MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19, Serikat Petani Indonesia (SPI) meresmikan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat, di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/6).
Acara yang digelar hingga sore hari tersebut, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian RI, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM, Pusat Penelitian Kelapa Sawit, dan Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut, Pemerintahan Kabupaten Asahan, Kepala Desa Simpang Kopas, serta jaringan koperasi perkebunan kelapa sawit rakyat dari Provinsi Aceh, Sumut, Sumatera Barat (Sumbar), dan Riau. Petani anggota SPI dari berbagai wilayah seperti Sumut, Aceh, Sumbar dan Riau turut meramaikan acara ini, ditambah peserta anggota SPI dari wilayah lain yang mengikuti acara secara daring.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumut, Zubaidah menggarisbawahi peran penting petani dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan menyerukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan SPI. “Koperasi Produsen Petani Indonesia dan SPI Simpang Kopas yang telah berjuang selama 19 tahun. Tanpa perjuangan petani SPI Simpang Kopas, kita bukan apa-apa. Dari petanilah kita bisa hidup dan sejahtera,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Pusat, provinsi, Kabupaten Asahan, hingga tingkat desa perlu mempererat kerja sama dengan SPI Sumut, SPI Asahan dan SPI Simpang Kopas untuk menyejahterakan petani dan rakyat.
Zubaidah juga menyebutkan, lokasi Basis Simpang Kopas sendiri juga masuk sebagai lokasi perjuangan reforma agraria usulan SPI yang saat ini masih terus didorong penyelesaiannya.
“Kita terus mendorong Kementerian ATR BPN, mulai dari pusat hingga daerah, mengenai perkembangan usulan LPRA SPI, termasuk di Basis Simpang Kopas. Kita juga terus mendorong access reform melalui pemberdayaan petani yang memperjuangkan tanah, untuk membangun ekonominya melalui koperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Suratno menegaskan dukungan penuh dari dinasnya. Ia menyampaikan, pentingnya koperasi sebagai kelembagaan ekonomi bagi petani dan memberikan penyuluhan dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat SPI di Kabupaten Asahan. Koperasi merupakan bentuk kelembagaan ekonomi petani, dan kita sangat berharap koperasi dapat tumbuh dan berkembang sehingga aktivitas ekonomi petani akan semakin kuat. Melalui koperasi, posisi tawar petani akan lebih kuat. Kami juga siap dalam melakukan penyuluhan dan pendampingan,” kata Suratno.
Sedangkan, Kepala Subdivisi Monev II LPDB, Arief Hartanto menjelaskan, bahwa berdasarkan regulasi terkait, LPDB hanya dapat menyalurkan pinjaman dana bergulir ke koperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) Nomor 4 tahun 2020.
Hartanto menekankan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memajukan perekonomian pedesaan, serta menyoroti manfaat bergabungnya petani ke dalam koperasi untuk memperkuat posisi petani dalam aktivitas ekonomi.
“Dalam Permenkop Nomor 4 tahun 2020, LPDB hanya dapat menyalurkan pinjaman dana bergulir ke koperasi. Pinjaman ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi untuk investasi. Para petani dan UKM diharapkan bergabung ke dalam koperasi karena dengan demikian, petani dapat menikmati manfaat yang lebih besar, memperkuat posisi tawar, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan melalui peningkatan harga jual yang lebih baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Subtansi Land Reform BPN/ATR Kantor Wilayah Sumut, Rois Regen Tarigan menjelaskan rencana redistribusi dan sertifikasi tanah di Desa Simpang Kopas. Rois redistribusi dan sertifikasi atas nama koperasi, yang menandakan adanya kepemilikan dan pengelolaan bersama oleh para petani.
“Ada rencana untuk melakukan redistribusi dan sertifikasi tanah dengan atas nama koperasi, dan itu lebih bagus, artinya ada penguasaan secara bersama oleh petani. Tanah di Simpang Kopas sudah dalam kondisi clean and clear dan sudah siap untuk disertifikasi. Kami berharap tahun ini dapat segera disertifikatkan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” katanya.
Dalam kata sambutannya, Ketua Umum SPI, Henry Saragih menyebutkan, bahwa Basis Simpang Kopas merupakan salah satu basis yang tertua dan masih konsisten berjuang untuk reforma agraria dan kedaulatan pangan.
“Basis Simpang Kopas merupakan salah satu basis yang sampai saat inimasih konsisten berjuang untuk reforma agraria dan kedaulatan pangan. Meski belum sempurna, tetapi saat ini perjuangan reforma agraria di basis ini terbukti berhasil menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi para petani,” paparnya.
Ia menuturkan, lokasi Basis Simpang Kopas ini merupakan lokasi ‘Deklarasi Gerakan 1.000 Koperasi Petani di Indonesia’ pada tahun 2017 silam.
“Pada tahun 2017 lalu kita sudah mendeklarasikan gerakan kita untuk membangun 1.000 koperasi di basis-basis anggota SPI di berbagai wilayah Indonesia. Alhamdulillah, Basis Simpang Kopas sudah berhasil menjalankan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) yang menampung hasil panen anggota SPI,” ucapnya.
Henry berharap, gerakan koperasi harus terus dimasifkan sebagai badan usaha milik petani di pedesaan.
“Gerakan 1.000 koperasi pada intinya ingin mendorong kembali agar petani berdaulat dalam ekonomi. Kita di SPI memilih bentuk koperasi sebagai kelembagaan ekonomi, bukan perusahaan atau lainnya, baik itu koperasi tanaman pangan, hortikultura, peternakan hingga perkebunan seperti sawit,” tandasnya. (dwi/han)