MEDAN, SUMUTPOS.CO-Hasil penyelidikan PT Pertamina terhadap terbakarnya truk tangki di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (6/8) lalu, ternyata awak mobil tangki (AMT) melakukan tindak penyelewengan atau disebut ‘kencing’ Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat itu diangkut.
‘Kencing’ artinya pemindahan BBM diangkut dari truk tangki ke kenderaan bermotor lainnya dengan menggunakan drum atau wadah dengan kapasitas besar. Pemindahan itu dilakukan secara ilegal dan merugikan pihak Pertamina sendiri.
 “Terhadap indikasi tindak penyelewengan dalam penyaluran BBM, dari hasil pemeriksaan internal ditemukan bahwa awak mobil tangki (AMT) BK 9229 CN melakukan tindak penyelewengan ‘kencing’ BBM,” ungkap Unit Manager Comm, Rel & CSR Marketing Operation Region (MOR) I M. Roby Hervindo kepada wartawan di Medan, Selasa (11/8/2020) siang.
Roby menjelaskan, pihak Elnusa selaku pengelola, telah melaporkan hasil pemeriksaan internal kepada pihak kepolisian. Pasca kejadian itu, kedua AMT dikabarkan melarikan diri dan kini tengah diburu oleh petugas kepolisian.
“Saat ini, kedua AMT yang mengawaki mobil tangki tersebut tidak bisa ditemui di kediamannya. Diindikasikan keduanya kabur. Kemudian, Elnusa terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari kedua terduga pelaku ‘kencing’ BBM,” jelas Roby.
Roby mengungkapkan, Pertamina sudah menerapkan sistem untuk mencegah kegiatan penyelewengan. Di antaranya, dengan memasang GPS pada setiap mobil tangki (MT), sehingga pergerakan MT terus termonitor.
“Lokasi-lokasi yang sudah ditengarai sebagai titik ‘kencing’ BBM sudah ditandai dalam sistem. MT yang kedapatan berhenti di titik-titik tersebut, kepada AMT-nya dikenakan sanksi. Tantangannya, titik-titik ‘kencing’ BBM tersebut kerap berpindah,” pungkasnya.
Sebelumnya, satu unit truk tangki dengan nomor polisi (Nopol) BK 9229 CN mengangkut BBM dengan jenis Pertalite terbakar. Untuk memadamkan api, belasan mobil damkar milik Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (DP2K) Kota Medan diturun ke lokasi kebakaran.
 MT mengangkut produk Pertalite sebanyak 24 kilo liter (KL) dengan tujuan SPBU 14.203.199 di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.(gus/ila)