25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pasar Sukaramai Ditenggat Agustus

MEDAN-Para pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Sukaramai nampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, penyelesaian pembangunannya kembali molor dari jadwal yang telah ditentukan.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  PASAR SUKARAMAI: Pedagang di Sukaramai menggelar lapak di pinggir Jalan AR Hakim, Medan, karena gedung baru belum rampung dibangun.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PASAR SUKARAMAI: Pedagang di Sukaramai menggelar lapak di pinggir Jalan AR Hakim, Medan, karena gedung baru belum rampung dibangun.

Sesuai kontrak kerja sama PD Pasar dengan pengembang, seharusnya bangunan Pasar Sukaramai rampung 1 Juli mendatang. Direktur Utama n
Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Kota Medan, Benny Sihotang melalui Direktur Pengembangan, Osman Manalu mengatakan pihak pengembang mengajukan adendum (tambahan) waktu kerja selama hingga bulan Agustus untuk merampungkan gedung Pasar Sukaramai. “Sudah diajukan oleh pengembang adendumnya, sekarang menunggu penandatangan persetujuan antara pengembang dari PD Pasar,” ujarnya, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, karena selama Juli banyak hari libur cuti bersama hari raya Idul Fitri maka batas akhir penyelesaiannya ditetapkan hingga 18 Agustus mendatang.

Jika sampai batas akhir yang telah ditentukan maka pihaknya akan mengambil sikap tegas kepada pihak pengembang. “Jika setelah adendum disepakati pekerjaan tidak juga selesai, maka PD Pasar akan memutuskan kontrak dengan pihak pengembang,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pasar Sukaramai nantinya akan dibangun 3 lantai dan satu basement, di mana lantai basement akan diisi oleh pedagang basah seperti pedagang ikan, daging, serta sayuran.

Untuk lantai 1, akan diisi oleh kios para pedagang emas dan kelontong. Untuk lantai dua akan diisi oleh para pedagang kain.

Sedangkan lantai 4 nantinya akan dibuat lokasi parkir bagi kendaraan roda dua maupun empat. Dengan konsep seperti ini, diakuinya akan menguntungkan seluruh pedagang.

“Kalau pembeli ingin membeli kebutuhan rumah tangga seperti ikan harus turun dari lantai 3 ke basement, di mana selama perjalanan pembeli tersebut dapat melihat seluruh pedagang yang ada di Pasar Sukaramai, “ paparnya.

Sedangkan untuk memudahkan masyarakat yang habis berbelanja, diakuinya PD Pasar akan membuat tangga eskalator dari basement hingga lantai 3 tempat kendaraan diparkir.

“Tangga eskalatornya hanya untuk naik, sedangkan yang untuk turun belum kita sediakan,”ungkapnya.

Walaupun pembangunan pasar sukaramai sudah hampir rampung, Osman mengaku belum seluruh pedagang menyerahkan DP atau uang muka untuk menempati kiosnya nanti. “Sekitar 70 persen pedagang yang baru membayar DP sebesar 20 persen dari harga kiosnya,” katanya.

Osman sendiri belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan hak terhadap kepemilikan kios jika belum membayar DP.

“Kalau itu sedang kita cari jalan tengahnya, diharapkan para pedagang bersedia membayar DP 20 persen dari harga yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), Madri Chan berharap PD Pasar maupun Pemko Medan dapat memberikan keringanan kepada pedagang yang belum mampu membayar DP.

Apalagi pedagang yang saat ini berada di kios penampungan sementara ialah para pedagang yang beberapa tahun lalu menjadi korban kebakaran.

“Tolonglah dipakai perasaannya sedikit, kalau kami punya uang, sudah pasti kami membayar uang DP. Maka dari itu beri keringanan kepada para pedagang yang kurang mampu,” katanya.

Apalagi di dalam peraturan tentang pencabutan hak kios tidak ada yang menyebutkan korban kebakaran yang tidak sanggup membayar DP akan kehilangan haknya.

“Tidak ada poin seperti itu, makanya PD Pasar tidak bisa berbuat banyak. Pedagang dan PD Pasar melalui kepala pasar terus melakukan komunikasi untuk mencari jalan terbaik,”urainya.

Lebih lanjut, dia mengaku sudah mengetahui rencana molornya penyelesaian pembangunan gedung Pasar Sukaramai.

Andaikan, bangunan sudah rampung dan pedagang disuruh untuk pindah ke kios baru pada 1 Juli nanti, maka sudah pasti para pedagang akan menolak.

Karena, awal bulan Juli sudah masuk bulan suci ramadhan, dimana pedagang berpuasa. “Tidak mungkin pedagang beres-beres kios saat bulan puasa, apalagi ketika pindah kekios baru akan menyulitkan pembeli untuk mencari pedagang langganannya,” tandasnya.(dik/azw)

Rancangan Ruang Pasar Sukaramai

–    Pasar Sukaramai dibangun 3 lantai dan satu basement
–    Lantai basement akan diisi oleh pedagang basah seperti pedagang ikan, daging, serta sayuran.

–    Lantai 1, akan diisi oleh kios para pedagang emas dan kelontong.

–    Lantai 2 akan diisi oleh para pedagang kain.

–    Lantai 4 nantinya akan dibuat lokasi parkir bagi kendaraan roda dua maupun empat.

MEDAN-Para pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Sukaramai nampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, penyelesaian pembangunannya kembali molor dari jadwal yang telah ditentukan.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  PASAR SUKARAMAI: Pedagang di Sukaramai menggelar lapak di pinggir Jalan AR Hakim, Medan, karena gedung baru belum rampung dibangun.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PASAR SUKARAMAI: Pedagang di Sukaramai menggelar lapak di pinggir Jalan AR Hakim, Medan, karena gedung baru belum rampung dibangun.

Sesuai kontrak kerja sama PD Pasar dengan pengembang, seharusnya bangunan Pasar Sukaramai rampung 1 Juli mendatang. Direktur Utama n
Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Kota Medan, Benny Sihotang melalui Direktur Pengembangan, Osman Manalu mengatakan pihak pengembang mengajukan adendum (tambahan) waktu kerja selama hingga bulan Agustus untuk merampungkan gedung Pasar Sukaramai. “Sudah diajukan oleh pengembang adendumnya, sekarang menunggu penandatangan persetujuan antara pengembang dari PD Pasar,” ujarnya, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, karena selama Juli banyak hari libur cuti bersama hari raya Idul Fitri maka batas akhir penyelesaiannya ditetapkan hingga 18 Agustus mendatang.

Jika sampai batas akhir yang telah ditentukan maka pihaknya akan mengambil sikap tegas kepada pihak pengembang. “Jika setelah adendum disepakati pekerjaan tidak juga selesai, maka PD Pasar akan memutuskan kontrak dengan pihak pengembang,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pasar Sukaramai nantinya akan dibangun 3 lantai dan satu basement, di mana lantai basement akan diisi oleh pedagang basah seperti pedagang ikan, daging, serta sayuran.

Untuk lantai 1, akan diisi oleh kios para pedagang emas dan kelontong. Untuk lantai dua akan diisi oleh para pedagang kain.

Sedangkan lantai 4 nantinya akan dibuat lokasi parkir bagi kendaraan roda dua maupun empat. Dengan konsep seperti ini, diakuinya akan menguntungkan seluruh pedagang.

“Kalau pembeli ingin membeli kebutuhan rumah tangga seperti ikan harus turun dari lantai 3 ke basement, di mana selama perjalanan pembeli tersebut dapat melihat seluruh pedagang yang ada di Pasar Sukaramai, “ paparnya.

Sedangkan untuk memudahkan masyarakat yang habis berbelanja, diakuinya PD Pasar akan membuat tangga eskalator dari basement hingga lantai 3 tempat kendaraan diparkir.

“Tangga eskalatornya hanya untuk naik, sedangkan yang untuk turun belum kita sediakan,”ungkapnya.

Walaupun pembangunan pasar sukaramai sudah hampir rampung, Osman mengaku belum seluruh pedagang menyerahkan DP atau uang muka untuk menempati kiosnya nanti. “Sekitar 70 persen pedagang yang baru membayar DP sebesar 20 persen dari harga kiosnya,” katanya.

Osman sendiri belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan hak terhadap kepemilikan kios jika belum membayar DP.

“Kalau itu sedang kita cari jalan tengahnya, diharapkan para pedagang bersedia membayar DP 20 persen dari harga yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), Madri Chan berharap PD Pasar maupun Pemko Medan dapat memberikan keringanan kepada pedagang yang belum mampu membayar DP.

Apalagi pedagang yang saat ini berada di kios penampungan sementara ialah para pedagang yang beberapa tahun lalu menjadi korban kebakaran.

“Tolonglah dipakai perasaannya sedikit, kalau kami punya uang, sudah pasti kami membayar uang DP. Maka dari itu beri keringanan kepada para pedagang yang kurang mampu,” katanya.

Apalagi di dalam peraturan tentang pencabutan hak kios tidak ada yang menyebutkan korban kebakaran yang tidak sanggup membayar DP akan kehilangan haknya.

“Tidak ada poin seperti itu, makanya PD Pasar tidak bisa berbuat banyak. Pedagang dan PD Pasar melalui kepala pasar terus melakukan komunikasi untuk mencari jalan terbaik,”urainya.

Lebih lanjut, dia mengaku sudah mengetahui rencana molornya penyelesaian pembangunan gedung Pasar Sukaramai.

Andaikan, bangunan sudah rampung dan pedagang disuruh untuk pindah ke kios baru pada 1 Juli nanti, maka sudah pasti para pedagang akan menolak.

Karena, awal bulan Juli sudah masuk bulan suci ramadhan, dimana pedagang berpuasa. “Tidak mungkin pedagang beres-beres kios saat bulan puasa, apalagi ketika pindah kekios baru akan menyulitkan pembeli untuk mencari pedagang langganannya,” tandasnya.(dik/azw)

Rancangan Ruang Pasar Sukaramai

–    Pasar Sukaramai dibangun 3 lantai dan satu basement
–    Lantai basement akan diisi oleh pedagang basah seperti pedagang ikan, daging, serta sayuran.

–    Lantai 1, akan diisi oleh kios para pedagang emas dan kelontong.

–    Lantai 2 akan diisi oleh para pedagang kain.

–    Lantai 4 nantinya akan dibuat lokasi parkir bagi kendaraan roda dua maupun empat.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/