30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

DPR-RI Siap Adu Bukti dengan Pertamina

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan siap beradu bukti dengan Pertamina MOR 1 Sumut terkait kelangkaan premium atas jawaban perusahaan berbanding fakta yang ditemukannya di lapangan.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI tersebut kembali menunjukkan kekecewaannya kepada Pertamina MOR 1 atas kelangkaan premium di Sumut karena malah mengajak adu argumentasi melalui media bukan mencari solusi.

Sebelumnya, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR 1 menyatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mereka menyediakan premium sebagai bahan bakar bersubsidi dan juga tidak masuk dalam amanat APBN sesuai Permen ESDM No. 191 tahun 2014.

Itulah yang dibantah Gus Irawan Pasaribu. “Pertama harus saya luruskan. Aturan No. 191 tahun 2014 bukan Permen ESDM tapi merupakan Peraturan Presiden. Jelas dia tidak paham aturan tersebut,” kata dia.

Kedua, lanjutnya, berarti unit manager communication tak menganggap aturan tesebut ada atau idealnya mengangkangi kalaupun itu misalnya putusan Menteri ESDM. “Saya pengen tahu ini orang yang jawab mengerti atau memang itulah sikap resmi Pertamina sebagai korporasi yang merasa tidak berkewajiban untuk menyediakan premium,” tegas Gus.

Dikatakan Gus, Pertamina bilang menggunakan Permen ESDM, padahal Peraturan Presiden. Sebab, jika ada Permen sampai 191 nomornya berarti tiap hari menteri harus buat peraturan menteri. “Media tidak salah mengutip karena sama kok di beberapa media yang saya baca. Sekiranyapun  itu Permen ESDM berarti Pertamina tak mau mengerjakannya. Baca isinya. Akan jelas  sekarang terjadi pembangkangan,” tuturnya.

Menurut Gus, sering kali Pertamina kurang mengganggap kementerian ESDM dan lebih berkiblat ke kementerian BUMN. Padahal, jika merujuk aturan Perpres, pada Pasal 1 berisi tentang jenis-jenis BBM yaitu BBM Tertentu, ini yang diberikan subsidi seperti Kerosen ( minyak tanah) dan solar. Kemudian BBM Khusus penugasan, inilah premium yang didistribusikan di wilayah penugasan, tidak disubsidi.

Satu lagi, BBM Umum di luar yang dua di atas, seperti Pertalite, Dexlite dan Pertamax yang kewenangan sepenuhnya pada Pertamina.  Untuk BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan, Pertamina terikat dengan aturan yang ada.  Pasal 19 ayat 1 Perpres 191/2014 tersebut berbunyi “Penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan diberikan ke Pertamina. “Masih mau mengelak, kenapa dia bilang tidak wajib,” tegas Gus lagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan siap beradu bukti dengan Pertamina MOR 1 Sumut terkait kelangkaan premium atas jawaban perusahaan berbanding fakta yang ditemukannya di lapangan.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI tersebut kembali menunjukkan kekecewaannya kepada Pertamina MOR 1 atas kelangkaan premium di Sumut karena malah mengajak adu argumentasi melalui media bukan mencari solusi.

Sebelumnya, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR 1 menyatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mereka menyediakan premium sebagai bahan bakar bersubsidi dan juga tidak masuk dalam amanat APBN sesuai Permen ESDM No. 191 tahun 2014.

Itulah yang dibantah Gus Irawan Pasaribu. “Pertama harus saya luruskan. Aturan No. 191 tahun 2014 bukan Permen ESDM tapi merupakan Peraturan Presiden. Jelas dia tidak paham aturan tersebut,” kata dia.

Kedua, lanjutnya, berarti unit manager communication tak menganggap aturan tesebut ada atau idealnya mengangkangi kalaupun itu misalnya putusan Menteri ESDM. “Saya pengen tahu ini orang yang jawab mengerti atau memang itulah sikap resmi Pertamina sebagai korporasi yang merasa tidak berkewajiban untuk menyediakan premium,” tegas Gus.

Dikatakan Gus, Pertamina bilang menggunakan Permen ESDM, padahal Peraturan Presiden. Sebab, jika ada Permen sampai 191 nomornya berarti tiap hari menteri harus buat peraturan menteri. “Media tidak salah mengutip karena sama kok di beberapa media yang saya baca. Sekiranyapun  itu Permen ESDM berarti Pertamina tak mau mengerjakannya. Baca isinya. Akan jelas  sekarang terjadi pembangkangan,” tuturnya.

Menurut Gus, sering kali Pertamina kurang mengganggap kementerian ESDM dan lebih berkiblat ke kementerian BUMN. Padahal, jika merujuk aturan Perpres, pada Pasal 1 berisi tentang jenis-jenis BBM yaitu BBM Tertentu, ini yang diberikan subsidi seperti Kerosen ( minyak tanah) dan solar. Kemudian BBM Khusus penugasan, inilah premium yang didistribusikan di wilayah penugasan, tidak disubsidi.

Satu lagi, BBM Umum di luar yang dua di atas, seperti Pertalite, Dexlite dan Pertamax yang kewenangan sepenuhnya pada Pertamina.  Untuk BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan, Pertamina terikat dengan aturan yang ada.  Pasal 19 ayat 1 Perpres 191/2014 tersebut berbunyi “Penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan diberikan ke Pertamina. “Masih mau mengelak, kenapa dia bilang tidak wajib,” tegas Gus lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/