25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Dinilai Sewenang-wenang terhadap Karyawan, DPRD Medan Minta Disnaker Kaji Izin PT Unibis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan kambali menggelar Rapat Dengar Pandapat (RDP), terkait masalah pekerja di PT Unibis. Komisi II menyoroti PT Unibis yang dinilai sewenang-wenang terhadap karyawan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk mengkaji izin PT Unibis.

ilustrasi

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST dalam RDP yang dihadiri pihak Unibis, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/11) sore, di Kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.

“Kami minta pada Disnaker mengkaji izin PT Unibis. Perekrutan karyawan baru menunjukkan bahwa pihak Unibis tidak beritikad baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan,” tegas Sudari.

Dia menilai, pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena hingga saat ini, status hukum karyawannya tidak diberi kejelasan atau masih mengambang. “Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Sudari lagi.

Sementara, perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat berat yang dilakukan PT Unibis adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru. “Karena itu saya akan ‘jemput bola’, kami akan mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Disnaker Sumut ini.

Seperti diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur. Permasalahan semakin memuncak, disaat pihak perusahaan bukannya memberi solusi pada karyawan, malah merekrut karyawan baru.

Hal ini pun baru diketahui para pekerja pada RDP di Komisi II, pada Senin (9/11). Saat pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan oleh perusahaan sejak bulan Agustus lalu. “Kami baru tahu tadi di RDP, kalau premi kami tak lagi dibayar pihak perusahaan. Sedangkan status kami tak jelas sampai saat ini,” kata Tarida Saragih yang mengaku sudah 21 tahun bekerja di PT Unibis.

Dia menyebutkan, permasalahan pemotongan gaji dan uang lembur terjadi sejak tahun 2018 lalu. Jika mesin produksi rusak, karyawan diharuskan untuk menggantinya dengan memotong gaji mereka. “Setiap orangnya gaji kami dipotong Rp150 ribu,” ujarnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan kambali menggelar Rapat Dengar Pandapat (RDP), terkait masalah pekerja di PT Unibis. Komisi II menyoroti PT Unibis yang dinilai sewenang-wenang terhadap karyawan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk mengkaji izin PT Unibis.

ilustrasi

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST dalam RDP yang dihadiri pihak Unibis, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/11) sore, di Kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.

“Kami minta pada Disnaker mengkaji izin PT Unibis. Perekrutan karyawan baru menunjukkan bahwa pihak Unibis tidak beritikad baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan,” tegas Sudari.

Dia menilai, pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena hingga saat ini, status hukum karyawannya tidak diberi kejelasan atau masih mengambang. “Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Sudari lagi.

Sementara, perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat berat yang dilakukan PT Unibis adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru. “Karena itu saya akan ‘jemput bola’, kami akan mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Disnaker Sumut ini.

Seperti diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur. Permasalahan semakin memuncak, disaat pihak perusahaan bukannya memberi solusi pada karyawan, malah merekrut karyawan baru.

Hal ini pun baru diketahui para pekerja pada RDP di Komisi II, pada Senin (9/11). Saat pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan oleh perusahaan sejak bulan Agustus lalu. “Kami baru tahu tadi di RDP, kalau premi kami tak lagi dibayar pihak perusahaan. Sedangkan status kami tak jelas sampai saat ini,” kata Tarida Saragih yang mengaku sudah 21 tahun bekerja di PT Unibis.

Dia menyebutkan, permasalahan pemotongan gaji dan uang lembur terjadi sejak tahun 2018 lalu. Jika mesin produksi rusak, karyawan diharuskan untuk menggantinya dengan memotong gaji mereka. “Setiap orangnya gaji kami dipotong Rp150 ribu,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/