34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

9 Anggota Dewan Disel KPK

Mustofawiyah dan Tiasiah Ritonga.

SUMUTPOS.CO – Dari 38 anggota dewan maupun mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, 8 orang sudah dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke sel, sejak dua pekan terakhir. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati. Disusul Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga, yang ditahan Rabu (11/7).

Tersangka Mustofawiyah keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum Tiaisah Ritonga. Mustofawiyah keluar sekitar pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan membawa jaket berwarna abu-abu. Pria yang juga menjabat Ketua Komisi E DPRD Sumut periode 2014-2019 ini tak banyak memberikan keterangan kepada awak media. “Belum diperiksa, karena belum ada pengacara,” ujar Mustofawiyah usai diperiksa KPK.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.42 WIB, Tiaisah Ritonga tak memberikan komentar usai diperiksa penyidik KPK. Dia yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tak banyak bicara serta langsung memasuki mobil tahanan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan tersangka ke-8 yang ditahan KPK dalam kasus ini. Tapi totalnya, ada sembilan tersangka yang sebelumnya sudah ditahan lebih dulu dalam kasus ini, dari jumlah tersangka 38 orang. “MSF (Mustofawiyah) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim (Jakarta Timur) dan TIR (Tiaisah Ritonga) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang kantor KPK.

Febri mengatakan, untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan diinformasikan lebih lanjut. Febri juga meminta kepada tersangka saat proses pemeriksaan selanjutnya untuk bersikap kooperatif dan terbuka. “Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.

Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot senilai Rp300 juta Rp350 juta per orang.

Mustofawiyah dan Tiasiah Ritonga.

SUMUTPOS.CO – Dari 38 anggota dewan maupun mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, 8 orang sudah dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke sel, sejak dua pekan terakhir. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati. Disusul Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga, yang ditahan Rabu (11/7).

Tersangka Mustofawiyah keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum Tiaisah Ritonga. Mustofawiyah keluar sekitar pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan membawa jaket berwarna abu-abu. Pria yang juga menjabat Ketua Komisi E DPRD Sumut periode 2014-2019 ini tak banyak memberikan keterangan kepada awak media. “Belum diperiksa, karena belum ada pengacara,” ujar Mustofawiyah usai diperiksa KPK.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.42 WIB, Tiaisah Ritonga tak memberikan komentar usai diperiksa penyidik KPK. Dia yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tak banyak bicara serta langsung memasuki mobil tahanan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan tersangka ke-8 yang ditahan KPK dalam kasus ini. Tapi totalnya, ada sembilan tersangka yang sebelumnya sudah ditahan lebih dulu dalam kasus ini, dari jumlah tersangka 38 orang. “MSF (Mustofawiyah) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim (Jakarta Timur) dan TIR (Tiaisah Ritonga) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang kantor KPK.

Febri mengatakan, untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan diinformasikan lebih lanjut. Febri juga meminta kepada tersangka saat proses pemeriksaan selanjutnya untuk bersikap kooperatif dan terbuka. “Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.

Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot senilai Rp300 juta Rp350 juta per orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/