27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Korban Kena Peluru Nyasar Ngadu ke Poldasu

Dibantu Rp15 Juta, Minta Pelaku Dihukum

Usai menjalani perobatan di RS dr Pirngadi Medan dan RS Bhayangkara Brimobdasu, Jalan KH Wahid Hasim Medan, Darmansyah (39), warga Jalan Ambai, Medan Tembung, korban penembakan peluru nyasar akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Selasa (11/9).

Darmansyah harus mendapat perawatan, setelah menjadi korban peluru nyasar, saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan di rumah Icang, bandar sabu, di Jalan Sering Medan, pada (30/8) lalu. Darmanysah terkena tembakan yang mengenai tumit menembus mata kaki kanannya.

Laporan pengaduan itu tertuang dalam surat No STTLP/957/IX/2012/SPKT1, tanggal 11 September 2012. Dalam laporan itu, Darmansyah melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Kendati Darmansyah  tidak mengetahui siapa oknum  pelaku penembakan itu, namun Darmansyah meyakini, bahwa pelakunya adalah personel Dit Narkoba Poldasu, yang turut serta dalam aksi penggrebekan itu.

“Posisi saya saat itu berada di luar rumah, bersama dengan warga sekitar untuk melihat apa yang sedang terjadi. Saat itu petugas Ditres Narkoba sedang melakukan penggerebekan di rumah bandar sabu,” ujar Darmansyah.

Dikatakannya, saat penggerebekan berlangsung, tiba-tiba warga lari berhamburan saat mendengar suara tembakan. “Saat penggerebekan polisi sempat mengeluarkan tembakan. Ternyata kaki saya sudah berdarah terkena tembakan,” ungkapnya.

Disebutkannya, saat dirinya terkapar tak satupun personel polisi dan masyarakat yang menolongnya kecuali seorang warga bernama David. Padahal, menurutnya, saat itu mereka melihat dirinya tertatih-tatih dan berdarah. “Nggak ada yang menolong aku saat aku merintih kesakitan,” bebernya. Darmansyah mengakui, atas kasus ini pihak Dit Narkoba Poldasu telah memberikan bantuan uang terhadap dirinya sebesar Rp15juta.

Sementara, Bambang Samosir SH, pengacara yang mendampingi Darmansyah membuat laporan di Poldasu mengatakan, laporan itu dibuat agar polisi menangkap pelaku penembakan.

“Bantuan memang sudah diterima. Namun itukan hanya bantuan biasa saja. Siapapun yang memberikan bantuan terhadap Darmansyah, dia berhak menerimanya, karena dia orang susah. Tapi bukan berarti hal itu penyelesaian masalah. Pelakunya harus diproses,” ujar Bambang.

Dalam hal ini Bambang berharap polisi dapat menangkap pelaku penembakan yang dialami kliennya tersebut. “Pelakunya harus dapat. Siapapun pelakunya, dia harus bertanggung jawab dengan kejadian ini,” tegasnya.

Arnold Tambunan, yang ikut mendampingi Darmansyah juga mengatakan hal demikian. “Kami ingin kepastian hukum dari pihak kepolisian, siapa pelaku penembakan ini dan sejauh mana pihak Poldasu menindaklanjuti laporan korban ini,” ujar Arnold.

Selain itu, Arnold juga juga menyampaikan, bahwa kedatangan mereka ke Poldasu ini bukan untuk berorasi dan mendemo polisi.
“Kami datang ke Poldasu dengan tujuan damai dan mendampingi korban. Selain itu, kami juga akan terus memantau perkembangan penyidikan polisi atas kasus penembakan ini,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, silahkan saja korban membuat laporan. Karena baginya membuat laporan itu adalah hak korban sebagai warga Indonesia. “Kasus ini belum jelas. Korban tertembak dimana belum jelas. Untuk hasil visum saja saya belum terima. Silahkan saja buat laporan,” kata Andjar.

Dikatakan Andjar, sejauh ini anggotanya sudah diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Sedangkan untuk hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu belum keluar hasilnya. “Memang Labfor ada menemukan bercak darah di pohon tepatnya di depan rumah bandar. Darah juga ada ditemukan di lorong. Itu hasil sementara dari Labfor,” pungkas Andjar.(mag-12)

Dibantu Rp15 Juta, Minta Pelaku Dihukum

Usai menjalani perobatan di RS dr Pirngadi Medan dan RS Bhayangkara Brimobdasu, Jalan KH Wahid Hasim Medan, Darmansyah (39), warga Jalan Ambai, Medan Tembung, korban penembakan peluru nyasar akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Selasa (11/9).

Darmansyah harus mendapat perawatan, setelah menjadi korban peluru nyasar, saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan di rumah Icang, bandar sabu, di Jalan Sering Medan, pada (30/8) lalu. Darmanysah terkena tembakan yang mengenai tumit menembus mata kaki kanannya.

Laporan pengaduan itu tertuang dalam surat No STTLP/957/IX/2012/SPKT1, tanggal 11 September 2012. Dalam laporan itu, Darmansyah melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Kendati Darmansyah  tidak mengetahui siapa oknum  pelaku penembakan itu, namun Darmansyah meyakini, bahwa pelakunya adalah personel Dit Narkoba Poldasu, yang turut serta dalam aksi penggrebekan itu.

“Posisi saya saat itu berada di luar rumah, bersama dengan warga sekitar untuk melihat apa yang sedang terjadi. Saat itu petugas Ditres Narkoba sedang melakukan penggerebekan di rumah bandar sabu,” ujar Darmansyah.

Dikatakannya, saat penggerebekan berlangsung, tiba-tiba warga lari berhamburan saat mendengar suara tembakan. “Saat penggerebekan polisi sempat mengeluarkan tembakan. Ternyata kaki saya sudah berdarah terkena tembakan,” ungkapnya.

Disebutkannya, saat dirinya terkapar tak satupun personel polisi dan masyarakat yang menolongnya kecuali seorang warga bernama David. Padahal, menurutnya, saat itu mereka melihat dirinya tertatih-tatih dan berdarah. “Nggak ada yang menolong aku saat aku merintih kesakitan,” bebernya. Darmansyah mengakui, atas kasus ini pihak Dit Narkoba Poldasu telah memberikan bantuan uang terhadap dirinya sebesar Rp15juta.

Sementara, Bambang Samosir SH, pengacara yang mendampingi Darmansyah membuat laporan di Poldasu mengatakan, laporan itu dibuat agar polisi menangkap pelaku penembakan.

“Bantuan memang sudah diterima. Namun itukan hanya bantuan biasa saja. Siapapun yang memberikan bantuan terhadap Darmansyah, dia berhak menerimanya, karena dia orang susah. Tapi bukan berarti hal itu penyelesaian masalah. Pelakunya harus diproses,” ujar Bambang.

Dalam hal ini Bambang berharap polisi dapat menangkap pelaku penembakan yang dialami kliennya tersebut. “Pelakunya harus dapat. Siapapun pelakunya, dia harus bertanggung jawab dengan kejadian ini,” tegasnya.

Arnold Tambunan, yang ikut mendampingi Darmansyah juga mengatakan hal demikian. “Kami ingin kepastian hukum dari pihak kepolisian, siapa pelaku penembakan ini dan sejauh mana pihak Poldasu menindaklanjuti laporan korban ini,” ujar Arnold.

Selain itu, Arnold juga juga menyampaikan, bahwa kedatangan mereka ke Poldasu ini bukan untuk berorasi dan mendemo polisi.
“Kami datang ke Poldasu dengan tujuan damai dan mendampingi korban. Selain itu, kami juga akan terus memantau perkembangan penyidikan polisi atas kasus penembakan ini,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, silahkan saja korban membuat laporan. Karena baginya membuat laporan itu adalah hak korban sebagai warga Indonesia. “Kasus ini belum jelas. Korban tertembak dimana belum jelas. Untuk hasil visum saja saya belum terima. Silahkan saja buat laporan,” kata Andjar.

Dikatakan Andjar, sejauh ini anggotanya sudah diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Sedangkan untuk hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu belum keluar hasilnya. “Memang Labfor ada menemukan bercak darah di pohon tepatnya di depan rumah bandar. Darah juga ada ditemukan di lorong. Itu hasil sementara dari Labfor,” pungkas Andjar.(mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/