah media cetak.

“Aku belum ada dipanggil Pak Wali. Kita tahunya berita di koran. Kalau belum ada putusan aku belum bisa bicara, aku mendahulu nanti salah,” ujarnya.

Padahal, sepekan belakangan Amir terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Binjai. Amir dikabarkan diperiksa terkait sejumlah perkara yang ada di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Satu diantaranya terkait penyelewengan dana yang melibatkan oknum guru penerima gaji buta dan pensiunan dari Taspen. Amir membantah ada memberi statemen telah berpindah kantor ke Kejari Binjai.

“Diperiksa, aku membantah. Padahal Lillahi Taala enggak ada kusampaikan gitu. Aku kan punya hak membantah, apalagi tanpa konfirmasi. Enggak mungkin aku sembrono cakap begitu,” tandasnya.

Berdasarkan data Sumut Pos, sejumlah ASN yang berstatus tersangka korupsi dan belum dipecat diantaranya, Suhadi Winata. ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai. ASN berpangkat esselon III itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Pertama, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Binjai yang sumber dananya berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBN) Tahun 2012 senilai Rp8,2 miliar.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar ini. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Sontan Marauke Sinaga menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai yakni 6 tahun penjara.

Perkara kedua, dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Namun, perkara yang merugikan negara Rp3,5 miliar itu, Suhadi belum disidangkan. Penyidik Pidsus Kejari Binjai masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, tapi Pemko Binjai belum mencopot status ASN Suhadi Winata. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 250 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Nama lain yakni, Ir Husni Sulaiman yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rehab Berat Pajak Bundar. Husni ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai. Statusnya sebagai ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai. Penyidik menduga adanya dugaan korupsi pada proyek yang menggunakan dana APBD Kota Binjai Tahun 2012 itu.

Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1.121.899.095 dari pagu anggaran sebesar Rp3.675.619.000.

Teranyar, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemko Binjai, Ismail Ginting masih menikmati aliran uang negara meski telah menyandang status tersangka di Kejaksaan Negeri Binjai.

Ismail Ginting melakukan tindak pidana korupsi alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai. Dalam perkara Ismail Ginting, penyidik Kejari Binjai telah menetapkan 11 orang (9 ASN) tersangka. Dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar di Dinas Pendidikan Kota Binjai.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/