25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemprov Sumut Buka Suara Terkait Polemik Penugasan Beberapa Plt Kepala Daerah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) buka suara terkait ihwal polemik penandatanganan surat penugasan terhadap enam wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas wali kota/bupati oleh Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Harianto Butarbutar melalui Fungsional Ahli Madya, Ahmad Rasyid Ritonga ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (11/10/2024), mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar atas penandatanganan surat penugasan oleh Pj Gubsu terhadap enam wakil kepala daerah sebagai Plt kepala daerah.

“Hal ini sebagaimana Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam konteks ini kepala daerah berhalangan sementara untuk cuti kampanye,” ujarnya.

Pasal 65 Ayat (4) tersebut berbunyi “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.

Diakui Rasyid Ritonga, enam Plt bupati/wali kota antara lain Kota Medan, Binjai, Simalungun, Nias Barat, Samosir, dan Tapanuli Selatan, surat penugasannya ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berhak untuk menandatangani surat penugasan tersebut. Jadi tidak mesti harus semua ditandatangani oleh menteri Dalam Negeri, apalagi konteksnya adalah surat penugasan bukan surat keputusan,” katanya.

Penyerahan surat tugas kepada enam Plt bupati/wali kota dilakukan pada Senin, 23 September 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No.41, Medan. Sekaligus pengukuhan 11 penjabat sementara atau Pjs kepala daerah dari unsur eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dan kementerian/lembaga.

Kesebelas Pjs tersebut antara lain: Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu Utara: Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Asahan: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait sebagai Pjs Bupati Pakpak Bharat.

Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan sebagai Pjs Bupati Toba: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar sebagai Pjs Bupati Nias: Kepala Biro Kesra Setdaprovsu, Juliadi Zurdani Harahap sebagai Pjs Bupati Nias Utara: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Parlindungan Pane sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, M Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Wali Kota Gunung Sitoli: Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Mathoes Tan sebagai Pjs Wali Kota Pematang Siantar: dan Kepala Biro Administrasi Keprajaan, Kemahasiswaan dan Alumni IPDN Kemendagri, Baharuddin Pabba sebagai Pjs Wali Kota Tanjung Balai.

Sementara enam Plt kepala daerah yang diserahkan surat penugasan oleh Pj Gubsu tersebut antara lain: Aulia Rachman dikukuhkan menjadi Plt Wali Kota Medan: Zonny Waldi dikukuhkan menjadi Plt Bupati Simalungun: Rizky Yunanda Sitepu dikukuhkan menjadi Plt Wali Kota Binjai: Era Era Hia dikukuhkan menjadi Plt Wali Kota Nias Barat: Martua Sitanggang dikukuhkan menjadi Plt Bupati Samosir: Rasyid Assaf Dongoran dikukuhkan menjadi Plt Bupati Tapanuli Selatan.

“Yang enam Plt kepala daerah ini merupakan wakil kepala daerah yang tidak maju kontestasi, sehingga menjaga tidak adanya kekosongan pimpinan pemerintahan di daerah tersebut maka tugas dan wewenang sementara mereka emban sebagai Plt kepala daerah.

Jadi hal ini sebenarnya sudah perintah UU, tidak ada masalah kalaupun Pj gubernur yang menandatangani surat tugas mereka. Di provinsi lain pun demikian, jadi tidak hanya kondisi ini terjadi di Sumut saja,” pungkas Rasyid.(san)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) buka suara terkait ihwal polemik penandatanganan surat penugasan terhadap enam wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas wali kota/bupati oleh Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Harianto Butarbutar melalui Fungsional Ahli Madya, Ahmad Rasyid Ritonga ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (11/10/2024), mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar atas penandatanganan surat penugasan oleh Pj Gubsu terhadap enam wakil kepala daerah sebagai Plt kepala daerah.

“Hal ini sebagaimana Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam konteks ini kepala daerah berhalangan sementara untuk cuti kampanye,” ujarnya.

Pasal 65 Ayat (4) tersebut berbunyi “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.

Diakui Rasyid Ritonga, enam Plt bupati/wali kota antara lain Kota Medan, Binjai, Simalungun, Nias Barat, Samosir, dan Tapanuli Selatan, surat penugasannya ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berhak untuk menandatangani surat penugasan tersebut. Jadi tidak mesti harus semua ditandatangani oleh menteri Dalam Negeri, apalagi konteksnya adalah surat penugasan bukan surat keputusan,” katanya.

Penyerahan surat tugas kepada enam Plt bupati/wali kota dilakukan pada Senin, 23 September 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No.41, Medan. Sekaligus pengukuhan 11 penjabat sementara atau Pjs kepala daerah dari unsur eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dan kementerian/lembaga.

Kesebelas Pjs tersebut antara lain: Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu Utara: Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Asahan: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait sebagai Pjs Bupati Pakpak Bharat.

Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan sebagai Pjs Bupati Toba: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar sebagai Pjs Bupati Nias: Kepala Biro Kesra Setdaprovsu, Juliadi Zurdani Harahap sebagai Pjs Bupati Nias Utara: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Parlindungan Pane sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, M Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Wali Kota Gunung Sitoli: Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Mathoes Tan sebagai Pjs Wali Kota Pematang Siantar: dan Kepala Biro Administrasi Keprajaan, Kemahasiswaan dan Alumni IPDN Kemendagri, Baharuddin Pabba sebagai Pjs Wali Kota Tanjung Balai.

Sementara enam Plt kepala daerah yang diserahkan surat penugasan oleh Pj Gubsu tersebut antara lain: Aulia Rachman dikukuhkan menjadi Plt Wali Kota Medan: Zonny Waldi dikukuhkan menjadi Plt Bupati Simalungun: Rizky Yunanda Sitepu dikukuhkan menjadi Plt Wali Kota Binjai: Era Era Hia dikukuhkan menjadi Plt Wali Kota Nias Barat: Martua Sitanggang dikukuhkan menjadi Plt Bupati Samosir: Rasyid Assaf Dongoran dikukuhkan menjadi Plt Bupati Tapanuli Selatan.

“Yang enam Plt kepala daerah ini merupakan wakil kepala daerah yang tidak maju kontestasi, sehingga menjaga tidak adanya kekosongan pimpinan pemerintahan di daerah tersebut maka tugas dan wewenang sementara mereka emban sebagai Plt kepala daerah.

Jadi hal ini sebenarnya sudah perintah UU, tidak ada masalah kalaupun Pj gubernur yang menandatangani surat tugas mereka. Di provinsi lain pun demikian, jadi tidak hanya kondisi ini terjadi di Sumut saja,” pungkas Rasyid.(san)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/