25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rekapitulasi Suara Selesai 16 Desember

Foto: Riadi/PM Sejumlah petugas PPS memakai seragam olahraga, melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Medan 2015, di SM Raja Gg Famili Kel Timbang Deli, Medan, Rabu (9/12/2015). Rekapitulasi suara dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2015.
Foto: Riadi/PM
Sejumlah petugas PPS memakai seragam olahraga, melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Medan 2015, di SM Raja Gg Famili Kel Timbang Deli, Medan, Rabu (9/12/2015). Rekapitulasi suara dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2015.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Medan 9 Desember 2015 dimulai Kamis (10/12) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Rabu (16/12) mendatang. Seluruh logistik dari Tempat Pemungutan Suara 9 (TPS) disampaikan usai pemungutan suara dilaksanakan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pandapotan Tamba mengatakan tahapan rekapitulasi sedang dilakukan di PPK 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. Dimana rekap PPK meliputi perhitungan perolehan suara masing-masing dari TPS setiap kelurahan model DAA, DA dan DA1. “Setelah penghitungan di TPS, maka seluruh logistik harus diserahkan ke ppk melalui PPS pada 9 Desember, maka jadwal berikutnya rekapitulasi di PPK berlangsung dari 10 sampai 16 Desember 2015 dan rekap di KPU Medan 17 sampai 18 Desember 2015,” ujar Pandapotan.

Dirinya meminta agar PPK se Kota Medan dapat melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal dan transparang, tidak melakukan kecurangan dan penggelembungan suara. “Saksi kita minta membawa C1 dan lampiran C1 sebagai data pembanding dalam reakapitulasi,” sebutnya. Selain itu, Pandapotan mengatakan bahwa hasil pemindaian formulir C1 atau rekapitulasi di TPS dipublikasikan di website KPU. Sehingga masyarakat dapat melihat hasil pemungutan suara di setiap TPS. Ketua Penaitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan Raden Deni Atmiral mengatakan jajarannya sejak awal telah menerapkan sistem pengawasan melekat terhadap proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat PPK tersebut.

Selain Panwascam yang terus mengawal prosesnya, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) serta pengawas TPS juga akan disertakan jika ada hal yang harus diselesaikan sesuai dengan kelurahan dan TPS terkait. “Seluruh Panwascam kita selalu mengawasi rekapitulasi, dengan pengawasan melekat. Termasuk dengan PPL dan pengawas TPS yang akan hadir jika diminta informasinya,” katanya. Proses ini sendiri lanjut Raden, juga dimonitoring oleh ketiga Komisioner Panwaslu Medan ke sejumlah PPK yang berlokasi di kantor kecamatan. (win/deo)

Foto: Riadi/PM Sejumlah petugas PPS memakai seragam olahraga, melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Medan 2015, di SM Raja Gg Famili Kel Timbang Deli, Medan, Rabu (9/12/2015). Rekapitulasi suara dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2015.
Foto: Riadi/PM
Sejumlah petugas PPS memakai seragam olahraga, melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Medan 2015, di SM Raja Gg Famili Kel Timbang Deli, Medan, Rabu (9/12/2015). Rekapitulasi suara dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2015.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Medan 9 Desember 2015 dimulai Kamis (10/12) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Rabu (16/12) mendatang. Seluruh logistik dari Tempat Pemungutan Suara 9 (TPS) disampaikan usai pemungutan suara dilaksanakan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pandapotan Tamba mengatakan tahapan rekapitulasi sedang dilakukan di PPK 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. Dimana rekap PPK meliputi perhitungan perolehan suara masing-masing dari TPS setiap kelurahan model DAA, DA dan DA1. “Setelah penghitungan di TPS, maka seluruh logistik harus diserahkan ke ppk melalui PPS pada 9 Desember, maka jadwal berikutnya rekapitulasi di PPK berlangsung dari 10 sampai 16 Desember 2015 dan rekap di KPU Medan 17 sampai 18 Desember 2015,” ujar Pandapotan.

Dirinya meminta agar PPK se Kota Medan dapat melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal dan transparang, tidak melakukan kecurangan dan penggelembungan suara. “Saksi kita minta membawa C1 dan lampiran C1 sebagai data pembanding dalam reakapitulasi,” sebutnya. Selain itu, Pandapotan mengatakan bahwa hasil pemindaian formulir C1 atau rekapitulasi di TPS dipublikasikan di website KPU. Sehingga masyarakat dapat melihat hasil pemungutan suara di setiap TPS. Ketua Penaitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan Raden Deni Atmiral mengatakan jajarannya sejak awal telah menerapkan sistem pengawasan melekat terhadap proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat PPK tersebut.

Selain Panwascam yang terus mengawal prosesnya, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) serta pengawas TPS juga akan disertakan jika ada hal yang harus diselesaikan sesuai dengan kelurahan dan TPS terkait. “Seluruh Panwascam kita selalu mengawasi rekapitulasi, dengan pengawasan melekat. Termasuk dengan PPL dan pengawas TPS yang akan hadir jika diminta informasinya,” katanya. Proses ini sendiri lanjut Raden, juga dimonitoring oleh ketiga Komisioner Panwaslu Medan ke sejumlah PPK yang berlokasi di kantor kecamatan. (win/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/