25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Makanan Halal dan Haram Bercampur

Foto: Andika/Sumut Pos
Mie instan non halal di salah satu rak makanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masyarakat yang hendak berbelanja di Swalayan Maju Bersama yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso harus waspada. Sebab, pusat perbelanjaan itu menggabungkan makanan halal dan makanan haram di satu tempat. Bahkan, mie instan yang mengandung babi diletakkan ditempat makanan yang memiliki logo halal dari majelis ulama Indonesia.

Hal ini dialami langsung oleh Siti (30) warga Helvetia ketika berbelanja di Swalayan Maju Bersama, Jumat (9/6) malam.

Siti bercerita bahwa ketika itu dia mendatangi swalayan Maju Bersama guna membeli kebutuhan sehari-hari. Setelah berkeliling mencari barang yang dibutuhkan, ia bersama suami dan anaknya mendatangi kumpulan mie instan import.

Di tempat itu, Siti terkejut melihat mie instan yang mengandung babi bercampur dengan mie instan yang memiliki logo halal dari MUI.”Karena makanan import saya lihat-lihat kemasannya. Ternyata mie instan nya mengandung babi. Kenapa makanan haram itu bercampur dengan makanan halal yang memiliki logo MUI,”kata Siti kepada wartawan, Minggu (11/6).

Setelah ditelusuri lebih jauh, dia juga mendapati mie instan impor yang di jual oleh swalayan Maju Bersama tidak memiliki label BPOM. “Kenapa pula makanan tidak ada label BPOM RI nya bisa dijual bebas. Lebih aneh lagi, kenapa bisa dijual bersama makanan halal. Apakah ada unsur kesengajaan,”bilangnya.

Ibu satu anak ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih makanan import. “Kalau tidak hati-hati bisa bahaya,”pesannya.

Anisa, kasir Swalayan Maju Bersama ketika di konfirmasi mengaku hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Meski begitu dia menyebut sejatinya makanan halal dan haram tidak boleh digabung pada satu tempat. “Memang tidak boleh bercampur makanan halal dan haram. Tapi, itu bukan urusan saya, nanti saya ingatkan kepada petugas yang mengatur tata letak makanan,”sebutnya.

Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap meminta kepada seluruh pengelola pusat jualan di Kota Medan untuk memisahkan produk makanan berlabel halal dengan yang berlabel halal. “Sesuai dengan UU No.33 tahun 2014, setiap produk makanan harus mencantumkan label halal. Kemudian harus memisahkan makanan halal dengan non halal,” tegas Muslim.

Pemko Medan sendiri tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan melakukan razia ke seluruh pusat perbelanjaan di Kota Medan. “Untuk makanan produk luar negeri harus terlebih diperiksa BPOM,” sebutnya singkat. (dik/ila)

Foto: Andika/Sumut Pos
Mie instan non halal di salah satu rak makanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masyarakat yang hendak berbelanja di Swalayan Maju Bersama yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso harus waspada. Sebab, pusat perbelanjaan itu menggabungkan makanan halal dan makanan haram di satu tempat. Bahkan, mie instan yang mengandung babi diletakkan ditempat makanan yang memiliki logo halal dari majelis ulama Indonesia.

Hal ini dialami langsung oleh Siti (30) warga Helvetia ketika berbelanja di Swalayan Maju Bersama, Jumat (9/6) malam.

Siti bercerita bahwa ketika itu dia mendatangi swalayan Maju Bersama guna membeli kebutuhan sehari-hari. Setelah berkeliling mencari barang yang dibutuhkan, ia bersama suami dan anaknya mendatangi kumpulan mie instan import.

Di tempat itu, Siti terkejut melihat mie instan yang mengandung babi bercampur dengan mie instan yang memiliki logo halal dari MUI.”Karena makanan import saya lihat-lihat kemasannya. Ternyata mie instan nya mengandung babi. Kenapa makanan haram itu bercampur dengan makanan halal yang memiliki logo MUI,”kata Siti kepada wartawan, Minggu (11/6).

Setelah ditelusuri lebih jauh, dia juga mendapati mie instan impor yang di jual oleh swalayan Maju Bersama tidak memiliki label BPOM. “Kenapa pula makanan tidak ada label BPOM RI nya bisa dijual bebas. Lebih aneh lagi, kenapa bisa dijual bersama makanan halal. Apakah ada unsur kesengajaan,”bilangnya.

Ibu satu anak ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih makanan import. “Kalau tidak hati-hati bisa bahaya,”pesannya.

Anisa, kasir Swalayan Maju Bersama ketika di konfirmasi mengaku hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Meski begitu dia menyebut sejatinya makanan halal dan haram tidak boleh digabung pada satu tempat. “Memang tidak boleh bercampur makanan halal dan haram. Tapi, itu bukan urusan saya, nanti saya ingatkan kepada petugas yang mengatur tata letak makanan,”sebutnya.

Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap meminta kepada seluruh pengelola pusat jualan di Kota Medan untuk memisahkan produk makanan berlabel halal dengan yang berlabel halal. “Sesuai dengan UU No.33 tahun 2014, setiap produk makanan harus mencantumkan label halal. Kemudian harus memisahkan makanan halal dengan non halal,” tegas Muslim.

Pemko Medan sendiri tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan melakukan razia ke seluruh pusat perbelanjaan di Kota Medan. “Untuk makanan produk luar negeri harus terlebih diperiksa BPOM,” sebutnya singkat. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/