MEDAN, SUMUTPOS.CO –Gelombang massa yang mengatasnamakan dirinya Sumut Watch dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di antaranya Agresi, Eltrans, GMKI, SAPMA PP, PMKRI, HIMMAH, FHSB dan SBSI meminta Polda Sumut menangkap Bupati Simalungun JR Saragih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dugaan tindak pidana pemalsuan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP agar ditangkap
“Kami minta Polda Sumut secara tegas dan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Sumut. Kami juga mendesak Kajatisu untuk menerima pelimpahan berkas Bupati Simalungun JR Saragih. Kemudian, agar Kapolda Sumut dan Kajatisu sinergi dan proaktif melakukan penyelidikan terhadap sinyalemen korupsi yang diduga melibatkan JR Saragih,” ujar Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing dalam orasinya, Senin (10/12).
Daulat membeberkan, perkara JR Saragih bujan hanya soal leges palsu ijazah. Tetapi patut diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan gurita korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Sebutlah dugaan korupsi proyek direksi RSUD Perdagangan sebesar Rp 9,1 miliar. Kemudian pungutan liar dalam perpanjangan SK pegawai honorer sebanyak 5.000 orang yang rata-rata dibandrol Rp15 juta yang bila ditotal senilai sebesar Rp 25 miliar,” sebut Daulat.
Kemudian, indikasi dugaan korupsi dalam penggelapan gaji pegawai honorer sebanyak 5.000 orang dengan nilai Rp1 juta per orangnya sejak Juli hingga Desember 2016 yang bila diakumulasi mencapai angka Rp30 miliar.
Lalu dugaan korupsi dana evakuasi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Juni 2018 sebesar Rp5 miliar.
“Selanjutnya penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengalihan sejumlah aset pemerintah yang meliputi eks kantor Bupati Simalungun, eks kantor DPRD Simalungun dan eks rumah dinas Bupati Simalungun yang konon dialihkan dengan status hak sewa puluhan tahun kepada NV STTC tanpa persetujuan DPRD Simalungun,” bebernya.
Menurutnya, sikap tak koopepratif dan diduga melanggar hukum JR Saragih adalah ketika Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadapnya, JR Saragih mengabaikan panggilan tersebut.
Anehnya, sebut Daulat, penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menangkap dan menahan JR Saragih tidak melakukan apapun.
“Apa yang dipertontonkan oleh penyidik Polda Sumut dalam perkara JR Saragih menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Intinya, kami minta perkara ini benar-benar dituntaskan secara profesional,” tegas Daulat.
Sekitar setengah jam melakukan orasi, sekitar sepuluh orang perwakilan massa diundang ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan diskusi.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban menyatakan, kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada Gubsu dengan tersangka JR Saragih, dinyatakan sudah kedaluarsa.
Hal itu diungkapkan Aspidum Kejati Sumut pada acara Coffe Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejatisu, Senin (10/12).
Dijelaskan Edward, kasus tersebut sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubsu terpilih. Dia menyebutkan, sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap), sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” sebut Edward.
Dikatakan Edward, pihaknya mengembalikan berkas tersebut lantaran kegiatan Pilkada sudah selesai. “Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti di Sentra Gakumdu, bahwa perkara ini dikembalikan lagi karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu.
Namun dalam kesempatan itu, Edward tidak memperinci kasus yang disangkakan kepada JR Saragih bisa dinyatakan kedaluarsa.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangkakan menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut.
Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan, berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam. (dvs/man/han)