26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Zoning Bikin Pedagang Resah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Program Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kembali membuat resah para pedagang. Kali ini, pedagang di Pusat Pasar dibuat resah dengan program zoning (pembagian kawasan) dagangan yangn
akan diterapkan PD Pasar berdasarkan Perda Nomor 32 tahun 1993.

Menurut pedagang, dengan diberlakukan zoning tersebut, mereka harus mengganti jenis jualan mereka demi mengikuti Perda tersebut.

“Kalau zoning itu untuk penataan pasar, itu wajar saja. Tapi kalau kami sampai harus ganti jenis dagangan kami, inikan berat sekali,” kata Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Rudi Suntari mewakili pedagang di Pusat Pasar Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan, Rabu (11/2) siang.

Selain itu, kata dia, sosialisasi dari PD Pasar terkait zoning tersebut masih sangat minim. “Tidak ada sosialisasi, sementara PD Pasar sudah menetapkan jenis dagangan di tiap lantai tanpa ada pengaturan tentang letaknya. Kami kan takut kalau tiba-tiba digusur dari tempat kami berjualan,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini mulai terjadi antipati di tengah-tengah pedagang, bahkan jika pemerintah tidak mensosialisasikan hal ini, akan terjadi perlawanan. “Harusnya dilakukan sosialisasi dulu, baru diterapkan, jangan seperti ini,” tandasnya.

Para pedagang sudah pernah digusur, kiosnya ditutup dan dikumpulkan di lapangan. Akhirnya setelah beberapa lama mereka mengurus syarat yang berlaku, mereka diizinkan berjualan kembali. Namun lama-kelamaan ketentuan zoning pun menghilang dengan sendirinya dan akhirnya akan ditertibkan kembali.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan tinjauan lapangan sekaligus mencoba memfasilitasi pertemuan PD Pasar dan pedagang soal aturan zoning tersebut. Sebab menurutnya, jika sesama pedagang yang berunding tidak akan ada jalan keluar.

Ia pun mengatakan, pedagang melalui organisasi masing-masing mengajukan permohonan mereka terkait zoning tersebut untuk kemudian akan diteruskan ke PD Pasar.

“Jadi pedagang berunding dulu, nanti kita gelar pertemuan bersama, sekalian kami meninjau lokasinya. Nanti kita hadirkan PD Pasar. Tapi saya ingatkan jangan hanya mengutamakan keinginan sendiri. Pikirkan juga keinginan pemerintah,” katanya pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi tersebut.

Sementara Godfried Efendi Lubis menyarankan pedagang merembukkan zoning yang mereka inginkan untuk kemudian akan diajukan pada revisi perda tersebut.(gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Program Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kembali membuat resah para pedagang. Kali ini, pedagang di Pusat Pasar dibuat resah dengan program zoning (pembagian kawasan) dagangan yangn
akan diterapkan PD Pasar berdasarkan Perda Nomor 32 tahun 1993.

Menurut pedagang, dengan diberlakukan zoning tersebut, mereka harus mengganti jenis jualan mereka demi mengikuti Perda tersebut.

“Kalau zoning itu untuk penataan pasar, itu wajar saja. Tapi kalau kami sampai harus ganti jenis dagangan kami, inikan berat sekali,” kata Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Rudi Suntari mewakili pedagang di Pusat Pasar Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan, Rabu (11/2) siang.

Selain itu, kata dia, sosialisasi dari PD Pasar terkait zoning tersebut masih sangat minim. “Tidak ada sosialisasi, sementara PD Pasar sudah menetapkan jenis dagangan di tiap lantai tanpa ada pengaturan tentang letaknya. Kami kan takut kalau tiba-tiba digusur dari tempat kami berjualan,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini mulai terjadi antipati di tengah-tengah pedagang, bahkan jika pemerintah tidak mensosialisasikan hal ini, akan terjadi perlawanan. “Harusnya dilakukan sosialisasi dulu, baru diterapkan, jangan seperti ini,” tandasnya.

Para pedagang sudah pernah digusur, kiosnya ditutup dan dikumpulkan di lapangan. Akhirnya setelah beberapa lama mereka mengurus syarat yang berlaku, mereka diizinkan berjualan kembali. Namun lama-kelamaan ketentuan zoning pun menghilang dengan sendirinya dan akhirnya akan ditertibkan kembali.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan tinjauan lapangan sekaligus mencoba memfasilitasi pertemuan PD Pasar dan pedagang soal aturan zoning tersebut. Sebab menurutnya, jika sesama pedagang yang berunding tidak akan ada jalan keluar.

Ia pun mengatakan, pedagang melalui organisasi masing-masing mengajukan permohonan mereka terkait zoning tersebut untuk kemudian akan diteruskan ke PD Pasar.

“Jadi pedagang berunding dulu, nanti kita gelar pertemuan bersama, sekalian kami meninjau lokasinya. Nanti kita hadirkan PD Pasar. Tapi saya ingatkan jangan hanya mengutamakan keinginan sendiri. Pikirkan juga keinginan pemerintah,” katanya pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi tersebut.

Sementara Godfried Efendi Lubis menyarankan pedagang merembukkan zoning yang mereka inginkan untuk kemudian akan diajukan pada revisi perda tersebut.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/