MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penggerebekan Mabes Polri di Capital Building berimbas pada kinerja Kantor Imigrasi Imigrasi Klas IA Khusus Medan. BAgaimana tidak, saat penggerebekan itu tertangkap 29 pekerja seks komersial. Dan, dari jumlah itu ada sembilan warga asingnya.
Itulah sebab, imbas penggerebekan itu, mau tak mau membuat Kantor Imigrasi Imigrasi Klas IA Khusus Medan memperketat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Medan. “Kita akan melakukan razia untuk keimigrasiannya. Razia ini, akan dilakukan bersama melibatkan pihak kepolisian juga,” jelas Midran Dylan Amd, IM Kepala seksi (Kasi) Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
“Kita tetap melakukan pengawasan untuk keberadaan WNA di Medan. Baik bekerja maupun sekedar berkunjung atau melancong,” tambahnya.
Disinggung, apakah ada kordinasi setelah dilakukan penggrebekan tersebut. Dia menyebutkan belum ada kordinasi antara kepolisian dan pihak Imigrasi Medan atas mengamankan WNA PSK.”Belum ada sampai saat ini,” jelasnya.Di sisi lain, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan saat ini tengah mempersiapkan surat panggilan untuk manajemen Classical karaoke di Capital Buildingn
yang beberapa waktu lalu digerebek oleh Mabes Polri terkait dugaan perdagangan manusia.
“Suratnya sudah dibuat, tinggal ditandatangani oleh Kepala Dinas, setelah itu surat pemanggilan tersebut akan kita layangkan,”kata Kepala Seksi Hiburan, Disbudpar Medan, Bagindo Uno, Selasa (11/8).
“Surat panggilan itu fungsinya untuk meminta kejelasan dari para pengusaha tentang kronologis kejadian, dan nantinya akan kita buat berita acara pemeriksaan (BAP),” tambahnya.
Uno mengatakan di Capital Building ada tiga jenis tempat hiburan di antaranya Retro jenis hiburan diskotik, Classical jenis hiburan karaoke umum serta bar. “Ketiga jenis hiburan itu masih mengantongi izin, makanya perlu kita klarifikasi,”bilangnya.
Dia sendiri belum dapat memastikan waktu yang akan ditetapkan untuk memanggil para pengusaha tempat hiburan malam yang diduga menyediakan narkoba dan lokasi prostitusi.
Sebab, didalam surat pemanggilan tersebut belum dibuat tanggal pemanggilan. “Kalau sudah ditanda-tangani oleh Kepala Dinas, surat pemanggilannya akan dikirimkan langsung, mungkin pekan ini pemanggilan mulai dilakukan,” bebernya.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis pun mendesak agar Disbudpar Medan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang ada si Kota Medan.
“Dinas Pariwisata Medan harus tegas menegakkan aturan. Sudah terbukti melanggar ketentuan dan penyalagunaan fungsi, izin harus segera dicabut. Tindakan tegas harus dilakukan memberikan efek jera,”katanya.
Kepada pihak Kepolisian yang sudah menemukan barang bukti, dia meminta agar persoalan atau temuan tersebut langsung diteruskan kepengadilan.”Pemilik dan pemakai narkoba harus diseret ke pengadilan. Sama halnya dengan pemilik karoke yang terbukti melanggar izin harus mendapat sanksi,” tegasnya.
Komisi C DPRD yang membidangi tempat hiburan akan, kata dia, akan meminta klarifikasi baik dari Disbudpar Medan maupun pengusaha tempat hiburan malam tersebut. “Segera kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya,”ucapnya.(gus/dik/rbb)