MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu mengamankan 5 orang wanita dari lantai 2 karaoke ruangan Bangkok/Pub My Paradise yang berada di Jalan Kumango Nomor 1 Medan, Minggu (10/1) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Seorang dari 5 orang wanita itu disebut sebagai mucikari. Dan 4 wanita lainnya, yang akan dijual kepada pria hidung belang, yakni Maulia Oktarina (25) warga Jalan Karya Kasih/Jalan Pipa Medan, Lailatul Kadar ailas Amel (22) warga Pasar III Komplek, Dusun XV, Kel. Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Juniar Lestari Br Sembiring alias Tari (21) warga Perumahan Aladin, Kecamatan Rambung Kota Binjai/Jalan Belanga, Ayahanda dan Fittry (26) warga Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.
Sementara pelaku yang dijadikan sebagai tersangka adalah Julaiha Fitri alias Fitri (27), warga Jalan Belanga Ayahanda/Dusun II Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Selain mengamankan kelima wanita itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 3 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung A5 warna putih, Uang tunai Rp 1 juta diduga hasil transaksi.
“Tarifnya 1,5 juta untuk sekali kencan,” sebut Kabid Humas Poldasu, Kombes (Pol) Helfi Assegaf kepada wartawan didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Putu Yuda, Senin (11/1) siang.
Hasil dari tarif itu sendiri diterima bersih oleh korban dari pria hidung belang. Sementara untuk fee mucikari didapat dari tamu antara Rp500 ribu sampai Rp 1 juta.
Dikatakan Helfi, bisnis haram itu telah dijalani pelaku sejak 4 bulan terakhir. Namun kepada penyidik, korban mengaku telah beberapa kali dijual oleh pelaku. “Korban mengaku sudah beberapa kali dijual, namun tepatnya mereka tidak mengingat berapa kali mereka dijual,” lanjut Helfi.
Untuk lokasi eksekusi sendiri, lanjut Helfi, berlangsung di hotel. Sementara lokasi hiburan malam hanyalah tempat para korban untuk menunggu panggilan tamu.
Pelaku sendiri mengaku tidak pernah menjual para korban. “Aku nggak pernah menjual mereka, tapi mereka yang minta tolong untuk dicarikan pria. Akupun nggak pernah minta fee dari mereka (korban), dari tamunya pun aku nggak pernah minta uang. Aku hanya ngenalkan mereka saja, itupun kalau mereka (korban) minta,” sebut pelaku sembari menutup wajahnya dengan selembar kertas.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ain/smg/han)