28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PKPI Jadi Peserta Pemilu

Ketum PKPI, AM Hendropriyono dielu-elukan dan diangkat para pengurus yang gembira karena partainya jadi peserta Pemilu 2019, Rabu (11/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gugatan banding yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan gugatan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Nasrifal yang didampingi hakim anggota, M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi, kemarin (11/4). Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan  KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Selain itu, hakim juga meminta KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu. “Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp1,1 juta,” jelas Nasrifal.

Keputusan PTUN disambut gembira oleh pengurus dan kader PKPI. Mereka mengekspresikan kegembiraan dengan meneriakkan nama partai dan mengelu-elukan Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono yang hadir dalam sidang putusan. Mereka juga menghampiri sang ketum dan menyalaminya.

Hendropriyono menyatakan, PKPI akhirnya mendapat keadilan dari lembaga peradilan. Dia mengucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan secara adil.

“Kita mendapatkan amanah baru dan merupakan tantangan untuk kita semua. Akhirnya PKPI akan ikut Pemilu 2019,” ucap dia usai sidang.

Dia menegaskan bahwa kemenangan partainya di sidang banding PTUN merupakan murni putusan hakim. “Tidak ada sogok-menyogok. Kita percaya kepada diri sendiri, tentu setelah percaya kepada Allah,” tutur dia.

Setelah ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal. Baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan, bahkan sampai desa.

Pengurus dan kader akan bergerak bersama untuk menyambut pemilu tahun depan. Persiapan akan betul-betul dimatangkan, sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi dengan baik.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, komisinya akan menindaklanjuti putusan PTUN yang memenangkan PKPI. Namun, dia belum bisa menjelaskan tindak lanjut seperti apa yang akan dilakukan lembaga tersebut.

“Tindak lanjut seperti apa, masih kami plenokan,” jelas dia saat ditemui di kantor KPU, kemarin (11/4).

Ia juga belum bisa memastikan apakah KPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu rapat pleno yang akan memutuskan respon dari putusan majelis hakim PTUN.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya masih menunggu salinan putusan dari pengadilannya. Sebab, sampai sekarang dia belum mengetahui bunyi putusannya. “Kita belum tahu amarnya seperti apa. Nanti kami akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan itu,” paparnya.

Menurut dia, KPU sebenarnya kecewa dengan keputusan itu, karena pihaknya sudah membuktikan seluruh fakta yang ada. Namun, komisinya tetap harus menghormati putusan hukum itu.

Seperti diberitakan, PKPI mengajukan gugatan banding ke PTUN pada 8 Maret lalu setelah Bawaslu RI menolak gugatan partai tersebut sebagai peserta pemilu. Bawaslu menolak gugatan itu, karena PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.(lum/ala)

Ketum PKPI, AM Hendropriyono dielu-elukan dan diangkat para pengurus yang gembira karena partainya jadi peserta Pemilu 2019, Rabu (11/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gugatan banding yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan gugatan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Nasrifal yang didampingi hakim anggota, M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi, kemarin (11/4). Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan  KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Selain itu, hakim juga meminta KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu. “Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp1,1 juta,” jelas Nasrifal.

Keputusan PTUN disambut gembira oleh pengurus dan kader PKPI. Mereka mengekspresikan kegembiraan dengan meneriakkan nama partai dan mengelu-elukan Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono yang hadir dalam sidang putusan. Mereka juga menghampiri sang ketum dan menyalaminya.

Hendropriyono menyatakan, PKPI akhirnya mendapat keadilan dari lembaga peradilan. Dia mengucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan secara adil.

“Kita mendapatkan amanah baru dan merupakan tantangan untuk kita semua. Akhirnya PKPI akan ikut Pemilu 2019,” ucap dia usai sidang.

Dia menegaskan bahwa kemenangan partainya di sidang banding PTUN merupakan murni putusan hakim. “Tidak ada sogok-menyogok. Kita percaya kepada diri sendiri, tentu setelah percaya kepada Allah,” tutur dia.

Setelah ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal. Baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan, bahkan sampai desa.

Pengurus dan kader akan bergerak bersama untuk menyambut pemilu tahun depan. Persiapan akan betul-betul dimatangkan, sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi dengan baik.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, komisinya akan menindaklanjuti putusan PTUN yang memenangkan PKPI. Namun, dia belum bisa menjelaskan tindak lanjut seperti apa yang akan dilakukan lembaga tersebut.

“Tindak lanjut seperti apa, masih kami plenokan,” jelas dia saat ditemui di kantor KPU, kemarin (11/4).

Ia juga belum bisa memastikan apakah KPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu rapat pleno yang akan memutuskan respon dari putusan majelis hakim PTUN.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya masih menunggu salinan putusan dari pengadilannya. Sebab, sampai sekarang dia belum mengetahui bunyi putusannya. “Kita belum tahu amarnya seperti apa. Nanti kami akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan itu,” paparnya.

Menurut dia, KPU sebenarnya kecewa dengan keputusan itu, karena pihaknya sudah membuktikan seluruh fakta yang ada. Namun, komisinya tetap harus menghormati putusan hukum itu.

Seperti diberitakan, PKPI mengajukan gugatan banding ke PTUN pada 8 Maret lalu setelah Bawaslu RI menolak gugatan partai tersebut sebagai peserta pemilu. Bawaslu menolak gugatan itu, karena PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.(lum/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/