30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Tinggal 28 Persil Lagi

MEDAN- Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos meyakini, akan ada penambahan pembebasan lahan milik warga sebelum dilakukan proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, dari 32 persil yang belum diganti rugi, kini hanya menyisakan 28 persil lagi.

“Sudah ada satu persil yang kita bebaskan, dan dalam seminggu ini akan ada dua atau tiga persil lagi yang akan diganti rugi, karena saat ini masih dalam proses,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos, Thomas Sinuhaji.
Dikatakannya, sebelum proses konsinyasi ke pengadilan, pihaknya masih melakukan pendekatan kepada warga melalui lurah.

“Lurah saat ini sudah melayangkan surat kepada warga. Kita masih menunggu tahapan ini, mudah-mudahan akan bertambah lagi warga yang mau menerima ganti rugi, sehingga tidak harus melalui proses konsinyasi,” terang Thomas.
Begitupun, lanjut Thomas, jika selebihnya tidak ada warga lain yangn mau menerima ganti rugi, prosesnya akan dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan. “Kami berharap warga mau menerima ganti rugi ini, karena tujuannya untuk kepentingan publik, kita berharap akan bertambah lagi warga yang mau diganti rugi,” sebut Thomas.

Sedangkan untuk warga yang meminta agar harga ganti rugi dinaikkan  karena tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah Simpang Pos. Thomas mengatakan kalau harga yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah lagi sesuai dengan Perwal Wali Kota Medan. “Untuk harganya tidak bisa kita naikkan lagi. Karena kita sudah mensurveinya ke lapangan untuk warga yang sudah ditetapkan. Warga harus mengerti karena ini untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Sementara itu, pembangunan Fly Over Simpang Pos diperkirakan bakal berdampak pada arus lalulintas di kawasan tersebut. Secara otomatis, pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut akan merasa tak nyaman karena terjadinya kemacetan panjang.

Namun, hingga kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum melakukan pembahasan terkait upaya antisipasi kemacetan yang terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, akibat pembangunan jembatan layang tersebut. Hal ini diakui Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Medan Toga Aruan kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (11/10).
“Untuk mengantisipasi kemacetan belum kita lakukan pembahasan. Karena tim masih melakukan pembebasan lahan terhadap rumah warga yang akan diganti rugi. Bila sudah dilakukan pembahasan, akan kita turunkan tim untuk mengatur lalulintasnya,” kata Toga saat dihubungi via ponselnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri dengan tegas mengatakan, akan menginstruksikan secara langsung kepada Kadishub Medan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan atau menetralisir peluang terjadinya kemacetan terkait pembangunan Fly Over Simpang Pos tersebut. “Kita akan instruksikan SKPD nya, untuk mengantisipasi itu dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Mengenai pembongkaran yang dilakukan warga, kita serahkan kepada mereka,” kata Syaiful.(adl)

MEDAN- Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos meyakini, akan ada penambahan pembebasan lahan milik warga sebelum dilakukan proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, dari 32 persil yang belum diganti rugi, kini hanya menyisakan 28 persil lagi.

“Sudah ada satu persil yang kita bebaskan, dan dalam seminggu ini akan ada dua atau tiga persil lagi yang akan diganti rugi, karena saat ini masih dalam proses,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos, Thomas Sinuhaji.
Dikatakannya, sebelum proses konsinyasi ke pengadilan, pihaknya masih melakukan pendekatan kepada warga melalui lurah.

“Lurah saat ini sudah melayangkan surat kepada warga. Kita masih menunggu tahapan ini, mudah-mudahan akan bertambah lagi warga yang mau menerima ganti rugi, sehingga tidak harus melalui proses konsinyasi,” terang Thomas.
Begitupun, lanjut Thomas, jika selebihnya tidak ada warga lain yangn mau menerima ganti rugi, prosesnya akan dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan. “Kami berharap warga mau menerima ganti rugi ini, karena tujuannya untuk kepentingan publik, kita berharap akan bertambah lagi warga yang mau diganti rugi,” sebut Thomas.

Sedangkan untuk warga yang meminta agar harga ganti rugi dinaikkan  karena tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah Simpang Pos. Thomas mengatakan kalau harga yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah lagi sesuai dengan Perwal Wali Kota Medan. “Untuk harganya tidak bisa kita naikkan lagi. Karena kita sudah mensurveinya ke lapangan untuk warga yang sudah ditetapkan. Warga harus mengerti karena ini untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Sementara itu, pembangunan Fly Over Simpang Pos diperkirakan bakal berdampak pada arus lalulintas di kawasan tersebut. Secara otomatis, pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut akan merasa tak nyaman karena terjadinya kemacetan panjang.

Namun, hingga kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum melakukan pembahasan terkait upaya antisipasi kemacetan yang terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, akibat pembangunan jembatan layang tersebut. Hal ini diakui Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Medan Toga Aruan kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (11/10).
“Untuk mengantisipasi kemacetan belum kita lakukan pembahasan. Karena tim masih melakukan pembebasan lahan terhadap rumah warga yang akan diganti rugi. Bila sudah dilakukan pembahasan, akan kita turunkan tim untuk mengatur lalulintasnya,” kata Toga saat dihubungi via ponselnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri dengan tegas mengatakan, akan menginstruksikan secara langsung kepada Kadishub Medan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan atau menetralisir peluang terjadinya kemacetan terkait pembangunan Fly Over Simpang Pos tersebut. “Kita akan instruksikan SKPD nya, untuk mengantisipasi itu dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Mengenai pembongkaran yang dilakukan warga, kita serahkan kepada mereka,” kata Syaiful.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/