32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Disbudpar Panggil Manajemen Classical Karaoke

file/sumut pos Capital Building
file/sumut pos
Capital Building

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan tengah mempersiapkan surat panggilan untuk manajemen Classical Karaoke di Capital Building, pascapenggerebekan sejumlah PSK asal Cina dan Taiwan di gedung itu oleh Mabes Polri.

“Suratnya sudah dibuat, tinggal ditandatangani oleh Kepala Dinas. Setelah itu surat pemanggilan tersebut akan kita layangkan,” kata Kepala Seksi Hiburan, Disbudpar Medan, Bagindo Uno, Selasa (11/8).

Uno mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang bisa memastikan apakah tempat hiburan malam itu terlibat langsung atau tidak dalam dugaan praktik perdagangan manusia. Kata dia, karaoke umum biasanya memang menyediakan pemandu lagu bagi setiap pengunjung dimana biaya pemandu dibebankan pada pengunjung dan tertera didalam bill (tagihan).

“Surat panggilan itu fungsinya untuk meminta kejelasan dari para pengusaha tentang kronologis kejadian, dan nantinya akan kita buat berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Uno mengatakan di Capital Building ada tiga jenis tempat hiburan di antaranya Retro jenis hiburan diskotik, Classical jenis hiburan karaoke umum serta bar. “Ketiga jenis hiburan itu masih mengantongi izin, makanya perlu kita klarifikasi,” bilangnya.

Dia sendiri belum dapat memastikan waktu yang akan ditetapkan untuk memanggil para pengusaha tempat hiburan malam yang diduga menyediakan narkoba dan lokasi prostitusi. Sebab, di dalam surat pemanggilan tersebut belum dibuat tanggal pemanggilan. “Kalau sudah ditanda-tangani oleh Kepala Dinas, surat pemanggilannya akan dikirimkan langsung, mungkin pekan ini pemanggilan mulai dilakukan,” bebernya.

Selain memanggil pihak Classical, Uno mengaku pihaknya juga akan memanggil pengelola tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat prostitusi dan tempat peredaran narkoba sesuai dengan tangkapan BNN dan Mabes Polri beberapa waktu lalu. “New Zone, Lea Garden (LG), Suzuya Karaoke dan Classical akan kita panggil bersamaan,” sebutnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis mendesak agar Disbudpar Medan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang ada si Kota Medan. “Dinas Pariwisata Medan harus tegas menegakkan aturan. Sudah terbukti melanggar ketentuan dan penyalagunaan fungsi, izin harus segera dicabut. Tindakan tegas harus dilakukan memberikan efek jera,” katanya.

Kepada pihak kepolisian yang sudah menemukan barang bukti, dia meminta agar persoalan atau temuan tersebut langsung diteruskan ke pengadilan.”Pemilik dan pemakai narkoba harus diseret ke pengadilan. Sama halnya dengan pemilik karaoke yang terbukti melanggar izin harus mendapat sanksi,” tegasnya.

Diingatkan, agar pihak kepolisian tidak menghilangkan alat bukti. Temuan polisi sangat dibutuhkan sebagai alasan kuat pemberian sanksi administrasi kepada pemilik karaoke. Komisi C DPRD yang membidangi tempat hiburan kata dia, akan meminta klarifikasi baik dari Disbudpar Medan maupun pengusaha tempat hiburan malam tersebut. “Segera kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ucapnya.

Sekedar mengingatkan, dalam penggerebekan itu Mabes Polri mengamankan 29 PSK yang 9 di antaranya PSK impor asal Tiongkok. (win/deo)

file/sumut pos Capital Building
file/sumut pos
Capital Building

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan tengah mempersiapkan surat panggilan untuk manajemen Classical Karaoke di Capital Building, pascapenggerebekan sejumlah PSK asal Cina dan Taiwan di gedung itu oleh Mabes Polri.

“Suratnya sudah dibuat, tinggal ditandatangani oleh Kepala Dinas. Setelah itu surat pemanggilan tersebut akan kita layangkan,” kata Kepala Seksi Hiburan, Disbudpar Medan, Bagindo Uno, Selasa (11/8).

Uno mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang bisa memastikan apakah tempat hiburan malam itu terlibat langsung atau tidak dalam dugaan praktik perdagangan manusia. Kata dia, karaoke umum biasanya memang menyediakan pemandu lagu bagi setiap pengunjung dimana biaya pemandu dibebankan pada pengunjung dan tertera didalam bill (tagihan).

“Surat panggilan itu fungsinya untuk meminta kejelasan dari para pengusaha tentang kronologis kejadian, dan nantinya akan kita buat berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Uno mengatakan di Capital Building ada tiga jenis tempat hiburan di antaranya Retro jenis hiburan diskotik, Classical jenis hiburan karaoke umum serta bar. “Ketiga jenis hiburan itu masih mengantongi izin, makanya perlu kita klarifikasi,” bilangnya.

Dia sendiri belum dapat memastikan waktu yang akan ditetapkan untuk memanggil para pengusaha tempat hiburan malam yang diduga menyediakan narkoba dan lokasi prostitusi. Sebab, di dalam surat pemanggilan tersebut belum dibuat tanggal pemanggilan. “Kalau sudah ditanda-tangani oleh Kepala Dinas, surat pemanggilannya akan dikirimkan langsung, mungkin pekan ini pemanggilan mulai dilakukan,” bebernya.

Selain memanggil pihak Classical, Uno mengaku pihaknya juga akan memanggil pengelola tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat prostitusi dan tempat peredaran narkoba sesuai dengan tangkapan BNN dan Mabes Polri beberapa waktu lalu. “New Zone, Lea Garden (LG), Suzuya Karaoke dan Classical akan kita panggil bersamaan,” sebutnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis mendesak agar Disbudpar Medan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang ada si Kota Medan. “Dinas Pariwisata Medan harus tegas menegakkan aturan. Sudah terbukti melanggar ketentuan dan penyalagunaan fungsi, izin harus segera dicabut. Tindakan tegas harus dilakukan memberikan efek jera,” katanya.

Kepada pihak kepolisian yang sudah menemukan barang bukti, dia meminta agar persoalan atau temuan tersebut langsung diteruskan ke pengadilan.”Pemilik dan pemakai narkoba harus diseret ke pengadilan. Sama halnya dengan pemilik karaoke yang terbukti melanggar izin harus mendapat sanksi,” tegasnya.

Diingatkan, agar pihak kepolisian tidak menghilangkan alat bukti. Temuan polisi sangat dibutuhkan sebagai alasan kuat pemberian sanksi administrasi kepada pemilik karaoke. Komisi C DPRD yang membidangi tempat hiburan kata dia, akan meminta klarifikasi baik dari Disbudpar Medan maupun pengusaha tempat hiburan malam tersebut. “Segera kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ucapnya.

Sekedar mengingatkan, dalam penggerebekan itu Mabes Polri mengamankan 29 PSK yang 9 di antaranya PSK impor asal Tiongkok. (win/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/