23.9 C
Medan
Wednesday, June 19, 2024

Bandar Narkoba Diringkus

MEDAN- Lima tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dari tiga tempat berbeda, Rabu (21/3).
Selain mengamankan lima tersangka, petugas Ditresnarkoba Poldasu juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 206,3 gram.

Direktur Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto kepada Sumut Pos, Rabu (21/3), di ruang kerjanya mengatakan, lima tersangka masing-masing, Nazarudin (32) warga Dusun Ingin Jaya, Desa 60 Krueng Samalanga Biruen, Aceh, Surya (32) warga Desa Tunong Kecamatan Mila, Pidie, NAD, Husaini (47) warga Jalan Pante Harapan, Kelurahan Harapan, Medan Sunggal, ditangkap di warung internet (warnet) Titi Bobrok, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, Selasa (20/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari tiga tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 99,9 gram. Dari hasil pengembangan, barang bukti berasal dari Husen warga Biruen, NAD, masih dalam buronan (DPO) kita,” ungkapnya.
Dikatakan Andjar, tersangka lain yang ditangkap yakni, Zulham Efendi (33) warga Jalan Ahmad Luhur, Medan Helvetia, dengan barang bukti 30,2 gram sabu-sabu dan satu buah handphone. (mag-5)

MEDAN- Lima tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dari tiga tempat berbeda, Rabu (21/3).
Selain mengamankan lima tersangka, petugas Ditresnarkoba Poldasu juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 206,3 gram.

Direktur Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto kepada Sumut Pos, Rabu (21/3), di ruang kerjanya mengatakan, lima tersangka masing-masing, Nazarudin (32) warga Dusun Ingin Jaya, Desa 60 Krueng Samalanga Biruen, Aceh, Surya (32) warga Desa Tunong Kecamatan Mila, Pidie, NAD, Husaini (47) warga Jalan Pante Harapan, Kelurahan Harapan, Medan Sunggal, ditangkap di warung internet (warnet) Titi Bobrok, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, Selasa (20/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari tiga tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 99,9 gram. Dari hasil pengembangan, barang bukti berasal dari Husen warga Biruen, NAD, masih dalam buronan (DPO) kita,” ungkapnya.
Dikatakan Andjar, tersangka lain yang ditangkap yakni, Zulham Efendi (33) warga Jalan Ahmad Luhur, Medan Helvetia, dengan barang bukti 30,2 gram sabu-sabu dan satu buah handphone. (mag-5)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/