25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Penghasilan Dewan Naik Drastis

Pandangan berbeda disampaikan Fraksi Golkar. Mereka mempertanyakan pola rekruitmen tim ahli yang akan dilaksanakan nantinya. “Kami ingin meminta penjelasan terkait rekrutmen tim ahli yang akan dilaksanakan nantinya. Sementara jumlah tim ahli yang ada selama ini sebanyak 54 orang,” kata juru bicara Fraksi Golkar Mulia Asri Rambe.

Apa yang diusulkan kalangan anggota dewan tersebut justru berbanding terbalik. Dari pengamatan wartawan, selama ini terkait dengan tim ahli sudah digaji dengan anggaran besar, yakni senilai kurang lebih Rp5 juta. Ini terjadi karena lazimnya tim ahli yang direkrut oleh anggota dewan, merupakan kolega maupun orang dekat hingga keluarga.

Diketahui, pengajuan ranperda ini adalah amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Senin (10/7), Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Medan. Ranperda ini mengatur berbagai fasilitas yang diperoleh Pimpinan dan Anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD.

Sekadar diketahui, selain tunjuangan di atas tersebut, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD itu besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini menyebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD berhak atas Tunjangan Kesejahteraan, yang terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; kendaraan dinas jabatan; dan belanja rumah tangga. Sementara untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; dan tunjangan transportasi.

Untuk jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dalam diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juni 2017. (prn/ila)

 

 

Pandangan berbeda disampaikan Fraksi Golkar. Mereka mempertanyakan pola rekruitmen tim ahli yang akan dilaksanakan nantinya. “Kami ingin meminta penjelasan terkait rekrutmen tim ahli yang akan dilaksanakan nantinya. Sementara jumlah tim ahli yang ada selama ini sebanyak 54 orang,” kata juru bicara Fraksi Golkar Mulia Asri Rambe.

Apa yang diusulkan kalangan anggota dewan tersebut justru berbanding terbalik. Dari pengamatan wartawan, selama ini terkait dengan tim ahli sudah digaji dengan anggaran besar, yakni senilai kurang lebih Rp5 juta. Ini terjadi karena lazimnya tim ahli yang direkrut oleh anggota dewan, merupakan kolega maupun orang dekat hingga keluarga.

Diketahui, pengajuan ranperda ini adalah amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Senin (10/7), Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Medan. Ranperda ini mengatur berbagai fasilitas yang diperoleh Pimpinan dan Anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD.

Sekadar diketahui, selain tunjuangan di atas tersebut, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD itu besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini menyebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD berhak atas Tunjangan Kesejahteraan, yang terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; kendaraan dinas jabatan; dan belanja rumah tangga. Sementara untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; dan tunjangan transportasi.

Untuk jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dalam diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juni 2017. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/