28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

FHI Senang Penghapusan Honorer Dibatalkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan menyambut baik keputusan dan kebijakan Pemerintah Indonesia yang secara resmi membatalkan penghapusan tenaga honorer. Sebelumnya, penghapusan tersebut direncanakan pada 28 November 2023.

Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis mengungkapkan pasca dibatalkan terkait dengan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023. Harus adanya, realisasi dengan penerbitan regulasi baru.

“Hal tersebut, menjadi penting, terlebih pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan, dari para tenaga honorer yang telah banyak berkontribusi kepada negara,” ucap Fahrul saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (12/9/2023).

Fahrul mengaku pihaknya menerima keluh kesah, dari para tenaga honorer yang hingga saat ini masih tidak mengetahui statusnya sebelum ada kebijakan yang lebih jelas.

“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” kata Fahrul.

Fahrul mengatakan bahwa FHI bermohon kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi bagi para honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS terutama Eks THK-II .

“FHI juga menekankan agar pemerintah, tidak mengabaikan peran dari para tenaga honorer, yang selama ini telah memberikan kontribusinya, selama bertahun-tahun dan sampai hari ini belum di angkat menjadi ASN PPPK,” jelas Fahrul.

FHI juga mengingatkan persoalan lain, yakni terkait kemerataan yang belum tercipta di Indonesia. Ia berharap, Pemerintah memiliki langkah konkret dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan dan Guru yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan dan pendidikan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN,” tandasnya.

Diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November. ”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas. Opsi tersebut akan tertera dalam RUU ASN.

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. ”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.

Meski begitu, dia menekankan, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut juga akan diperketat dalam peraturan pemerintah (PP). Termasuk dalam hal pengisian PNS.

”Selama ini, pengisian PNS kan diatur detail sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat,” pungkasnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan menyambut baik keputusan dan kebijakan Pemerintah Indonesia yang secara resmi membatalkan penghapusan tenaga honorer. Sebelumnya, penghapusan tersebut direncanakan pada 28 November 2023.

Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis mengungkapkan pasca dibatalkan terkait dengan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023. Harus adanya, realisasi dengan penerbitan regulasi baru.

“Hal tersebut, menjadi penting, terlebih pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan, dari para tenaga honorer yang telah banyak berkontribusi kepada negara,” ucap Fahrul saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (12/9/2023).

Fahrul mengaku pihaknya menerima keluh kesah, dari para tenaga honorer yang hingga saat ini masih tidak mengetahui statusnya sebelum ada kebijakan yang lebih jelas.

“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” kata Fahrul.

Fahrul mengatakan bahwa FHI bermohon kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi bagi para honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS terutama Eks THK-II .

“FHI juga menekankan agar pemerintah, tidak mengabaikan peran dari para tenaga honorer, yang selama ini telah memberikan kontribusinya, selama bertahun-tahun dan sampai hari ini belum di angkat menjadi ASN PPPK,” jelas Fahrul.

FHI juga mengingatkan persoalan lain, yakni terkait kemerataan yang belum tercipta di Indonesia. Ia berharap, Pemerintah memiliki langkah konkret dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan dan Guru yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan dan pendidikan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN,” tandasnya.

Diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November. ”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas. Opsi tersebut akan tertera dalam RUU ASN.

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. ”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.

Meski begitu, dia menekankan, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut juga akan diperketat dalam peraturan pemerintah (PP). Termasuk dalam hal pengisian PNS.

”Selama ini, pengisian PNS kan diatur detail sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat,” pungkasnya.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/