23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Modal Korek Api, Bobol ATM

ist
TERSANGKA:Tersangka pem-bobol ATM, Dedy Agustriono.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Aksi kejahatan Dedy Agustriono (37) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Sarirejo Medan Polonia terhenti. Tersangka yang mencoba menggasak ATM milik nasabah ini ditangkap usai kepergok polisi saat beraksi di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Kamis (6/9) pukul 17.00 WIB lalu.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Ketika itu Dedy berupaya mencuri uang milik seorang nasabah pada ATM gerai toko Alfamidi di Amplas.

“Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian uang dari mesin ATM di toko Alfamidi Amplas,” ungkap Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/9).

Maringan menjelaskan, saat beraksi, modus yang digunakan oleh Dedy ialah memasukkan potongan lidi kecil ke dalam mulut kartu mesin ATM dengan menggunakan alat penjepit. Setelah itu ia keluar menunggu korban yang masuk untuk mengambil uang dari ATM tersebut, lalu mengintip nomor pinnya.

“Karena sudah diganjal lidi, maka ATM tersebut tidak bisa melakukan transaksi. Selain itu kartu ATM juga tidak bisa keluar (tersangkut),” jelasnya.

Selanjutnya, terang Maringan, setelah pemilik ATM meninggalkan mesin ATM, Dedy pun mulai beraksi dengan mencolok mulut kartu ATM korbannya. Kemudian, stelah kartu keluar pelaku pun menggunakannya untuk menguras isi tabungan korban.

“Tapi karena pada saat itu ada anggota Polda Sumut yang melihat dan mencurigai pelaku, langsung dilakukan pengamananan. Saat itu, pelaku belum berhasil mengambil isi tabungan dari ATM korban,” terangnya.

Maringan mengatakan, ketika diamankan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 potong lidi kecil, 1 buah alat penjepit dan 8 buah kartu ATM BRI milik orang lain yang diduga hasil kejahatannya.

Selanjutnya untuk mengungkap identitas pemilik 8 buah kartu ATM BRI tersebut, akan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen BRI, agar pemilik kartu ATM dapat dipanggil sebagai saksi.

“Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan dan telah diterbitkan surat perintah penahanannya,” pungkasnya. (dvs/azw)

ist
TERSANGKA:Tersangka pem-bobol ATM, Dedy Agustriono.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Aksi kejahatan Dedy Agustriono (37) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Sarirejo Medan Polonia terhenti. Tersangka yang mencoba menggasak ATM milik nasabah ini ditangkap usai kepergok polisi saat beraksi di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Kamis (6/9) pukul 17.00 WIB lalu.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Ketika itu Dedy berupaya mencuri uang milik seorang nasabah pada ATM gerai toko Alfamidi di Amplas.

“Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian uang dari mesin ATM di toko Alfamidi Amplas,” ungkap Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/9).

Maringan menjelaskan, saat beraksi, modus yang digunakan oleh Dedy ialah memasukkan potongan lidi kecil ke dalam mulut kartu mesin ATM dengan menggunakan alat penjepit. Setelah itu ia keluar menunggu korban yang masuk untuk mengambil uang dari ATM tersebut, lalu mengintip nomor pinnya.

“Karena sudah diganjal lidi, maka ATM tersebut tidak bisa melakukan transaksi. Selain itu kartu ATM juga tidak bisa keluar (tersangkut),” jelasnya.

Selanjutnya, terang Maringan, setelah pemilik ATM meninggalkan mesin ATM, Dedy pun mulai beraksi dengan mencolok mulut kartu ATM korbannya. Kemudian, stelah kartu keluar pelaku pun menggunakannya untuk menguras isi tabungan korban.

“Tapi karena pada saat itu ada anggota Polda Sumut yang melihat dan mencurigai pelaku, langsung dilakukan pengamananan. Saat itu, pelaku belum berhasil mengambil isi tabungan dari ATM korban,” terangnya.

Maringan mengatakan, ketika diamankan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 potong lidi kecil, 1 buah alat penjepit dan 8 buah kartu ATM BRI milik orang lain yang diduga hasil kejahatannya.

Selanjutnya untuk mengungkap identitas pemilik 8 buah kartu ATM BRI tersebut, akan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen BRI, agar pemilik kartu ATM dapat dipanggil sebagai saksi.

“Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan dan telah diterbitkan surat perintah penahanannya,” pungkasnya. (dvs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/