MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak lama lagi penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan naik. Perubahan hak keuangan dan administratif legislator itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 yang tinggal menunggu peraturan daerah (Perda).
Ini bermula pada 30 Mei 2017 lalu ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari PP ini diatur kesejahteraan Ketua DPRD maupun anggota dewan dengan berbagai tunjungan kesejahteraan.
Dalam PP itu disebutkan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada APBD yang meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7.tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses). Sedangkan uang representasi sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Adapun uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota. Hal ini membuat penghasilan dewan naik drastis.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyampaikan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD tersebut berupa uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan.
“Uang representatif Ketua DPRD Medan setara dengan gaji pokok (gapok) wali kota. Wakil ketua DPRD 80 persen dari uang representatif ketua dewan, dan anggota mendapatkan 75 persen dari uang representatif ketua dewan,” papar Eldin.
Sementara itu, untuk menerapkan PP tersebut, para anggota dewan Medan menggelar paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7). Dalam rapat tersebut, anggota dewan memberikan satu pengusulan agar dilakukan penambahan staf ahli untuk setiap alat kelengkapan yang awalnya satu diusulkan menjadi tiga orang.
“Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Medan dalam melakukan kajian, penelahaan dalam setiap pembahasan ranperda, termasuk peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD Kota Medan, maka kami (Fraksi PDI Perjuangan) meminta agar kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan tidak dibatasi, paling banyak tiga orang,” kata Anggota F-PDIP Boydo HK Panjaitan membacakan pandangan fraksinya.
Tak hanya terkait adanya aturan mengenai besaran penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD Medan, serta belanja kegiatan DPRD akan diatur dengan peraturan wali kota (perwal).”Hal ini tercantum dalam pasal 26 ayat 4, sehingga terkait dengan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD Medan, kami minta agar dipertimbangkan dan dilakukan kajian mendalam, tanpa membebani APBD Kota Medan,“ kata Boydo.