27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Diprapid

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Penahanan Muhammad Fahmi alias Yoyo, pengusaha jual-beli barang bekas disoal pihak keluarga. Sebab, tudingan menadah barang curian pada 10 Januari 2017 lalu dianggap menyalahi prosedur.

Itu diungkap Direktur Polri Watch, Abdul Karim setelah mendapatkan laporan dari keluarga tersangka. Menurutnya, mulai dari proses penangkapan dan penahan tersangka, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan banyak menyalahi prosedur hukum.

Dijelaskannya, proses penangkapan warga Pahlawan, Gang Setia Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan bukan dilakukan petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan. Melainkan petugas dari Polsek Delitua.

“Kemudian saat penangkapan menurut keluarga petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Sementara sesuai prosedur itu perlu ditunjukkan,” ungkap Abdul Karim.

“Tak cuma itu, di Berita Acara Polisi (BAP) yang dibuat penyidik, Fahmi tidak mengetahui kalau dia menadah sebuah pintu besi bekas yang merupakan hasil curian. Kemudian, kalaulah dia memang menadah, kerugian korban di bawah Rp2 juta. Menurut Peraturan Mahkamah Agung tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan tersangka,” tambahnya.

Semakin aneh, ketika polisi dalam BAP menyebut kerugian korban mencapai Rp10 juta. Menurutnya, itu terlalu dipaksakan agar tersangka bisa ditahan.

“Begini, itu kan pagar bekas, yang namanya besi bekas pakai hitungannya dijual per kilogram. Jadi dari mana bisa polisi menyebut kerugian korban mencapai 10 juta? Kalau memang ada tunjukkan bon-nya memang harga pagar itu segitu,” pinta Abdul Karim.

Abdul Karim mengatakan akan segera mendaftarkan pra peradilan terkait proses penangkapan dan penahanan Fahmi alias Yoyo yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriyansah.

“Kalau saya melihat, dia sudah menyalahkan wewenangnya sebagai perwira Polrestabes Medan dengan merampas hak orang,” pungkas Abdul Karim.

Sementara, Kanit Idik I Iptu Rachmat Aribowo menerangkan penangkapan dan penahanan Fahmi alias Yoyo sudah sesuai prosedur.

“Proses penangkapannya sudah sesuai. Surat perintah penangkapannya ada. Memang korban dan Maruli (personel Polsek Delitua) yang menangkap sendiri pelaku di tokonya. Karena mereka kenal dengan bentuk pagar besi itu,” sebutnya.

Dia menerangkan, penahanan terhadap Fahmi alias Yoyo juga sudah cukup unsur dan tidak melanggar peraturan Mahkamah Agung (MA).

“Memang itu besi bekas dan harga jualnya di pasaran kan relative. Tergantung berapa si penjual mau menjualnya. Sehingga kita berpatokan kepada keterangan korban bahwa dia membeli besi pagar itu seharga Rp 10 juta. Itu makanya kita merasa cukup unsurnya untuk menahan Fahmi,” sebutnya.(mag-1/ala)

 

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Penahanan Muhammad Fahmi alias Yoyo, pengusaha jual-beli barang bekas disoal pihak keluarga. Sebab, tudingan menadah barang curian pada 10 Januari 2017 lalu dianggap menyalahi prosedur.

Itu diungkap Direktur Polri Watch, Abdul Karim setelah mendapatkan laporan dari keluarga tersangka. Menurutnya, mulai dari proses penangkapan dan penahan tersangka, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan banyak menyalahi prosedur hukum.

Dijelaskannya, proses penangkapan warga Pahlawan, Gang Setia Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan bukan dilakukan petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan. Melainkan petugas dari Polsek Delitua.

“Kemudian saat penangkapan menurut keluarga petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Sementara sesuai prosedur itu perlu ditunjukkan,” ungkap Abdul Karim.

“Tak cuma itu, di Berita Acara Polisi (BAP) yang dibuat penyidik, Fahmi tidak mengetahui kalau dia menadah sebuah pintu besi bekas yang merupakan hasil curian. Kemudian, kalaulah dia memang menadah, kerugian korban di bawah Rp2 juta. Menurut Peraturan Mahkamah Agung tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan tersangka,” tambahnya.

Semakin aneh, ketika polisi dalam BAP menyebut kerugian korban mencapai Rp10 juta. Menurutnya, itu terlalu dipaksakan agar tersangka bisa ditahan.

“Begini, itu kan pagar bekas, yang namanya besi bekas pakai hitungannya dijual per kilogram. Jadi dari mana bisa polisi menyebut kerugian korban mencapai 10 juta? Kalau memang ada tunjukkan bon-nya memang harga pagar itu segitu,” pinta Abdul Karim.

Abdul Karim mengatakan akan segera mendaftarkan pra peradilan terkait proses penangkapan dan penahanan Fahmi alias Yoyo yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriyansah.

“Kalau saya melihat, dia sudah menyalahkan wewenangnya sebagai perwira Polrestabes Medan dengan merampas hak orang,” pungkas Abdul Karim.

Sementara, Kanit Idik I Iptu Rachmat Aribowo menerangkan penangkapan dan penahanan Fahmi alias Yoyo sudah sesuai prosedur.

“Proses penangkapannya sudah sesuai. Surat perintah penangkapannya ada. Memang korban dan Maruli (personel Polsek Delitua) yang menangkap sendiri pelaku di tokonya. Karena mereka kenal dengan bentuk pagar besi itu,” sebutnya.

Dia menerangkan, penahanan terhadap Fahmi alias Yoyo juga sudah cukup unsur dan tidak melanggar peraturan Mahkamah Agung (MA).

“Memang itu besi bekas dan harga jualnya di pasaran kan relative. Tergantung berapa si penjual mau menjualnya. Sehingga kita berpatokan kepada keterangan korban bahwa dia membeli besi pagar itu seharga Rp 10 juta. Itu makanya kita merasa cukup unsurnya untuk menahan Fahmi,” sebutnya.(mag-1/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/