28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Rp1,5 M untuk Tertibkan Pasar Sutomo

DANIL SIREGAR/SUMUT POS MASIH JUALAN: Pedagang sayur masih berjualan di Jalan Veteran, beberapa waktu lalu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
MASIH JUALAN: Pedagang sayur masih berjualan di Jalan Veteran, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komitmen Pemko Medan untuk menertibkan Pasar Sutomo tidak main-main. Pasalnya, Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar dalam P-APBD Kota Medan 2015 untuk tim terpadu guna mengosongkan Pasar Sutomo dari para pedagang yang masih enggan pindah ke Pasar Induk.

Hal ini diakui Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan kepada Sumut Pos, saat dihubungi Minggu (11/10). Diakuinya, anggaran Rp1,5 miliar tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional tim terpadu selama melakukan penertiban. “Anggaran Rp1,5 miliar itu sudah disetujui dalam P-APBD 2015,” jelas Sofyan.

Menurut Sofyan, anggaran Rp1,5 miliar tersebut memang cukup besar, namun hal tersebut sebanding dengan besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan tim terpadu.

“Anggaran penertiban sebelumnya diposkan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, tapi untuk kali ini anggarannya diposkan di Satpol PP untuk memudahkan koordinasi serta pekrjaan nantinya,” sebut mantan Camat Medan Area ini.

Namun, kata Sofyan, anggara tersebut hingga kini belum dapat dipergunakan karena hasil evaluasi Perda tentang P-APBD 2015 belum dikeluarkan Pemprovsu. “Selama hasil evaluasi belum turun, kami tidak dapat bekerja. Karena anggarannya belum dapat dipergunakan,” tuturnya.

Sofyan juga mengaku sering menerima laporan dari PD Pasar Kota Medan mengenai kondisi Pasar Induk saat ini. Dimana banyak pedagang yang sudah bersedia direlokasi, kembali ke Jalan Sutomo untuk berjualan. “Makanya kami berharap hasil evaluasi segera diturunkan agar tim dapat bekerja,” akunya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga saat dikonfirmasi mengakui kalau hasil evaluasi Perda P-APBD 2015 belum dikeluarkan Pemprovsu. Dia memastikan, proses evaluasi persetujuan bersama tentang Perda P-APBD 2015 yang dilakukan Pemko Medan bersama DPRD telah berjalan.

“Yang disahkan kemarin itu persetujuan bersama antara ekskutif dan legislatif, namun setelah hasil evaluasi turun, Perda P-APBD 2015 akan ditandatangani Pj Wali Kota Medan,” sebutnya.(dik/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS MASIH JUALAN: Pedagang sayur masih berjualan di Jalan Veteran, beberapa waktu lalu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
MASIH JUALAN: Pedagang sayur masih berjualan di Jalan Veteran, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komitmen Pemko Medan untuk menertibkan Pasar Sutomo tidak main-main. Pasalnya, Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar dalam P-APBD Kota Medan 2015 untuk tim terpadu guna mengosongkan Pasar Sutomo dari para pedagang yang masih enggan pindah ke Pasar Induk.

Hal ini diakui Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan kepada Sumut Pos, saat dihubungi Minggu (11/10). Diakuinya, anggaran Rp1,5 miliar tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional tim terpadu selama melakukan penertiban. “Anggaran Rp1,5 miliar itu sudah disetujui dalam P-APBD 2015,” jelas Sofyan.

Menurut Sofyan, anggaran Rp1,5 miliar tersebut memang cukup besar, namun hal tersebut sebanding dengan besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan tim terpadu.

“Anggaran penertiban sebelumnya diposkan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, tapi untuk kali ini anggarannya diposkan di Satpol PP untuk memudahkan koordinasi serta pekrjaan nantinya,” sebut mantan Camat Medan Area ini.

Namun, kata Sofyan, anggara tersebut hingga kini belum dapat dipergunakan karena hasil evaluasi Perda tentang P-APBD 2015 belum dikeluarkan Pemprovsu. “Selama hasil evaluasi belum turun, kami tidak dapat bekerja. Karena anggarannya belum dapat dipergunakan,” tuturnya.

Sofyan juga mengaku sering menerima laporan dari PD Pasar Kota Medan mengenai kondisi Pasar Induk saat ini. Dimana banyak pedagang yang sudah bersedia direlokasi, kembali ke Jalan Sutomo untuk berjualan. “Makanya kami berharap hasil evaluasi segera diturunkan agar tim dapat bekerja,” akunya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga saat dikonfirmasi mengakui kalau hasil evaluasi Perda P-APBD 2015 belum dikeluarkan Pemprovsu. Dia memastikan, proses evaluasi persetujuan bersama tentang Perda P-APBD 2015 yang dilakukan Pemko Medan bersama DPRD telah berjalan.

“Yang disahkan kemarin itu persetujuan bersama antara ekskutif dan legislatif, namun setelah hasil evaluasi turun, Perda P-APBD 2015 akan ditandatangani Pj Wali Kota Medan,” sebutnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/