25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ranperda JPKMS, Perlu Pasal yang Mengatur Sanksi

MEDAN – Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan sanksi tegas kepada provider yang menelantarkan pasien pemegang kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS).

Salah satu fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Melalui juru bicaranya Porman Naibaho, fraksi ini menilai penelantaran pasien miskin, penolakan pelayanan medis akibat tak mampu bayar seringkali terjadi. Jadi perlu adanya pasal tambahan yang mengatur sanksi pidana terhadap pemberi pelayanan kesehatan supaya peserta JPKMS terlindungi dengan optimal.

“Pada pasal yang mengatur tentang pelanggaran yaitu Pasal 8B kami usulkan dalam ayat 2 diatur sanksi dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun atau sesuai hukum yang berlaku,” katanya pada  penyampaian Pemandangan Umum DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan 2012 tentang JPMKS di kantor sementara DPRD Medan, Senin (11/9).

Porman mengatakan, penerapan sanksi pidana ini penting sebab penelantaran, pengabaian terhadap hak-hak pasien atau peserta JPKMS adalah tindakan mengancam nyawa manusia.

Hal senada  disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Melalui Ketua Fraksi PPP, Ahmad Parlindungan mengatakan, penerapan sanksi terhadap rumah sakit pelaksana pelayanan JPKMS baik sanksi perdata maupun pidana penting untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat peserta JPKMS. “Perlu diatur tegas agar seluruh hak dan kewajiban terlindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selebihnya, fraksi meminta peningkatan pelayanan terkait sarana, prasarana dan fasilitas yang dimiliki rumah sakit provider. Pemko Medan harus lebih selektif menjalin kerjasama dengan rumah sakit yang akan dijadikan pelaksana pelayanan JPKMS.

Tidak hanya itu, persoalan penganggaran juga masih menjadi masalah. Seperti diketahui Pemko Medan memiliki hutang kepada rumah sakit provider sebesar Rp25 miliar pada 2011 padahal dana yang dianggarkan untuk program ini tidak sedikit. Dan pada tahun ini telah dianggarkan dana sebesar Rp28 miliar.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Medan, Edwin Effendi mengatakan akan menampung usulan tersebut. Pihaknya memang akan menyiapkan sanksi tersebut agar pelaksanaan JPKMS lebih baik.  (gus)

MEDAN – Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan sanksi tegas kepada provider yang menelantarkan pasien pemegang kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS).

Salah satu fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Melalui juru bicaranya Porman Naibaho, fraksi ini menilai penelantaran pasien miskin, penolakan pelayanan medis akibat tak mampu bayar seringkali terjadi. Jadi perlu adanya pasal tambahan yang mengatur sanksi pidana terhadap pemberi pelayanan kesehatan supaya peserta JPKMS terlindungi dengan optimal.

“Pada pasal yang mengatur tentang pelanggaran yaitu Pasal 8B kami usulkan dalam ayat 2 diatur sanksi dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun atau sesuai hukum yang berlaku,” katanya pada  penyampaian Pemandangan Umum DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan 2012 tentang JPMKS di kantor sementara DPRD Medan, Senin (11/9).

Porman mengatakan, penerapan sanksi pidana ini penting sebab penelantaran, pengabaian terhadap hak-hak pasien atau peserta JPKMS adalah tindakan mengancam nyawa manusia.

Hal senada  disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Melalui Ketua Fraksi PPP, Ahmad Parlindungan mengatakan, penerapan sanksi terhadap rumah sakit pelaksana pelayanan JPKMS baik sanksi perdata maupun pidana penting untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat peserta JPKMS. “Perlu diatur tegas agar seluruh hak dan kewajiban terlindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selebihnya, fraksi meminta peningkatan pelayanan terkait sarana, prasarana dan fasilitas yang dimiliki rumah sakit provider. Pemko Medan harus lebih selektif menjalin kerjasama dengan rumah sakit yang akan dijadikan pelaksana pelayanan JPKMS.

Tidak hanya itu, persoalan penganggaran juga masih menjadi masalah. Seperti diketahui Pemko Medan memiliki hutang kepada rumah sakit provider sebesar Rp25 miliar pada 2011 padahal dana yang dianggarkan untuk program ini tidak sedikit. Dan pada tahun ini telah dianggarkan dana sebesar Rp28 miliar.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Medan, Edwin Effendi mengatakan akan menampung usulan tersebut. Pihaknya memang akan menyiapkan sanksi tersebut agar pelaksanaan JPKMS lebih baik.  (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/