29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Mahasiswa Tolak RUU PT Biaya Kuliah Makin Tinggi

UNJUK RASA: Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP Universitas Sumatera Utara (USU)  berunjuk rasa di depan kampus USU Medan,  Rabu (11/7). //ANDRI GINTING/SUMUT POS
UNJUK RASA: Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) berunjuk rasa di depan kampus USU Medan, Rabu (11/7). //ANDRI GINTING/SUMUT POS

MEDAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan aksi demo di pintu satu USU, Rabu (11/7). Aksi yang diiringi dengan pembakaran ban bekas itu menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT).

“Pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu, oleh karena itu sudah sepantasnyalah masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan ilmiah,” ucap koordinator aksi, Eka H  dalam orasinya.

Menurut Eka, pendidikan adalah alat untuk memanusiakan manusia. Maka masyarakat diharapkan mampu menjalani pendidikan hingga jenjang yang tertinggi yakni di tingkat perguruan tinggi. Menurut Eka, pendidikan merupakan hal yang sangat diidamkan bagi tiap individu, apalagi berada di PTN favorit.
“Namun realitasnya adalah tidak semua orang mampu menikmati bangku perkuliahan, karena biaya pendidikan yang terlalu tinggi, khususnya bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

Hal ini tentunya menjadi sesuatu yang sangat dilematis, mengingat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” sebutnya.
Tentunya pasal tersebut kontradiktif dengan sistem pendidikan membatasi warga negaranya. (uma)
dalam memperoleh pendidikan.

Terbukti dari hanya segelintir orang yang memiliki uang yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Ditambah lagi dengan akan disahkannya RUU PT, maka akan semakin menambah buram wajah pendidikan di Indonesia.

Sebab RUU PT merupakan bentuk pelepasan tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. “Sesungguhnya RUU PT ini sendiri merupakan buah dari kebijakan-kebijakan yang telah terkontaminasi oleh kepentingan segelintir orang untuk memudahkan para pemilik modal berinvestasi dan memprivatisasi pendidikan di Indonesia, khususnya ditingkatan perguruan tinggi,”tegasnya.

Selain menolak disahkannya RUU PT, para pendemo juga menolak adanya segala bentuk komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, dan meminta pemerintah mengembalikan pendidikan kepada khittahnya yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 serta meminta pemerintah mewujudkan pendidikan gratis. Puas menyampaikan orasinya para pendemo akhirnya membubarkan diri dan kembali ke kampusnya. (uma)

UNJUK RASA: Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP Universitas Sumatera Utara (USU)  berunjuk rasa di depan kampus USU Medan,  Rabu (11/7). //ANDRI GINTING/SUMUT POS
UNJUK RASA: Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) berunjuk rasa di depan kampus USU Medan, Rabu (11/7). //ANDRI GINTING/SUMUT POS

MEDAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan aksi demo di pintu satu USU, Rabu (11/7). Aksi yang diiringi dengan pembakaran ban bekas itu menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT).

“Pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu, oleh karena itu sudah sepantasnyalah masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan ilmiah,” ucap koordinator aksi, Eka H  dalam orasinya.

Menurut Eka, pendidikan adalah alat untuk memanusiakan manusia. Maka masyarakat diharapkan mampu menjalani pendidikan hingga jenjang yang tertinggi yakni di tingkat perguruan tinggi. Menurut Eka, pendidikan merupakan hal yang sangat diidamkan bagi tiap individu, apalagi berada di PTN favorit.
“Namun realitasnya adalah tidak semua orang mampu menikmati bangku perkuliahan, karena biaya pendidikan yang terlalu tinggi, khususnya bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

Hal ini tentunya menjadi sesuatu yang sangat dilematis, mengingat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” sebutnya.
Tentunya pasal tersebut kontradiktif dengan sistem pendidikan membatasi warga negaranya. (uma)
dalam memperoleh pendidikan.

Terbukti dari hanya segelintir orang yang memiliki uang yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Ditambah lagi dengan akan disahkannya RUU PT, maka akan semakin menambah buram wajah pendidikan di Indonesia.

Sebab RUU PT merupakan bentuk pelepasan tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. “Sesungguhnya RUU PT ini sendiri merupakan buah dari kebijakan-kebijakan yang telah terkontaminasi oleh kepentingan segelintir orang untuk memudahkan para pemilik modal berinvestasi dan memprivatisasi pendidikan di Indonesia, khususnya ditingkatan perguruan tinggi,”tegasnya.

Selain menolak disahkannya RUU PT, para pendemo juga menolak adanya segala bentuk komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, dan meminta pemerintah mengembalikan pendidikan kepada khittahnya yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 serta meminta pemerintah mewujudkan pendidikan gratis. Puas menyampaikan orasinya para pendemo akhirnya membubarkan diri dan kembali ke kampusnya. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/