28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hak Jawab Terkait Pemberitaan Ibu-ibu Minta CV PMB Ditutup, Perusahaan Bantah Tak Punya Izin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum CV Perbengkelan Maju Bersama, Swandi Mangadar Marpaung, SH, CN dan Sudirman, SE dari Kantor LBH CAKENI mengklarifikasi/menyampaikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan SumutPos.co edisi 6 September 2023 dengan judul : Ibu-ibu Minta CV PMB Ditutup.

Terkait pemberitaan tersebut, Swandi menyebut ada indikasi telah mencemarkan nama baik perusahaan CV Perbengkelan Maju Bersama. Swandi menyebut , terkait tidak adanya izin perusahaan adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi yang diberikan oleh Ismayani dimana ada kata-kata “Dia nggak punya izin itu selain izin CV yang dia punya”, adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak.

Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi bukanlah perusahaan yang sudah berdiri selama 13 tahun lamanya tidak memiliki izin sehingga terkesan seakan-akan dan seolah-olah perusahaan tidak taat akan peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi sesungguhnya diduga persoalan hubungan sakit hati dan/atau rasa kekecewaan salah seorang warga yang awal mulanya menawarkan rumahnya kepada pihak perusahaan di mana saat itu pihak perusahaan masih banyak keperluan yang harus dipenuhi meski akhirnya rumah tersebut dibeli oleh pihak perusahaan melalui pihak ketiga.

Begitu juga apa yang pernah diungkapkan Budi Ismawi Eliza yang mengatakan “Pihak perusahaan mau berdamai tapi itikad baiknya tidak ada”. Di sini dikarenakan permintaan dari perdamaian tersebut tidak sesuai dengan keinginan pihak perusahaan. (sih)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum CV Perbengkelan Maju Bersama, Swandi Mangadar Marpaung, SH, CN dan Sudirman, SE dari Kantor LBH CAKENI mengklarifikasi/menyampaikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan SumutPos.co edisi 6 September 2023 dengan judul : Ibu-ibu Minta CV PMB Ditutup.

Terkait pemberitaan tersebut, Swandi menyebut ada indikasi telah mencemarkan nama baik perusahaan CV Perbengkelan Maju Bersama. Swandi menyebut , terkait tidak adanya izin perusahaan adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi yang diberikan oleh Ismayani dimana ada kata-kata “Dia nggak punya izin itu selain izin CV yang dia punya”, adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak.

Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi bukanlah perusahaan yang sudah berdiri selama 13 tahun lamanya tidak memiliki izin sehingga terkesan seakan-akan dan seolah-olah perusahaan tidak taat akan peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi sesungguhnya diduga persoalan hubungan sakit hati dan/atau rasa kekecewaan salah seorang warga yang awal mulanya menawarkan rumahnya kepada pihak perusahaan di mana saat itu pihak perusahaan masih banyak keperluan yang harus dipenuhi meski akhirnya rumah tersebut dibeli oleh pihak perusahaan melalui pihak ketiga.

Begitu juga apa yang pernah diungkapkan Budi Ismawi Eliza yang mengatakan “Pihak perusahaan mau berdamai tapi itikad baiknya tidak ada”. Di sini dikarenakan permintaan dari perdamaian tersebut tidak sesuai dengan keinginan pihak perusahaan. (sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/