28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Astaga… Macan Yaohan Bangkrut

Sementara itu, ketika ratusan pegawai menunggu kehadiran rekannya yang melakukan perundingan, tiba-tiba seorang pria keturunan Tionghoa, Hendi Leo, yang disebut-sebut bos Supermarket Macan Yaohan keluar dari pintu belakang. Pria berkulit putih yang mengenakan kemeja biru dan celana hitam ini langsung buru-buru masuk ke dalam mobil Jeep hitam BK 1719 ER.

Sejumlah pegawai pun berusaha mendekatinya untuk menanyakan nasib mereka. Begitu juga kru Sumut Pos yang mencoba melakukan konfirmasi terkait bangkrutnya swalayan tersebut. Namun, Hendi Leo tak memperdulikannya dan tak memberikan jawaban. Dia langsung membuka pintu mobilnya dan kemudian tancap gas.

Perdamean Sembiring, pengawas dan penyidik UU Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumut yang menghadiri perundingan tersebut mengaku, soal permasalahan pesangon ada aturan mainnya tersendiri.

Pesangon pegawai harus dibayarkan apapun alasannya, entah itu failed atau lainnya. Setidaknya dipenuhi hak pegawai meskipun dipotong 5 persen oleh perusahaan lantaran mengalami kebangkrutan.

Dikatakannya, dalam perundingan tersebut, perwakilan pegawai sampai meneteskan air mata karena sudah 30 tahun bekerja tetapi tidak mendapat pesangon.”Sedih lah pegawai sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak dapat pesangon. Jadi, jika tidak dibayarkan maka secara prosedur ada aturan main hukumnya. Dengan kata lain, masalah ini nantinya bisa dibawa ke pengadilan,” sebut Pardamean.

Ia mengaku, memang pihak perusahaan ada niatan untuk memenuhi harapan pegawai. Namun, untuk garansi pastinya kapan kurang mengetahuinya. (ris/ila)

Sementara itu, ketika ratusan pegawai menunggu kehadiran rekannya yang melakukan perundingan, tiba-tiba seorang pria keturunan Tionghoa, Hendi Leo, yang disebut-sebut bos Supermarket Macan Yaohan keluar dari pintu belakang. Pria berkulit putih yang mengenakan kemeja biru dan celana hitam ini langsung buru-buru masuk ke dalam mobil Jeep hitam BK 1719 ER.

Sejumlah pegawai pun berusaha mendekatinya untuk menanyakan nasib mereka. Begitu juga kru Sumut Pos yang mencoba melakukan konfirmasi terkait bangkrutnya swalayan tersebut. Namun, Hendi Leo tak memperdulikannya dan tak memberikan jawaban. Dia langsung membuka pintu mobilnya dan kemudian tancap gas.

Perdamean Sembiring, pengawas dan penyidik UU Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumut yang menghadiri perundingan tersebut mengaku, soal permasalahan pesangon ada aturan mainnya tersendiri.

Pesangon pegawai harus dibayarkan apapun alasannya, entah itu failed atau lainnya. Setidaknya dipenuhi hak pegawai meskipun dipotong 5 persen oleh perusahaan lantaran mengalami kebangkrutan.

Dikatakannya, dalam perundingan tersebut, perwakilan pegawai sampai meneteskan air mata karena sudah 30 tahun bekerja tetapi tidak mendapat pesangon.”Sedih lah pegawai sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak dapat pesangon. Jadi, jika tidak dibayarkan maka secara prosedur ada aturan main hukumnya. Dengan kata lain, masalah ini nantinya bisa dibawa ke pengadilan,” sebut Pardamean.

Ia mengaku, memang pihak perusahaan ada niatan untuk memenuhi harapan pegawai. Namun, untuk garansi pastinya kapan kurang mengetahuinya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/