30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Direksi Belum Dilantik, BUMD Merugi

MEDAN- Lambatnya pelantikan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Medan berdampak meruginya tiga perusahaan milik Pemko Medan itu. Mengantisipasi ini, Pemko Medan akan menyegerakan pelantikan direksi. Demikian disampaikan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (10/11).

Menurut dia, penyertaan modal Pemko Medan ke pihak ketiga, kehususnya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan yakni PD Pasar, PD Pembangunan serta Rumah Potong Hewan (RPH) belum masih belum sepenuhnya selaras dengan corporate planning Perusahaan Daerah (PD). “Belum maksimalnya kontribusi yang diperoleh dari penyertaan modal ke Pemko Medan, karena belum dilantiknya Direksi di masing-masing Perusahaan Daerah tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan dilantiknya Dewan Direksi diharapkan kebijakan penyertaan modal dapat lebih meningkatkan kinerja BUMD.  Tapi, disisi lainnya, penyertaan modal ke Bank Sumut telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota, baik untuk peningkatan pelayanan umum maupun menjadi satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eldin merinci, jumlah penyertaan modal Pemko Medan ke pihak ketiga sampai dengan tahun 2010 mencapai Rp84.6 miliar dengan rincian penyertaan modal ke PD Pasar Rp41.3 miliar, PD Pembangunan Rp6.1 miliar, PD Rumah Potong Rp7.6 miliar, PT Bank Sumut Rp26.4 miliar serta PT KIM sebesar Rp3 miliar dan masih ada sejumlah deviden kumulatif yang telah diterima Pemko Medan sampai tahun 2010 sebesar Rp27.7 miliar.

“Selama ini, penyertaan modal yang dilakukan pihak ketiga ke Pemko Medan selalu merugi, karena selama ini belum selektif dalam pelaksanaan kontrak managemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha.Jadi untuk penyertaan modal kepada pihak ketiga selanjutnya, Pemko Medan akan lebih selektif dan cermat guna menghindari kerugian itu lagi,” jelasnya.  Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin mengatakan ranperda penyertaan modal ke pihak ketiga masih bergantung kepada hasil keputusan Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Kota Medan.(adl)

MEDAN- Lambatnya pelantikan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Medan berdampak meruginya tiga perusahaan milik Pemko Medan itu. Mengantisipasi ini, Pemko Medan akan menyegerakan pelantikan direksi. Demikian disampaikan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (10/11).

Menurut dia, penyertaan modal Pemko Medan ke pihak ketiga, kehususnya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan yakni PD Pasar, PD Pembangunan serta Rumah Potong Hewan (RPH) belum masih belum sepenuhnya selaras dengan corporate planning Perusahaan Daerah (PD). “Belum maksimalnya kontribusi yang diperoleh dari penyertaan modal ke Pemko Medan, karena belum dilantiknya Direksi di masing-masing Perusahaan Daerah tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan dilantiknya Dewan Direksi diharapkan kebijakan penyertaan modal dapat lebih meningkatkan kinerja BUMD.  Tapi, disisi lainnya, penyertaan modal ke Bank Sumut telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota, baik untuk peningkatan pelayanan umum maupun menjadi satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eldin merinci, jumlah penyertaan modal Pemko Medan ke pihak ketiga sampai dengan tahun 2010 mencapai Rp84.6 miliar dengan rincian penyertaan modal ke PD Pasar Rp41.3 miliar, PD Pembangunan Rp6.1 miliar, PD Rumah Potong Rp7.6 miliar, PT Bank Sumut Rp26.4 miliar serta PT KIM sebesar Rp3 miliar dan masih ada sejumlah deviden kumulatif yang telah diterima Pemko Medan sampai tahun 2010 sebesar Rp27.7 miliar.

“Selama ini, penyertaan modal yang dilakukan pihak ketiga ke Pemko Medan selalu merugi, karena selama ini belum selektif dalam pelaksanaan kontrak managemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha.Jadi untuk penyertaan modal kepada pihak ketiga selanjutnya, Pemko Medan akan lebih selektif dan cermat guna menghindari kerugian itu lagi,” jelasnya.  Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin mengatakan ranperda penyertaan modal ke pihak ketiga masih bergantung kepada hasil keputusan Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Kota Medan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/